Pilpres 2019

TERBARU, Berikut Rangkuman Dalil Prabowo-Sandi yang Ditolak Hakim MK Beserta Alasannya

Sejumlah dalil yang diajukan kubu Prabowo-Sandi ditolak Hakim MK. Berikut daftar dan alasan Mahkamah Konstitusi menolak dalil tersebut

Editor: Rafan Arif Dwinanto
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj
Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A) 

TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi mengulas satu persatu dalil yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi, sebagai pemohon.

Diketahui, Kamis (27/6/2019), Mahkamah Konstitusi menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019.

Secara bergantian Hakim MK membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2019.

Dalam sidang ini MK akan memutuskan apakah permohonan yang diajukan oleh Tim Hukum calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Sandi diterima atau ditolak.

Dalam gugatannya tim hukum Prabowo-Sandi menilai pihak Jokowi-Ma'ruf telah melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Hingga berita ini ditulis, sejumlah dalil permohonan tim hukum Prabowo-Sandi terkait sengketa hasil Pilpres 2019 ditolak oleh MK.

Berikut sejumlah dalil permohonan tim hukum Prabowo-Sandi yang ditolak oleh MK.

1. Dugaan kecurangan Jokowi-Ma'ruf melalui ajakan kenakan 'baju putih'

Tim hukum Prabowo-Sandi mempermasalahkan ajakan Jokowi-Ma'ruf kepada masyarakat untuk menganakan baju putih saat datang ke Tempat Pemungutan Suara pada 17 April lalu.

Kubu 02 menilai ajakan tersebut melanggar salah satu asas pemilu, yakni rahasia.

Dengan mengenakan baju putih, kubu 02 menilai pilihan masyarakat dengan mudah diketahui dan tak lagi menjadi rahasia.

Majelis hakim konstitusi pun menolak dalil tersebut.

Menurut MK, tim 02 tidak menguraikan lebih jauh apa hubungan dan korelasi antara ajakan tersebut dengan perolehan suara.

Calon presiden Joko Widodo dan calon wakil presidennya Maruf Amin mendatangi Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/9/2018).
Calon presiden Joko Widodo dan calon wakil presidennya Maruf Amin mendatangi Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/9/2018). (Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado)

2. Politik uang dengan menaikkan gaji PNS, TNI dan Polri

Hakim MK tidak setuju dengan dalil yang disampaikan tim hukum 02 mengenai dugaan kecurangan yang dilakukan Jokowi-Ma'ruf berupa politik uang.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved