Pilpres 2019
Putusan MK Akhirnya Dipercepat, TKN Sebut Sudah Kelihatan Sejak Sidang MK, Ini Tanda-tandanya
TKN menilai langkah MK mempercepat jadwal sidang MK dengan agenda pengucapan putusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2019 sudah terprediksi
TRIBUNKALTIM.CO - Kabar terbaru, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mempercepat jadwal sidang MK dengan agenda pengucapan putusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2019.
Awalnya, hasil putusan MK ini akan disampaikan melalui sidang MK berisi agenda pengucapan putusan pada Jumat (28/6/2019).
Namun, berdasarkan rapat Majelis Hakim, penyampaian putusan MK itu dipercepat satu hari menjadi Kamis (27/6/2019).
Terkait dipercepatnya penyampaikan putusan MK ini disampaikan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono ketika dihubungi Kompas.com, Senin (24/6/2019).
"Berdasarkan keputusan rapat permusyawaratan hakim (RPH) hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," kata Fajar Laksono.
Terkait dipercepatnya penyampaikan hasil sidang MK tersebut, kata Fajar, pihaknya juga telah menyampaikan surat panggilan sidang untuk pihak-pihak yang berperkara.
Mereka adalah pihak pemohon dalam hal ini paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi, pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait yaitu paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Siang ini juga, surat panggilan sidang kepada para pihak sudah disampaikan," ujar Fajar.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil pilpres melalui persidangan.
Sidang digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.
Infografik: Jadwal Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
TKN sebelumnya berharap putusan MK dipercepat
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani berharap pengumuman putusan sidang sengketa Pilpres dipercepat.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan putusan itu dibacakan pada Jumat, (28/6/2019) mendatang.
"Kami tentu sangat berterima kasih tapi bukan paksaan, bukan juga apa, kalau misalnya bisa (diumumkan) lebih cepat," ujar Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Baca juga :
Andai Akhirnya Sidang MK Putuskan Prabowo-Sandi Kalah dan Jokowi Menang, Begini Sikap Kuasa Hukum 02
Temukan Celah di Kesaksian Satu Saksi dalam Sidang MK, BPN Sebut Bisa Blunder untuk Kubu Jokowi
Pasalnya, bertepatan dengan pelaksanaan ibadah salat Jumat.
"Sebetulnya kalau boleh berharap itu juga (putusan) jangan hari Jumat. Karena ada Jumatan, jadi (waktunya) pendek," katanya.
Namun, ia tetap menyerahkan penuh keputusan itu kepada para hakim MK.
Termasuk, terkait putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
"Kita serahkan, hanya sembilan hakim dan Tuhan saja yang tahu. Kita kan enggak ada yang tahu," pungkas Anggota Komisi III DPR RI itu.
Sebelumnya, sidang sengketa PHPU pemilihan presiden selesai pada Jumat (21/6/2019) lalu.
Subscribe Official Channel YouTube:
Baca juga:
BREAKING NEWS Wanita Tewas Mengenaskan Setelah Terjun dari Lantai 7 Hotel GTM Balikpapan
Kisah Luhut Binsar, 'Dihabisi' saat Orba hingga Menjadi Jenderal HOR dan Melarang Anak Masuk Akmil
Millen Cyrus Mendadak Unggah Foto Seksi Andrew White di Instagram Stories, Kenapa?
Jadwal Perempat Final Copa America 2019 Setelah Argentina Lolos dari Lubang Jarum
Adian Napitupulu Disebut Jadi Menteri Jokowi, Desmond Mahesa: Masa Lalu Dia Sekjen Saya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Percepat Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres pada Kamis, 27 Juni 2019" dan di Tribunnews.com dengan judul TKN Harap Putusan Sengketa Pilpres 2019 Dipercepat dan Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tim Hukum TKN Sudah Prediksi Putusan MK Akan Lebih Cepat"