Pilpres 2019
Dilarang BPN Prabowo-Sandi dan Kepolisian, Organisasi Ini Tetap Ngotot akan Unjuk Rasa di MK
Sejumlah organisasi tetap ngotot akan berunjukrasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi. Meski BPN Prabowo-Sandi dan polisi sudah melarang
TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019).
Rencananya, pembacaan putusan ini akan diwarnai aksi unjuk rasa.
Sejumlah organisasi akan menggelar unjuk rasa mengawal putusan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi yang semula dijadwalkan dibacakan Jumat (28/6/2019), menjadi Kamis (27/6/2019).
Sejumlah organisasi itu di antaranya Persaudaraan Alumni (PA) 212, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, serta sejumlah organisasi lainnya.
Mereka mengatakan, unjuk rasa dilakukan sebagai bagian dari perjuangan untuk menegakkan keadilan sesuai dengan ajaran agama.
Juru bicara PA 2012 mengatakan, akan tetap menggelar aksi di MK sebagai gerakan keagamaan, bukan gerakan politik.
Selain itu, pendukung pasangan Prabowo Subianto-Sandi menggelar aksi demo Senin (24/6/2019) hari ini hingga putusan pada Jumat (28/6/2019).
Aksi bertajuk Halal bi Halal 212 diklaim sebagai aksi super damai yang diisi dengan zikir, doa, serta salawatan di seluruh ruas jalan sekitar MK.
Aksi tersebut dilakukan demi memberikan dukungan moril pada sembilan hakim MK selama proses persidangan hingga pengambilan keputusan.
Lantas, apa kata BPN, Istana, serta MK terkait rencana tersebut?
Berikut rangkumannya

1. BPN Ogah Dikaitkan
Sebelumnya, calon presiden nomor 02, Prabowo Subianto mengimbau agar pendukungnya tak melakukan aksi di Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan, pihaknya tak bisa menolak bila ada pihak yang akan menggelar aksi unjuk rasa di Mahkamah Konstitusi jelang putusan sengketa hasil Pemilu 2019.
“Seperti yang Pak Prabowo sampaikan kepada pendukungnya untuk berdoa tak perlu datang ke Mahkamah Konstitusi, kalau ada mobilisasi massa berarti di luar instruksi."
"Itu di luar kuasa kami karena kami menghormati hak konstitusional setiap warga negara untuk menggelar aksi unjuk rasa,” ujar Dahnil ditemui di posko BPN, Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (24/6/2019).
Dahnil pun mengulang pernyataan Prabowo, akan menghormati segala putusan Mahkamah Konstitusi nantinya.
“Seperti yang Pak Prabowo sampaikan, kami menghormati apa pun keputusan MK. Yang penting masyarakat tahu mana yang sah, mana yang tidak sah melalui persidangan,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan juru bicara BPN lainnya, Sodik Mudjahid.
Sodiq mengatakan, Prabowo-Sandi telah mengimbau kepada para pendukungnya untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa jelang putusan sengketa Pilpres 2019 pada 28 Juni mendatang.
"Ya sekali lagi BPN tetap pada permintaan, bukan imbauan lagi, Pak Prabowo untuk tidak melakukan itu."
"Justru kami sekarang minta kepada mereka, berdoalah di tempat ibadah," ujar Sodiq di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (24/6/2019).
Dengan adanya imbauan atau permintaan Prabowo-Sandi tersebut, Sodiq menegaskan, mereka yang tetap berunjukrasa tidak terkait dengan BPN atau pasangan calon Prabowo-Sandi.
"Dengan permintaan yang tegas itu, berarti kami nyatakan itu bukan dari BPN," katanya.
Terkait putusan MK, Sodiq yakin, hakim Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan gugatan.
Ia yakin Mahkamah Konstitusi akan memproses aduan adanya kecurangan Pemilu, dan tidak menganggap selisih hasil Pilpres 2019 sebagai halangan untuk mengadili kecurangan tersebut.
"Keputusan apakah ditolak atau diterima, tapi Insyaallah dan mudah mudahan diterima dengan doa tadi."
"Kami juga serahkan nanti pada tim hukum dan pimpinan kita," katanya.
2. Polisi Tidak Mengizinkan
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya tak mengizinkan aksi massa di depan MK.
Tujuannya, agar tak terjadi kericuhan yang menimbulkan korban jiwa seperti pada 22 Mei 2019 lalu.
Selain itu, kepolisian juga menurunkan 47 ribu personel gabungan untuk mengamankan MK dan obyek vital di sekitarnya jelang putusan MK.
Puluhan ribu personel ini disiagakan guna mengantisipasi potensi kerawanan yang timbul selama proses penetapan oleh hakim MK.

3. Penjelasan Istana
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko meminta jangan ada yang melakukan demo di Mahkamah Konstitusi untuk mengawal putusan karena akan menganggu aktivitas masyarakat.
"Jangan lah (demo lagi di MK) mau apalagi? Masyarakat itu ingin damai."
"Jangan menganggu aktivitas masyarakat," ujar Moeldoko, Senin (24/6/2019) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Moeldoko menuturkan, proses hukum di MK sudah berjalan.
Saat ini, masyarakat tinggal menunggu putusan yang bakal dikeluarkan hakim MK dalam beberapa hari ke depan.
Dia melanjutkan, ditekan dengan beragam cara apapun, termasuk dengan aksi demo turun ke jalan, itu semua tetap tidak bisa memengaruhi putusan dari hakim.
"Ditekan apa pun, MK tidak bisa. Imbauan saya jangan lah, hormati proses hukum," tambahnya.
Baca Juga
Pembacaan Putusan 28 Juni Bakal Diwarnai Unjukrasa, Ini Catatan Jubir Mahkamah Konstitusi
Polisi Larang Halal Bihalal Akbar 212 di Depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Singgung Rusuh 22 Mei
Jelang Keputusan Mahkamah Konstitusi, Bambang Widjojanto Serang Mahfud MD, Sebut Tak Pantas Dikutip
4. Sikap MK
Juru Bicara MK, Fajar Laksono menghargai sejumlah elemen masyarakat yang akan menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung MK.
Namun, dia meminta, agar aksi unjuk rasa dilakukan sesuai koridor hukum dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Iya silakan kalau menyampaikan pendapat, menyampaikan aspirasi sepanjang sesuai ketentuan memang tak bisa dilarang."
"Itu salah satu saluran di dalam demokrasi. Tetapi intinya jangan sampai itu mengganggu ketertiban, bahkan mengganggu kelancaran persidangan MK," kata Fajar Laksono, Senin (24/6/2019).
Dalam hal ini, MK tidak dapat melarang atau memperbolehkan aksi unjuk rasa tersebut.
Sebab, kata dia, pengamanan aksi unjuk rasa merupakan kewenangan aparat kepolisian.
"Kalau dilarang tentu tidak itu nanti pihak keamanan yang tentu akan menangani hal itu."
"Yang pasti mohon dijaga ketertiban mohon dijaga. Jangan sampai mengganggu persidangan MK," kata dia.
Dia meminta semua pihak supaya mempercayakan kepada MK untuk mengambil keputusan sesuai fakta persidangan, alat bukti, serta keyakinan hakim konstitusi.
"Ini kewenangan MK untuk memutus sifatnya final and binding.
Mari kita hormati proses yang konstitusional ini."
"Oleh karena itu bukan hanya para pihak, tetapi juga kita semua publik itu harus menerima, menaati, melaksanakan putusan MK apapun amar putusannya nanti," kata Fajar Laksono. (*)
Subscribe Official YouTube Channel:
Baca juga:
Putri Pemilik Hotel yang Jatuh dari Lantai 8 Ternyata Baru Bersihkan Vihara, Dikenal Ramah dan Baik
RM BTS Punya IQ 148, Ini 7 Bukti Kejeniusannya! Bikin Member BTS Terperangah
Kisah Luhut Binsar, 'Dihabisi' saat Orba hingga Menjadi Jenderal HOR dan Melarang Anak Masuk Akmil
VIRAL Foto-foto Perjuangan Anak-anak Demi Sekolah, Seberangi Sungai Deras dengan Dibungkus Plastik
Berikut 5 Fakta Terkait Argentina Setelah Memastikan Lolos ke Perempat Final Copa America 2019
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PA 212 Akan Gelar Aksi di MK Sebagai Gerakan Keagamaan, Ini Reaksi BPN, Istana dan MK, http://www.tribunnews.com/nasional/2019/06/25/pa-212-akan-gelar-aksi-di-mk-sebagai-gerakan-keagamaan-ini-reaksi-bpn-istana-dan-mk?page=all.