PPDB di Balikpapan Tetap Diberlakukan, Diprotes Orang Tua Calon Siswa, Walikota Angkat Bicara

Orang Tua siswa di Kota Balikpapan menilai sistem zonasi tersebut bukannya memudahkan para peserta didik tetapi justru semakin mempersulit.

Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Penerapan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020 di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur tetap diberlakukan.

Meski diakui bakal menui berbagai kritikan dan seki gus keluhan dari masyarakat khusnya orang tua siswa.

Pasalnya, pemberlakukan sistem zonasi tersebut dinilai justru mempersulit masuknya peserta Didik ke sekolah yang dituju.

Ahmad Amran, salah satu Orang Tua siswa di Kota Balikpapan menilai sistem zonasi PPDB di Kota Balikpapan tersebut bukannya memudahkan para peserta didik tetapi justru semakin mempersulit.

"Adanya sistem zonasi itu bukannya memberi kemudahan tetapi justru menyusahkan kita," katanya kepada Tribunkaltim.co pada Selasa (25/6/2019).

Soalnya itu harus cepat-cepat dengan yang lain.

"Iya kalau daya tampung sekolah tidak dibatasi mungkin sah-sah saja adanya zonasi itu," katanya

Selain itu, menurut Ahmad Amran tidak semua sekolah yang ada di seluruh wilayah kota Balikpapan juga memiliki akreditasi yang baik.

Kalau jadi warga kilo misalnya, terus ingin sekolah di SDN 002 atau SMPN di 1 Balikpapan yang akreditasi sudah A.

"Jelas tidak bisa karena terbentur dengan zonasi tadi, ini kan tidak etis mendiskriminasi namanya," lanjutnya

Namun demikian, Walikota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan kota Balikpapan sudah layak untuk dijadikan sebagai percobaan pemberlakukan sistem zonasi pada proses penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020.

Meski ia memprediksi pada pemberlakukan sistem zonasi tersebut bakal terdapat hal hal yang menjadi bahan evaluasi tahun berikutnya.

" kalau nanti ada kelemahan kan niatnya baik cuma memang kan banyak persoalan persoalan lain yang belum kita tangani sehingga ini tidak gampang menerapkan sistem zonasi," katanya

tinggal kita lihat di mana kelemahan-kelemahannya itu yang harus kita benahi tahun mendatang, kita lihat lah kita belajar dari keributan-keributan di Surabaya," lanjutnya

Menurut walikota dua periode itu, sekolah di Kota Balikpapan juga sudah jauh-jauh hari mempersiapkan proses penerimaan siswa baru dengan sistem zonasi itu secara baik.

Dan ditunjang dengan sarana prasaran fasilitas sekolah yang memadai. 

Di tempat terpisah, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi mengatakan, sistem zonasi yang digunakan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 merupakan jalan untuk menemukan solusi-solusi atas permasalahan pendidikan di Indonesia.

Hal ini dia sampaikan ketika ditanya soal banyaknya keluhan masyarakat yang menyebut infrastruktur belum merata di Indonesia.

Infrastruktur itu meliputi sarana dan prasarana sekolah hingga kesenjangan guru.

"Ibarat wajah kalau dari jauh kelihatan halus, tetapi kalau setelah di-close-up dekat kelihatan bopeng-bopengnya itu. Ini setelah tahu masalah ini, akan kita selesaikan per zona mulai dari ketidakmerataan peserta didik, kesenjangan guru, ketidakmerataan guru, jomplangnya sarana prasarana antar sekolah," ujar Muhadjir di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2019).

Muhadjir mengatakan, melalui sistem zonasi ini, pemerintah daerah akan lebih fokus melihat masalah yang ada di sekolah-sekolah daerahnya.

Pemerintah daerah bisa sadar banyak sekolah yang perlu ditingkatkan mutunya.

Muhadjir juga mengingatkan bahwa peningkatan itu hanya bisa dilakukan oleh pemerintah daerah.

"Karena uangnya ada di daerah, ya tinggal kita meminta mereka agar membenahi banyaknya kontroversi. Bahwa sudah banyak yang sadar bahwa di daerahnya sekolahnya masih belum sebagus seperti yang didengung-dengungkan," ujar Muhadjir.

Mengenai kurangnya sekolah negeri di beberapa daerah, Muhadjir mengakui, hal ini menjadi salah satu masalah dalam sistem zonasi.

Sebab, tidak semua zona memiliki sekolah negeri yang cukup untuk menampung siswa di wilayah tersebut.

Memudahkan pemetaan

Menurut Muhadjir, sistem ini justru juga akan mempermudah pemerintah memetakan kebutuhan sekolah negeri baru.

"Jadi akan ketahuan nanti, kecamatan mana yang enggak ada SMP-nya atau hanya ada ada 1 SMA. Coba dulu-dulu kan enggak ada yang tahu itu, daerah tenang-tenang saja," ujar Muhadjir.

Akibat sistem ini, banyak juga siswa yang tak tertampung sekolah negeri.

Akhirnya mereka memilih masuk ke sekolah swasta.

Muhadjir mengatakan, kondisi ini justru bisa memaksa Pemda untuk meningkatkan kualitas sekolah swasta.

Dengan demikian, kata dia, sekolah negeri dan swasta di setiap daerah mengalami perbaikan dari segi infrastruktur dan kualitas pengajarannya.

"Tanggung jawab pemda untuk meng-upgrade sekolah swasta agar standar minimum sekolah swasta dapat terpenuhi," kata Muhadjir.

Muhadjir memahami dirinya menjadi target kekesalan masyarakat terhadap sistem zonasi ini.

Padahal, pihak yang seharusnya paling punya tanggung jawab besar adalah pemerintah daerah.

Pemda punya tanggung jawab meningkatkan kualitas sekolah secara merata di wilayah masing-masing.

"Memang yang disumpah serapah itu saya, tetapi yang bertanggung jawab, yang diprotes itu ya daerah-daerahnya. Daerah harus menyadari, harus sadar, dan segera bertindak untuk memenuhi layanan dasar kepada rakyat-rakyatnya," ujar Muhadjir.

Subscribe Official YouTube Channel:

Baca juga:

Hotman Paris Bersumpah demi Tuhan, Ungkap Permintaan Terakhir Meriam Bellina Sebelum Mereka Pisah

Dilarang BPN Prabowo-Sandi dan Kepolisian, Organisasi Ini Tetap Ngotot akan Unjuk Rasa di MK

DOWNLOAD Lagu MP3 Apalah Cinta Ayu Ting Ting x Keremcem, Unduh di Sini Lengkap dengan Liriknya

Alasan Kenapa Pembacaan Putusan MK Dipercepat 1 Hari Akhirnya Terkuak, Ada Intervensi?

Honorer Usia 35 Tahun Kabarnya Akan Diangkat PNS Tanpa Tes, Ini Kata BKN, Ada Kabar Baik di 2019

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved