Mindo, Mantan Perwira Polri Otak Pembunuhan Istrinya Berhasil Ditangkap Setelah 6 Tahun Buron

Mantan Perwira Polri berpangkat AKBP Mindo Tampubolon akhirnya berhasil ditangkap, setelah 6 tahun buron.

Editor: Doan Pardede
IST via Tribunnews
Putri Mega Umboh (Almarhum) dan suaminya, AKBP Mindo Tampubolon 

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Perwira Polri berpangkat AKBP Mindo Tampubolon akhirnya berhasil ditangkap, setelah 6 tahun buron.

Purnawirawan anggota polisi itu ditangkap tim Intel Kejagung RI bersama dengan Tim Kejari Batam Bidang Intel dan Bidang Pidum selaku jaksa eksekutor.

Terpidana Mindo Tampubolon ditangkap di Desa Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Lampung, Provinsi Bandar Lampung, Selasa (25/6/2019) sekitar pukul 21.30 WIB.

Lanjut Dedi, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1691K/PID/2012 tanggal 12 september 2013 tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang dilakukan secara bersama sama dan menjatuhkan pidana selama "Seumur Hidup".

Hakim Mahkamah Agung pernah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada AKBP Mindo Tampubolon.

Mindo Tampubolon dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan Putri Mega Umboh yang tak lain adalah istrinya sendiri.

s
Mindo Tampubolon, mantan perwira menengah Polda Kepri yang menjadi terpidana seumur hidup atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan sadis istrinya sendiri, Putri Mega Umboh 9 tahun yang lalu. Akhirnya, sekitar pukul 21.30 WIB, Selasa (25/6/2019) berhasil ditangkap. (KEJARI BATAM)

Putusan itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam yang memvonis bebas Mindo Tampubolon.

Mindo Tampubolon merupakan terpidana seumur hidup atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan sadis Putri Mega Umboh, istrinya.

Sebelumnya Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Batam Filpan Fajar Laila di Kejaksaan Negeri Batam saat masih terus melakukan monitoring untuk melacak Mindo.

Mahkamah Agung menyebutkan Mindo Tampubolon terbukti bersalah pada 2013.

Ia dinyatakan terlibat atas pembunuhan istrinya sendiri yang terjadi tujuh tahun lalu pada 2011.

"Kita masih menunggu dari Monitoring Centre atas Mindo Tampubolon dan masih menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Batam untuk terus mencari dan memburunya, "ujar Filpan.

Baca juga :

Berstatus Penumpang, Pria 29 Tahun jadi Tersangka Laka Maut di Tol Cipali, Dijerat Pasal Pembunuhan

Meski Masuk Target Pembunuhan, Wiranto Sudah Maafkan Kivlan Zen, Tapi Hukum Tak Bisa Diintervensi

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved