Breaking News

Jadi Alternatif Masuk PTN Favorit Selain SBMPTN 2019, Jalur Mandiri Tak Murah dan Butuh Ratusan Juta

Dari sebanyak 714.652 peserta yang mendaftar SBMPTN 2019, hanya sekitar 162.038 orang yang akan ditampung 85 PTN.

Penulis: Doan Pardede | Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
TRIBUN KALTIM / NEVRIANTO HARDI PRASETYO
ILUSTRASI - Para wisudawan berjalan ke tempat duduk masing masing saat wisuda gelombang 1 Program Diploma, Sarjana, Profesi, dan Pascasarjana di GOR 27 September Jalan Kuaro Kampus Gunung Kelua Kecamatan Samarinda Ulu, Universitas Mulawarman (Unmul) Sabtu(1/4/2017). 

Sebanyak 552.614 peserta dipastikan gagal di jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri atau SBMPTN 2019.

Pasalnya dari 714.652 peserta yang mendaftar, hanya sekitar 162.038 orang yang akan ditampung 85 PTN. Dimana, masing-masing PTN menyediakan kuota minimal 40 persen.

Jika belum beruntung lulus di jalur SBMPTN 2019, masih ada kesempatan kuliah di kampus negeri, yakni melalui Jalur Mandiri.

"Karena tidak semua pendaftar akan diterima, ada baiknya peserta mengakses jalur mandiri di masing-masing PTN,"kata Ketua LTMPT, Prof Ravik Karsidi.

Untuk diketahui. Jalur Mandiri atau Seleksi Ujian Mandiri adalah sebutan untuk penerimaan mahasiswa baru yang dilakukan perguruan tinggi negeri yang dilaksanakan secara mandiri oleh masing-masing perguruan tinggi negeri di Indonesia.

Umumnya, seperti dilansir Tribun Timur, pendaftaran jalur mandiri PTN dibuka setelah SBMPTN.

Tahun 2019 ini jalur mandiri diberi kuota 30 persen dari total jumlah mahasiswa yang akan diterima.

Angka ini naik ketimbang tahun 2018 lalu dimana jalur mandiri hanya diberi kuota 20 persen.

Biaya seleksi mandiri memang bisa dikatakan lebih besar ketimbang jalur SBMPTN apalagi SNMPTN.

Hal itu lantaran pihak universitas bisa meminta uang pangkal dari para lulusan yang lolos dari jalur mandiri PTN.

Merujuk Permenristekdikti No 22 Tahun 2015 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Pasal 9 (1), menyebutkan PTN dapat memungut uang pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT dari mahasiswa baru Program Sarjana dan Program Diploma yang terdiri atas:

1. mahasiswa asing

2. mahasiswa kelas internasional

3. mahasiswa yang melalui jalur kerja sama; dan/atau

4. mahasiswa yang melalui seleksi jalur mandiri.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved