Pilpres 2019

Update Unjuk Rasa di MK, Berikut Daftar Organisasi yang Ikut Aksi, Dipimpin eks Penasihat KPK

Aksi unjuk rasa mulai terlihat di sekitar Gedung Mahkamah Kontitusi. Ini daftar organisasi yang ikut aksi. Dipimpin Abdullah Hemamua

Editor: Rafan Arif Dwinanto
(Fitri Wulandari/Tribunnews.com)
Mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua hadir berunjuk rasa dalam sidang perdana gugatan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi baru akan membacakan putusannya, mengenai sengketa hasil Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019).

Namun, unjuk rasa sudah mulai terjadi di seputaran Gedung Mahkamah Konstitusi, jelang putusan MK, Rabu (26/6/2019).

Abdullah Hehamahua, korlap aksi damai di Mahkamah Konstitusi, mengatakan pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa di Mahkamah Konstitusi sesuai aturan undang-undang.

Aksi itu, kata mantan penasihat KPK ini, akan bubar pada pukul 17.00 sore nanti.

Abdullah Hehamahua meyakini aksi ini merupakan aksi damai dan jauh dari tindakan anarkis.

Bahkan, sudah enam kali unjuk rasa dilakukan tidak ada aksi kerusuhan yang terjadi.

"Kita pastikan sampai pukul 17.00, bahkan bisa lebih awal lagi ketika orasi-orasi sudah cukup," kata Abdullah Hehamahua, Rabu (26/6/2019).

"Salat berjamaah selesai akan kembali ke rumah masing-masing," sambungnya.

Dirinya menyebut aksi ini merupakan dukungan kepada Hakim Mahkamah Konstitusi agar mereka tak perlu takut meski mereka dipilih oleh DPR maupun partai.

Sehingga, tidak perlu takut akan tekanan, baik internal maupun eksternal dalam mengambil keputusan.

"Tujuan utama teman-temen sama saya ke sini memberikan dukungan moril."

"Support kepada anggota Mahkamah Konstitusi supaya mereka tidak usah takut, tidak usah khawatir merasa terintimidasi, merasa tertekan. Mereka melaksanakan saja sesuai tupoksi," paparnya.

Menurut Abdullah Hehamahua, massa yang hadir kali ini berasal dari GNPF ulama, FPI, Persatuan Alumni 212, Ikatan Keluarga Besar MUI, dan Fraksi Fagma serta beberapa mahasiswa universitas.

Meski polisi mengatakan massa tidak ada izin, Abdullah Hehamahua menyinggung aksi kali ini sudah diberi tahu dan tak perlu adanya izin.

Bahkan, ia menyampaikan aspirasi unjuk rasa itu dijamin oleh pasal 28 UUD 45.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved