Pilpres 2019
Alasan Kenapa Pembacaan Putusan MK Dipercepat 1 Hari Akhirnya Terkuak, Ada Intervensi?
MK) akan mempercepat jadwal sidang MK dengan agenda pengucapan putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
Penulis: Doan Pardede | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mempercepat jadwal sidang MK dengan agenda pengucapan putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
Awalnya, pengucapan putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 ini akan disampaikan pada Jumat (28/6/2019).
Namun, berdasarkan rapat Majelis Hakim MK, pengucapan putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 dipercepat satu hari menjadi Kamis (27/6/2019).
Terkait dipercepatnya penyampaikan putusan MK ini disampaikan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono seperti dilansir Kompas.com, Senin (24/6/2019).
"Berdasarkan keputusan rapat permusyawaratan hakim (RPH) hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," kata Fajar Laksono.
Terkait dipercepatnya penyampaikan hasil sidang MK tersebut, kata Fajar, pihaknya juga telah menyampaikan surat panggilan sidang untuk pihak-pihak yang berperkara.
Mereka adalah pihak pemohon dalam hal ini paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi, pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait yaitu paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Siang ini juga, surat panggilan sidang kepada para pihak sudah disampaikan," ujar Fajar.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil pilpres melalui persidangan.
Sidang digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.
Infografik: Jadwal Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
Baca juga :
Andai Akhirnya Sidang MK Putuskan Prabowo-Sandi Kalah dan Jokowi Menang, Begini Sikap Kuasa Hukum 02
Temukan Celah di Kesaksian Satu Saksi dalam Sidang MK, BPN Sebut Bisa Blunder untuk Kubu Jokowi
Tanggapan BPN
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade menanggapi keputusan MK tersebut.
Andre Rosiade mengungkapkan, pihak BPN menghormati segala keputusan MK terkait putusan sidang sengketa Pilpres 2019.
"Itu hak hakim MK, kita hormati karena tidak melanggar aturan, paling lambat kan tanggal 28 Juni, jadi bisa juga tanggal 27," ujar Andre Rosiade, dikutip dari Tribunnews.com.
BPN Prabowo-Sandi, kata Andre, mengingatkan jika putusan hakim MK nanti bukan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Indonesia, melainkan Tuhan Yang Maha Esa.
"Kami hanya mengingatkan MK, apapun putusan MK nanti. Kami mengingatkan bahwa keputusan bukan hanya dipertanggungjawabkan kepada seluruh rakyat tapi juga dipertanggungjawabkan nanti di yaumulakhir," ungkap Andre.
Andre pun juga mengimbau kepada pendukung Prabowo-Sandi untuk tidak menggelar aksi di depan Gedung MK.
"Kami sudah himbau tidak ada aksi depan MK, jadi jangan sampai pengamanan justru menganggu masyarakat yang beraktifitas," imbuh Andre.
Alasan MK
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono dalam memastikan bahwa putusan sidang MK terkait PHPU ini akan dibacakan Kamis, 27 Juni 2019 mendatang.

Hal tersebut diungkapkan Fajar Laksono dalam telewicara tayangan PRIMETIME NEWS unggahan kanal YouTube metrotvnews, Senin (24/6/2019).
Awalnya, pembawa acara Zilvia Iskandar ingin memastikan seputar kabar dipercepatnya pembacaan putusan MK tersebut.
Dijelaskan Fajar Laksono, keputusan mempercepat pembacaan putusan ini merupakan hasil Rapat Permusyaratan Hakim (RPH) MK.
"Majelis Hakim melalui rapat permusyawaratan hakim sudah memutuskan bahwa pengucapan putusan Mahkamah Konstitusi akan digelar pada Kamis 27 Juni 2019. Dimulai jam 12.30," kata Fajar Laksono.
Terkait hal ini, kepaniteraan Mahkamah Konstitusi juga sudah menindaklanjuti dengan mengirimkan surat resmi kepada para pihak, yakni pemohon, termohon dan pihak terkait, berupa pemberitahuan panggilan sidang pada Kamis 27 juni 2019 mendatang.
"Fix. MK akan bersidang pada 27 Juni 2019 dengan agenda pengucapan putusan," kata Fajar Laksono.
Kenapa pengucapan ini dipercepat? di mana seperti dikabarkan bahwa agenda tersebut harusnya digelar 28 Juni 2019 atau menjadi lebih cepat 1 hari, Fajar Laksono mengatakan bahwa sebenarnya tidak ada pertimbangan khusus.
Menurutnya, hal ini semata-mata atas pertimbangan Mahkamah Konstitusi, terutama terkait apsek kesiapan Hakim-Hakim MK yang merasa dan memastikan bahwa putusan bahwa putusan bisa diucapkan Kamis 27 Juni 2019.
"Sekiranya sudah siap putusan itu dibacakan, mengapa harus ditunda-tunda pada hari Jumat. Jadi ini murni karena ada pertimbangan Mahkamah Konstitusi, tidak ada hal-hal lain yang ikut memengaruhi kenapa kemudian MK akan menggelar pembacaan putusan di hari Kamis besok. Semata-mata soal aspek kesiapan saja," kata Fajar Laksono.
Terkait apakah faktor eksternal, seperti adanya rencana aksi yang akan digelar tanggal 28 Juni 2019 apakah juga menjadi pertimbangan, Fajar Laksono mengatakan bahwa hal tersebut tidak ada kaitannya dengan dipercepatnya pembacaan putusan MK tersebut.
Jika memang ada niat menggelar aksi saat putusan dibacakan, kata Fajar Laksono, tentunya tetap akan digelar meski jadwal berubah.
"Tidak aspek apa pun di luar Mahkamah Konstitusi yang bisa mengintervensi Mahkamah Konstitusi," kata Fajar Laksono.
Sekali lagi, dia memastikan bahwa faktor utamanya adalah kesiapan hakim untuk membacakan putusan MK tersebut.
Daripada sudah siapa dibaca nanti-nanti, ya sudah nanti saja dibacakan Kamis 27 Juni. Intinya begitu saja," kata Fajar Laksono.
Jika sudah siap, apa bisa disimpulkan bahwa putusan sebenarnya sudah ada di tangan hakim dan tinggal membacakan? terkait hal ini Fajar Laksono tak mau berandai-andai.
Fajar Laksono memastikan bahwa Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) tetap akan digelar hingga Rabu (26/6/2019).
Karena RPH ini bersifat tertutup, maka dia juga tidak bisa menduga-duga dinamika apa yang terjadi di RPH tersebut.
Yang pasti, kata dia, di RPH itu majelis hakim akan berdiskusi seputar PHPU untuk selanjutnya mengambil keputusan.
Dan kedua pasangan Capres dan Cawapres dan pihak tersebut menurutnya tak harus hadir saat sidang pembacaan putusan pada 27 Juni 2019 tersebut.
Pasalnya, kedua belah pihak dan pihak terkait juga telah menunjuk kuasa hukum masing-masing.
"Tentunya tidak ada kewajiban karena masing-masing sudah menunjuk kuasa hukum. Jadi pemberitahuan MK hanya kepada pihak-phak tersebut," kata Fajar Laksono
Selengkapnya bisa dilihat di video berikut :
(TribunKaltim.co/Doan Pardede)
Subscribe Official YouTube Channel:
Baca juga:
Belahan Rok Punya Tujuan Khusus, 5 Hal tentang Seragam Pramugari Lion Air yang Jarang Diketahui
Putri Pemilik Hotel yang Jatuh dari Lantai 8 Ternyata Baru Bersihkan Vihara, Dikenal Ramah dan Baik
RM BTS Punya IQ 148, Ini 7 Bukti Kejeniusannya! Bikin Member BTS Terperangah
VIRAL Foto-foto Perjuangan Anak-anak Demi Sekolah, Seberangi Sungai Deras dengan Dibungkus Plastik
Berikut 5 Fakta Terkait Argentina Setelah Memastikan Lolos ke Perempat Final Copa America 2019