Berstatus Penumpang, Pria 29 Tahun jadi Tersangka Laka Maut di Tol Cipali, Dijerat Pasal Pembunuhan

Polisi sudah menetapkan tersangka kasus kecelakaan maut Tol Cipali yang menewaskan banyak korban.

Editor: Doan Pardede

TRIBUNKALTIM.CO - Polisi sudah menetapkan tersangka kasus kecelakaan maut Tol Cipali yang menewaskan banyak korban.

Amsor, seorang penumpang bus, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Amsor dinyatakan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan seperti yang diatur dalam Pasal 338 KUHP.

Melansir dari TribunJabar, pemuda berusia 29 tahun tersebut merebut kendali sopir hingga menyebabkan kecelakaan yang merenggut banyak korban.

"Sudah‎ ditetapkan tersangka atas dugaan tersangka merebut kendali hingga menyebabkan kematian. Kami terapkan pasal 338 juncto Pasal 359 KUH Pidana tentang menyebabkan orang meninggal," ujar Kapolres Majalengka AKBP Mariyono via ponselnya, Selasa (18/6/2019).

Menurut Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudy Sufahriady saat memeriksa seorang penumpang berinisial W (49), Amsor tiba-tiba menyerang sopir dan kondektur.

Amsor menyerang sopir dan kondektur lantaran menganggap kalau mereka akan membunuhnya.

Kepada polisi, Amsor mengaku kalau dirinya mendengar obrolan sopr dan kondektur yang akan membunuhnya.

"Dari pengakuannya itu sopir dan kenek bus ingin membunuhnya," ujar Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi kepada wartawan Tribun Jabar.

Kecelakaan di Tol Cipali 17 Juni 2019
Kecelakaan di Tol Cipali 17 Juni 2019 (Kolase TribunStyle)

Bus yang mereka tumpangi pun oleng dan meluncur ke jalur berlawanan.

Bus kemudian menghantam mobil Innova dan Xpander.

Dinyatakan sebagai tersangka, Amsor saat ini masih dirawat di rumah sakit.

Dikarenakan masih menjalani perawatan, Amsor belum diperiksa oleh pihak kepolisiaan.

Baca juga :

Ringsek Parah, Begini Kondisi Xpander yang Semua Penumpangnya Tewas dalam Laka Mau di Tol Cipali

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved