Pilpres 2019
Kapan Capres Cawapres Terpilih Akan Ditetapkan? Begini Penjelasan KPU
MK menolak seluruh gugatan tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa Pilpres 2019. Lantas kapan KPU menetapkan capres dan cawapres terpilih?
Putusan sidang sengketa Pilpres 2019 dibacakan oleh ketua hakim MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar di MK, Kamis (27/6/2019) pukul 21.16 WIB.
"Mahkamah menolak seluruh permohonan dari pihak pemohon," ucap Ketua MK, Anwar Usman.
Dalam sidang yang berlangsung sejak pukul 12.30 WIB, Ketua MK menekankan, putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan.
Majelis hakim konstitusi sudah mendengar keterangan 15 saksi dan 2 ahli yang diajukan Prabowo-Sandi, 2 ahli dari KPU, serta 2 saksi dan 2 ahli pihak Jokowi-Ma'ruf.
Baca juga :
MK Tolak Perhitungan Suara Versi Prabowo-Sandiaga yang Klaim Menang 52 persen
TERBARU, Berikut Rangkuman Dalil Prabowo-Sandi yang Ditolak Hakim MK Beserta Alasannya
MK juga sudah memeriksa seluruh barang yang dijadikan alat bukti.
Saat mengawali sidang putusan, Ketua MK Anwar Usman menegaskan kembali, pihaknya hanya takut kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa.
Anwar menegaskan, hakim telah berusaha membuat putusan dalam perkara sengketa Pilpres 2019 dengan didasarkan pada fakta yang terungkap dan terbukti di persidangan.
Baca: Pergerakan Politik saat Putusan MK? Sikap Jokowi hingga Zulhas Tinggalkan Prabowo
Karena itu, Anwar Usman meminta semua pihak nantinya menyimak putusan yang diucapkan terkait dengan pertimbangan hukum dan amar putusan.
"Diharap kepada kita semua menyimak semua putusan ini terkait dengan pertimbangan hukum dan amar putusan."
"Kami akan mempertanggungjawabkan putusan ini kepada Allah SWT," ujar Anwar sebagaimana dikutip dari tayangan live streaming MK.
Anwar melanjutkan, pihaknya menyadari putusan hakim tidak akan memuaskan semua pihak.