Breaking News

H Kaharuddin Mengundurkan Diri sebagai Ketua DPRD Paser, Seusai Ditetapkan jadi Calon Wabup Paser

Seperti H Kaharudin yang diusung Partai Golkar, sedangkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusung Zulkifli K.

Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/sarassani
ILUSTRASI - Ketua DPRD Kabupaten Paser H Kaharuddin di acara serah terima kendaraan operasional untuk Stiper Muhammadiyah Tanah Grogot, Kamis (7/2/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, Selasa (25/6/2019), menggelar Rapat Paripurna Penetapan Bakal Calon (Balon) menjadi Calon Wakil Bupati (Wabup) Paser sisa masa jabatan 2016 sampai 2019 di Gedung Baling Seleloi DPRD Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Didahului laporan Sekretaris Panitia Pemilihan (Panlih) Pergantian Antar Waktu (PAW) Wabup Paser H Hamransyah, Rapat Paripurna yang dipimpin H Abdul Latif Thaha menghasilkan dua nama Calon Wabup yang akan mengikuti pemilihan secara langsung oleh Anggota DPRD Paser.

Dua Calon Wabup itu. Seperti H Kaharudin yang diusung Partai Golkar, sedangkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusung Zulkifli K.

Partai Golkar dan PKB merupakan gabungan (parpol) pengusung Bupati Paser H Yusriansyah Syarkawie dan almarhum Wabup Paser HM Mardikansyah masa jabatan 2016-2021.

Ketua Panlih PAW Wabup Paser HM Robert Saragih mengatakan pemilihan Wabup Paser melalui PAW ini untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan HM Mardikansyah, yang meninggal dunia karena sakit pada tanggal 30 Januari 2019.

“Panlih telah menetapkan dua Calon Wabup Paser, salah satunya adalah H Kaharuddin.

Dengan ditetapkannya Beliau sebagai Calon Wabup Paser, praktis Beliau mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPRD Paser periode 2014-2019,” kata Robert.

Dengan begitu, lanjut Robert, semua fasilitas yang melekat pada jabatan Ketua DPRD Paser harus dikembalikan pada Negara melalui Sekretariat Dewan. Besok (Rabu, 26/6/2019), DPRD Paser menggelar Rapat Paripurna terkait serah terima jabatan Ketua DPRD Paser.

“Besok kita (Panlih) juga mengagendakan penyampaian visi dan misi dari masing-masing Calon Wabup, pemilihan secara langsung oleh anggota DPRD.

Jika pemilihan berjalan lancar dan sesuai prosedur, maka kita lanjutkan dengan menetapkan Calon Wabup terpilih,” tambahnya.

Subscribe Official YouTube Channel:

Baca juga:

Hotman Paris Bersumpah demi Tuhan, Ungkap Permintaan Terakhir Meriam Bellina Sebelum Mereka Pisah

Dilarang BPN Prabowo-Sandi dan Kepolisian, Organisasi Ini Tetap Ngotot akan Unjuk Rasa di MK

DOWNLOAD Lagu MP3 Apalah Cinta Ayu Ting Ting x Keremcem, Unduh di Sini Lengkap dengan Liriknya

Alasan Kenapa Pembacaan Putusan MK Dipercepat 1 Hari Akhirnya Terkuak, Ada Intervensi?

Honorer Usia 35 Tahun Kabarnya Akan Diangkat PNS Tanpa Tes, Ini Kata BKN, Ada Kabar Baik di 2019

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved