Breaking News

Pilpres 2019

Kapan Capres Cawapres Terpilih Akan Ditetapkan? Begini Penjelasan KPU

MK menolak seluruh gugatan tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa Pilpres 2019. Lantas kapan KPU menetapkan capres dan cawapres terpilih?

Editor: Doan Pardede
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Joko Widodo dan Ma'ruf Amin di acara Debat Capres Cawapres perdana di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2019) malam. 

Putusan sidang sengketa Pilpres 2019 dibacakan oleh ketua hakim MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar di MK, Kamis (27/6/2019) pukul 21.16 WIB.

"Mahkamah menolak seluruh permohonan dari pihak pemohon," ucap Ketua MK, Anwar Usman.

Dalam sidang yang berlangsung sejak pukul 12.30 WIB, Ketua MK menekankan, putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan.

Majelis hakim konstitusi sudah mendengar keterangan 15 saksi dan 2 ahli yang diajukan Prabowo-Sandi, 2 ahli dari KPU, serta 2 saksi dan 2 ahli pihak Jokowi-Ma'ruf.

Baca juga :

MK Tolak Perhitungan Suara Versi Prabowo-Sandiaga yang Klaim Menang 52 persen

TERBARU, Berikut Rangkuman Dalil Prabowo-Sandi yang Ditolak Hakim MK Beserta Alasannya

MK juga sudah memeriksa seluruh barang yang dijadikan alat bukti.

Saat mengawali sidang putusan, Ketua MK Anwar Usman menegaskan kembali, pihaknya hanya takut kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa.

Anwar menegaskan, hakim telah berusaha membuat putusan dalam perkara sengketa Pilpres 2019 dengan didasarkan pada fakta yang terungkap dan terbukti di persidangan.

Baca: Pergerakan Politik saat Putusan MK? Sikap Jokowi hingga Zulhas Tinggalkan Prabowo

Karena itu, Anwar Usman meminta semua pihak nantinya menyimak putusan yang diucapkan terkait dengan pertimbangan hukum dan amar putusan.

"Diharap kepada kita semua menyimak semua putusan ini terkait dengan pertimbangan hukum dan amar putusan."

"Kami akan mempertanggungjawabkan putusan ini kepada Allah SWT," ujar Anwar sebagaimana dikutip dari tayangan live streaming MK.

Anwar melanjutkan, pihaknya menyadari putusan hakim tidak akan memuaskan semua pihak.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved