Prostitusi Artis

Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara, Sabtu Ini Bebas, Simak Perjalanan Kasusnya

Artis FTV Vanessa Angel akhirnya divonis hakim dengan hukuman penjara selama lima bulan. Bagaimana rekam jejaknya? Ini perjalanan kasusnya.

Surya/Ahmad Zaimul Haq
Terdakwa Vanessa Angel (rompi merah) saat akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (17/6/2019). JPU Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan. 

Kali ini , serta manajer, Lidya, dan kekasihnya, Febri Adriansyah atau Bibi melakukan jumpa pers yang digelar di kantor hukum Milano, Rabu (9/1/2019).

Dalam kesempatan tersebut, Vanessa Angel berterima kasih kepada Jane Shalimar yang sempat membantu dan mendampinginya.

“Ya aku mau ucapkan terima kasih buat terutama buat Kak Jane, atas segala kerendahan hati dan ketulusannya. Untuk membantu aku sama sekali,” ucap Vanessa Angel dalam jumpa pers tersebut.

Vanessa menandaskan dirinya tak bermaksud menyinggung perasaan Jane Shalimar yang telah membantunya memberikan jasa kuasa hukum, Muhammad Zakir Rasyidin, meski akhirnya pihak Vanessa mengganti pengacara tersebut.

Ia pun menyebut Jane Shalimar merupakan sosok yang selalu mendukungnya saat terjerat kasus prostitusi online.

“Tidak ada maksud untuk menyinggung atau tidak ada rasa terima kasih, sama sekali tidak ada. Kak Jane yang ada di sebelah aku yang tahu kondisi aku seperti apa, kasih support moril buat aku,” tutur Vanessa.

 Bukan Prostitusi, Vanessa Angel Resmi Tersangka Kasus Penyebaran Konten Asusila

Vanessa Angel resmi jadi tersangka kasus prostitusi online yang menjeratnya pada awal tahun 2019.

Vanessa Angel resmi jadi tersangka Kasus Penyebaran Konten Asusila setelah beberapa waktu lalu dirinya ditetapkan sebagai saksi pada Rabu (16/1/19).

Alasan Vanessa Angel terjun ke dunia prostitusi online diungkap oleh Kapolda Jatim.

Terdakwa Vanessa Angel (rompi merah) saat akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (17/6/2019). JPU Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan. Surya/Ahmad Zaimul Haq
Terdakwa Vanessa Angel (rompi merah) saat akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (17/6/2019). JPU Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan. Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Vanessa Angel diamankan oleh pihak berwajib pada awal tahun 2019 di Surabaya.

Dirinya diamankan di salah satu hotel dan diketahui tengah melakukan transaksi prostitusi online.

Pada hari Rabu (16/1/19) Vanessa Angel resmi menjadi tersangka.

Vanessa Angel dijerat pasal 27 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 yang berbunyi, "setiap ornag dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan".

Ungkap Kejanggalan Kasus, Dugaan Rekayasa Pelanggan Rian Subroto

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved