Pilpres 2019

Ungkap Kenapa Kubu 02 Terima Apa Pun Hasil Sidang MK, Dahnil: Mobilisasi Massa Bukan Instruksi Kami

Dahnil Anzar memastikan paslon nomor urut 02 itu akan menerima apapun hasil sidang MK terkait sengketa Pilpres 2019.

Editor: Doan Pardede
Tribunnews/Jeprima
Bakal Calon Presiden Joko Widodo bersama Bakal Calon Presiden Prabowo Subianto saat berbincang disela sela rapat pleno penetapan nomor urut Capres dan Cawapres di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (21/9/2018). Jokowi dan Maruf Amin mendapatkan nomor urut 1 dan Probowo Sandi nomor urut 2. 

Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak memastikan paslon nomor urut 02 itu akan menerima apapun hasil putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilpres 2019.

Diberitakan TribunWow.com dari Kompas.com Dahnil juga meyakini bahwa Prabowo akan menghormati apapun keputusan MK nantinya.

Baca juga :

Mahfud MD Sebut MK bisa Saja Langsung Putuskan Hasil Sidang MK Sengketa Pilpres 2019, Ini Analisanya

Yakin Bakal Menang di Sidang MK? Begini Jawaban Yusril Ihza Mahendra

"Seperti yang disampaikan Pak Prabowo apapun hasilnya kami hormati keputusan konstitusional, yang jelas bagi kami masyarakat dan publik tahu mana yang legitimate dan tidak legitimate," kata Dahnil di Jakarta, Senin (24/6/2019).

Dahnil juga kembali mengimbau agar para pendukung pasangan 02 tidak melakukan aksi ke jalan.

"Seperti Prabowo sampaikan bahwa upaya akhir kami adalah konstitusional melalui MK dipimpin mas BW, untuk relawan pendukung masyarakat kami imbau lakukan kegiatan damai berdoa dan sebagainya," kata dia.

Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak (Twitter/ @Dahnilanzar)

Hal ini terkait ada kabar bahwa massa Persatuan Alumni 212 berencana melakukan aksi massa jelang sidang putusan.

Dahnil menegaskan, pihaknya telah berkali-kali menyampaikan imbauan.

Namun, ujar Dahnil, pihaknya memang tidak bisa melarang jika ada segelintir masyarakat yang hendak berdemonstrasi atau melakukan aksinya.

"Kalau ada mobilisasi massa itu di luar instruksi kami. Tapi kami tak punya kuasa melarang hak konstitusi warga," ujarnya.

Tak hanya pihak BPN, pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menyatakan siap menerima apapun putusan MK.

Baca juga :

Jelang Putusan Sidang MK, Kubu Prabowo-Sandi dan Jokowi-Maruf Amin Siap Kalah

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved