Kabar Artis
Sempat Yakin Bebas, Vanessa Angel Menangis Divonis 5 Bulan Penjara
Sempat yakin bisa bebas, Vanessa Angel menangis ketika hakim memvonisnya 5 bulan penjara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan.
Namun, Vanessa akhirnya dijatuhi vonis 5 bulan penjara.
Tuntutan ini dibacakan pada sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/6/2019).
"Menuntut terdakwa Vanessa Angel dengan pidana selama 6 bulan," kata JPU Sri Rahayu.
Vanessa Angel dianggap terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA
Vanessa Angel Kasih Catatan Kecil ke Nicky Tirta, Tiap Dengar Adzan Selalu Menangis, Aku Kangen Mama
Selain Diliputi Suasana Haru, Pertemuan Vanessa Angel dan Ayah Sempat Diwarnai Aksi Tarik Menarik
Vanessa Angel Terpeleset lalu Jatuh Saat Terjadi Saling Tarik di Pengadilan, Ini Kejadiannya
Atas tuntutan itu, dalam pledoinya, Vanessa menolak dakwaan dari pihak JPU.
Pihaknya menilai dalam persidangan tidak terbukti unsur prostitusi maupun transmisinya. Sehingga, pihak Vanessa Angel meminta untuk dibebaskan. (*)
Subscribe Official YouTube Channel:
Baca juga:
SEJARAH HARI INI: 26 Juni Hari Anti Narkotika Internasional atau HANI, Begini Asal Mulanya
Sikap Tegas Wapres Jusuf Kalla Soal Rencana Unjuk Rasa Berbalut Halal Bihalal Depan Gedung MK