Pilpres 2019
Ungkap Kenapa Kubu 02 Terima Apa Pun Hasil Sidang MK, Dahnil: Mobilisasi Massa Bukan Instruksi Kami
Dahnil Anzar memastikan paslon nomor urut 02 itu akan menerima apapun hasil sidang MK terkait sengketa Pilpres 2019.
TRIBUNKALTIM.CO - Jelang hasil sidang MK terkait putusan sengketa hasil Pilpres 2019, sebanyak 47.000 personel gabungan akan disiagakan di Ibu Kota DKI Jakarta.
Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi ( MK) Anwar Usman telah menutup sidang MK terkait sengketa pilpres, Jumat (21/6/2019).
Sidang MK ini ditutup sekitar pukul 22.30 setelah sidang kelima yang digelar selama 13,5 jam.
Sidang MK ini digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak terkait, yang dihadirkan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Pengamanan terkait hasil sidang MK ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019).
"Jadi seluruh kekuatan yang terlibat dalam pengamanan di gedung MK dan sekitarnya hampir 47.000," kata Dedi Prasetyo.
Rinciannya, terdapat 17.000 personel TNI dan 28.000 personel Polri. Kemudian, ada pula anggota pemerintah daerah sebanyak 2.000 orang.
Dedi mengatakan, fokus pengamanan adalah Gedung MK dengan jumlah personel sekitar 13.000 orang.
Lalu, ada pula personel yang berjaga di objek vital nasional lainnya, seperti Istana Kepresidenan, kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan beberapa kedutaan.
Maka dari itu, polisi meminta masyarakat tidak takut untuk menjalankan aktivitasnya sehari-hari.
"Dengan kekuatan 47.000 aparat keamanan, yang mengamankan Jakarta memberikan jaminan, dan masyarakat diimbau tidak perlu takut. Jaminan keamanan ini diberikan aparat keamanan baik dari unsur Polri maupun TNI dan tentunya dari unsur pemda juga," ujar dia.
Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian sebelumnya menyebutkan terdapat 17.000 personel Polri yang dikerahkan untuk mengamankan sidang.
"Tentu Polri dan TNI selalu menyiapkan worst skenario sehingga pasukan yang ada dari Polri lebih kurang 17.000 termasuk (pasukan) yang dari daerah-daerah tidak dipulangkan," kata Tito di Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).
Sementara itu, TNI menerjunkan 16.000 personel untuk mengamankan sidang PHPU tersebut dan mengawasi pergerakan massa yang kemungkinan mengawal proses sidang tersebut.
Paslon 02 dipastikan terima putusan
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak memastikan paslon nomor urut 02 itu akan menerima apapun hasil putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilpres 2019.
Diberitakan TribunWow.com dari Kompas.com Dahnil juga meyakini bahwa Prabowo akan menghormati apapun keputusan MK nantinya.
Baca juga :
Mahfud MD Sebut MK bisa Saja Langsung Putuskan Hasil Sidang MK Sengketa Pilpres 2019, Ini Analisanya
Yakin Bakal Menang di Sidang MK? Begini Jawaban Yusril Ihza Mahendra
"Seperti yang disampaikan Pak Prabowo apapun hasilnya kami hormati keputusan konstitusional, yang jelas bagi kami masyarakat dan publik tahu mana yang legitimate dan tidak legitimate," kata Dahnil di Jakarta, Senin (24/6/2019).
Dahnil juga kembali mengimbau agar para pendukung pasangan 02 tidak melakukan aksi ke jalan.
"Seperti Prabowo sampaikan bahwa upaya akhir kami adalah konstitusional melalui MK dipimpin mas BW, untuk relawan pendukung masyarakat kami imbau lakukan kegiatan damai berdoa dan sebagainya," kata dia.

Hal ini terkait ada kabar bahwa massa Persatuan Alumni 212 berencana melakukan aksi massa jelang sidang putusan.
Dahnil menegaskan, pihaknya telah berkali-kali menyampaikan imbauan.
Namun, ujar Dahnil, pihaknya memang tidak bisa melarang jika ada segelintir masyarakat yang hendak berdemonstrasi atau melakukan aksinya.
"Kalau ada mobilisasi massa itu di luar instruksi kami. Tapi kami tak punya kuasa melarang hak konstitusi warga," ujarnya.
Tak hanya pihak BPN, pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menyatakan siap menerima apapun putusan MK.
Baca juga :
Jelang Putusan Sidang MK, Kubu Prabowo-Sandi dan Jokowi-Maruf Amin Siap Kalah
Temukan Celah di Kesaksian Satu Saksi dalam Sidang MK, BPN Sebut Bisa Blunder untuk Kubu Jokowi
Dikutip dari Kompas.com, Komisioner KPU Viryan Azis yang ditemui di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019), bahkan menyebutkan pihaknya siap jika ternyata MK mengabulkan petitum pemohon dan memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang.
"Apabila ada dari petitum yang dikabulkan oleh Mahkamah, KPU akan melaksanakan sesuai dengan putusan dari Mahkamah. Atau misalnya pemilu ulang atau pemilu sebagian," kata Viryan.
Tak hanya itu, Viryan juga menyebutkan, KPU siap untuk menindaklanjuti jika MK memutuskan mengabulkan dalil pemohon soal klaim perolehan suara hasil Pilpres.
Sebagaimana diketahui, dalam dalil pemohon, Prabowo-Sandi mengklaim bahwa pihaknya menang dengan perolehan suara 52 persen, sementara Jokowi-Ma'ruf mendapat 48 persen.
Namun, jika permohonan pemohon ditolak oleh MK, maka KPU akan melanjutkan tahapan pemilu selanjutnya, yaitu menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
(TribunWow.com)
Subscribe Official Channel YouTube:
Baca juga:
BREAKING NEWS Wanita Tewas Mengenaskan Setelah Terjun dari Lantai 7 Hotel GTM Balikpapan
Kisah Luhut Binsar, 'Dihabisi' saat Orba hingga Menjadi Jenderal HOR dan Melarang Anak Masuk Akmil
Millen Cyrus Mendadak Unggah Foto Seksi Andrew White di Instagram Stories, Kenapa?
Jadwal Perempat Final Copa America 2019 Setelah Argentina Lolos dari Lubang Jarum
Adian Napitupulu Disebut Jadi Menteri Jokowi, Desmond Mahesa: Masa Lalu Dia Sekjen Saya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jelang Sidang Putusan MK, 47.000 Personel Gabungan Disiagakan", dan di Tribunwow.com dengan judul Dahnil Anzar Pastikan Prabowo-Sandi Terima Hasil MK: Masyarakat Tahu Mana yang Legitimate