Pilpres 2019

Pengamat Hukum Menilai Hakim MK Beri Banyak Kelonggaran untuk Kubu Prabowo, Begini Analisanya

Sejumlah pengamat memberikan tanggapannya jelang putusan sidang sengketa Pilpres 2019 pada Jumat (28/6/2019) mendatang.

Editor: Doan Pardede

Ia mengatakan tim hukum Prabowo-Sandiaga belum bisa memperlihatkan bukti kuat terkait tudingan itu.

Terlebih sebelumnya tim hukum Prabowo-Sandiaga menarik bukti formulir C1 yang sempat diajukan.

Baca juga :

Jelang Pembacaan Sidang MK, Bambang Widjojanto: Saya Coach, Mahfud MD dan Hamdan Zoelva Penonton

Putusan MK Akhirnya Dipercepat, TKN Sebut Sudah Kelihatan Sejak Sidang MK, Ini Tanda-tandanya

Padahal MK telah memberi kesempatan untuk memperbaiki bukti agar bisa diterima.

Karena itu, Feri menilai hakim MK akan kesulitan memenangkan kubu Prabowo jika bukti dan saksi tidak mumpuni.

"Ini kan permasalahannya, terlepas dari ada persangkaan-persangkaan ya. Karena hukum bukan persangkaan."

"Kalau saya lihat ini karena kegagalan pihak pemohon melakukan pembuktian. Bukan tidak mungkin akan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima," lanjut dia.

2. Dalil kubu Prabowo dinilai tak cukup bukti

Ketua Kode Inisiatif, Veri Junaidi, menilai dalil kubu Prabowo Subianto yang mengatakan kecurangan Pilpres 2019 terjadi secara terstruktur, sistematif, dan masif, belum cukup bukti.

Menurut Veri, keterangan saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo melalui keterangan saksi belum bisa didapatkan benang merah.

"Kalau kemudian ada pernyataan dukungan oleh kepala daerah, misalnya disebut-debut di Jateng. Disebutkan beliau mendukung salah satu paslon."

"Pertanyaannya apakah setelah itu Pak Ganjar (Pranowo) ada perintah ke jajaran SKPD untuk mendukung salah satu paslon?" tutur Veri dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019).

"Ketika ada instruksi itu, apakah mereka melakukan aganeda-agenda pemenangan?"

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved