Pilpres 2019

Jelang Putusan MK, KPU RI Sudah Siapkan Tahapan Penetapan Presiden Terpilih atau PSU

Komisioner KPU RI Hasyim Asyari mengaku KPU sudah menyiapkan tahapan lanjutan Pilpres 2019. Tinggal menanti hasil putusan Mahkamah Konstitusi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Arief Budiman (tengah) bersama Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik (kanan), Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan (kiri), berbicara saat pengundian dan penetapan penyiaran debat pasangan calon presiden dan wakil presiden pemilu 2019 di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (26/12/2018). 

Yakin Bakal Menang di Sidang MK? Begini Jawaban Yusril Ihza Mahendra

Senada dengan Razman, Juru Bicara Tim Hukum BPN, Hendarsam Marantuko juga meyakini Prabowo dan Jokowi akan bertemu.

"Dampak Prabowo sangat teruji sebagai seorang negarawan."

"Saya jamin akan ada rekonsiliasi setelah adanya putusan MK," ujar Hendarsam.

3. TKN dan BPN siap menerima apapun putusan MK

Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Kedua tim hukum TKN dan BPN, menyatakan akan menerima apapun hasil putusan sidang sengketa Pilpres 2019 yang akan digelar pada Jumat mendatang.

Ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, mengatakan pihaknya akan menerima apapun putusan MK.

"Emang muka gue tidak menunjukkan siap menerima keputusan?"

"Siaplah. Masa sih enggak siap," kata Bambang usai sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019) malam.

Meski begitu, ia menilai tugas pihaknya belum selesai sebelum ada putusan dari Mahakamah .Konstitusi

Bambang menyebut semua pihak punya tugas untuk meminimalisasi risiko perpecahan yang timbul karena dinamika Pilpres 2019.

"Ini harus mulai dilakukan, misalnya yang menang jangan sombong, yang kalah jangan ngototan. Mari kita perjuangkan semua untuk bangsa yang lebih baik," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jika Putusan MK Tolak Permohonan Prabowo, KPU Lakukan Penetapan 3 Hari Setelahnya", https://nasional.kompas.com/read/2019/06/26/16094411/jika-putusan-mk-tolak-permohonan-prabowo-kpu-lakukan-penetapan-3-hari

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved