Buat Berita Bohong, Tuntutan Hukuman Ratna Sarumpaet Setara dengan Terdakwa Korupsi

Ratna Sarumpaet terdakwa berita bohong dapat tuntutan setara dengan terdakwa koruptor. Hukuman yang dinilai berat oleh kuasa hukumnya

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.com/Vitorio Mantalean
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet didampingi putrinya, Atiqah Hasiholan, usai agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO - Terdakwa berita bohong, Ratna Sarumpaet dituntut hukuman 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Tuntutan 6 tahun penjara ini dinilai terlalu berlebihan oleh kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin.

Menurutnya, tuntutan JPU kepada Ratna Sarumpaet setara dengan tuntutan hukuman untuk koruptor.

Insank Nasruddin mengatakan, JPU menuntut klienya dengan hukuman yang setara dengan pelaku tidak pidana korupsi.

Hukuman enam tahun penjara yang dituntut jaksa dinilai berlebihan karena Ratna Sarumpaet hanya melakukan kebohongan dan tidak berniat menyebarkan kebohongan tersebut.

"Terdakwa masih diharuskan menghadapi tuntutan hukum bahkan lebih berat dari tuntutan seorang pelaku tindak korupsi hanya karena cerita penganiayaan dan pengiriman wajah lebam.

Yang kemudian disampaikan ke beberapa orang ternyata tidak benar," ujar dia saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).

Insank mengatakan, jika Ratna Sarumpaet hanya berbohong kepada keluarga terdekatnya karena malu lantaran habis menjalani operasi plastik.

Walaupun kebohongan tersebut tersebar luas di publik, Insank menegaskan tidak ada keonaran yang ditimbulkan akibat kebohongan tersebut.

"Telah menjadi fakta persidangan bahwa juga tidak keonaran akibat dari cerita penganiayaan terhadap terdakwa.

Sehingga pada persidangan ini tidak terbukti terdakwa telah melanggar pasal XIV ayat 1 undang undang nomor 1 tahun 1946," ucap dia.

"Maka dari itu tidak ada kesinambungan secara hukum atau dapat disebut juga tindakan irasional antara tuntutan enam tahun penjara dengan perbuatan terdakwa yang sebenarnya perbuatan pidana," tambah dia.

Untuk diketahui, Ratna Sarumpaet dituntut hukuman selama enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya.

Tuntutan tersebut lebih besar dari vonis terpidana korupsi di beberapa kasus yang telah disidangkan.

Salah satunya Tarmizi selaku mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tarmizi diketahui divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan oleh majelis hakim.

Tarmizi merupakan terpidana korupsi untuk mempengaruhi putusan pengadilan antara dua perusahaan yang sedang berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2017.

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet menghadiri agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet menghadiri agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019). (KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN)

Sempat Yakin Ratna Sarumpaet Bebas

Ratna Sarumpaet menjalani sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019) kemarin.

Terdakwa penyebaran berita bohong itu menangis saat membacakan pembelaannya di depan majelis hakim.

Ibu dari artis Atiqah Hasiholan itu mengatakan, kebohongan yang ia buat tidak ada motif politik tertentu atau jauh dari perbuatan untuk menimbulkan rasa kebencian atau kebencian dan tidak menimbulkan keonaran apa pun.

"Tetapi semata-mata untuk menutupi kepada anak anaknya bahwa di usia saya yang sudah larut, saya masih melakukan operasi plastik," ucapnya sambil menangis dan terdiam sejenak.

Menurut Ratna, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidaklah adil dan objektif

"Jaksa Penuntut Umum secara bergantian membacakan dakwaan terhadap saya jauh dari objektivitas, kejujuran dan keadilan dengan tuntutan yang sangat berat dan sangat tidak masuk akal," ujar Ratna.

Selanjutnya ia merasa bahwa Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan juga dakwaan Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sangat dipaksakan dan tidak relevan.

Ia pun mempertanyakan perbuatannya yang menyampaikan berita bohong kepada 7 orang saja, termasuk dalam menyiarkan atau tidak.

"Apakah perbuatan saya menyampaikan kebohongan kepada 7 orang melalui WhatsApp akun pribadi tersebut dapat masuk dalam menyiarkan berita bohong?" kata Ratna.

Dipenghujung pembelaannya ia memohon kepada majelis Hakim untuk melepaskannya.

"Lepaskan saya majelis hakim, mohon kembalikan saya kepada anak anak saya," ujar Ratna sambil menangis.

Ratna Sarumpaet menjalani sidang pembelaan di PN Jakarta Selatan

Baca Juga 

Pembelaannya Ditolak, Ini Kata Ratna Sarumpaet dan Rencana ke Depan, Momong Cucu dan Tulis Buku

Ratna Sarumpaet Menangis saat Bacakan Pembelaan di Depan Hakim, Kuasa Hukum Yakin Kliennya Bebas

Ratna Sarumpaet Menangis Baca Pembelaannya, Beberkan Politisasi Kasus hingga Alasan Ketemu Fadli Zon

Ratna Sarumpaet menjalani sidang pembelaan di PN Jakarta Selatan

Ratna Sarumpaet jalani sidang pembelaan di PN Jakarta Selatan, Selasa. (Foto ANTARA/ Citra Maharani Herman)

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik Ratna Sarumpaet menjalani sidang pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.

Sidang yang beragendakan pembacaan pledoi atau surat pembelaan yang akan dilakukan oleh pihak Ratna Sarumpaet.

Pada sidang sebelumnya, Ratna dituntut hukuman penjara 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perbuatannya.

Menghadapi sidang pembelaan ini, ia telah menyiapkan dua hal yakni pembelaan diri sendiri dan pembelaan dari kuasa hukum.
Kasus hukum ini berawal, Ratna dengan wajah yang lebam mengatakan bahwa dirinya dianiaya oleh orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat.
Dalam kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik ini, terdakwa Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan juga dakwaan Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tampak sehat, Ratna Sarumpaet telah tiba di ruang persidangan untuk memulai sidang dengan mengenakan pakaian putih dan kerudung abu abu yang dikenakannya serta rompi tahanan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuasa Hukum Heran Tuntutan Hukuman Ratna Sarumpaet Lebih Berat dari Kasus Korupsi", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/25/14262451/kuasa-hukum-heran-tuntutan-hukuman-ratna-sarumpaet-lebih-berat-dari-kasus

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved