Pilpres 2019

Diduga Ada Kecurangan, Mantan Penasihat KPK Ini Akan Laporkan IT KPU ke Peradilan Internasional

Koordinator lapangan Aksi Kawal MK, Abdullah Hehamahua, bakal melaporkan sistem IT KPU ke Peradilan Internasional

Editor: Doan Pardede
(Fitri Wulandari/Tribunnews.com)
Mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua hadir berunjuk rasa dalam sidang perdana gugatan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO - Koordinator lapangan Aksi Kawal MK, Abdullah Hehamahua, bakal melaporkan sistem IT KPU ke Peradilan Internasional

Menurut Abdullah, Peradilan Internasional dapat melakukan audit terhadap IT KPU yang dinilainya terdapat  kecurangan.

"Ya mereka bisa melakukan audit forensik terhadap IT di KPU bagaimana ada kecurangan," ujar Abdullah di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

"Besok usai shalat Jumat di Masjid Sunda Kelapa kita akan datang ke Komnas HAM untuk melaporkan kasus KPPS yang meninggal," tutur Abdullah.

Dirinya mengatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran HAM dalam kematian 10 orang dalam kerusuhan 21-22 Mei. Abdullah menginginkan Komnas HAM mengusut kasus tersebut.

"Kita juga akan melaporkan kasus petugas KPPS yang meninggal, kita juga meminta Komnas HAM untuk memproses korban meninggal pada peristiwa 21-22 Mei sebagai bentuk pelanggaran HAM, apa lagi korbannya remaja," pungkas Abdullah.

Mau dibawa ke mana?

Di twitter-nya politikus Partai Demokrat Rachlan Nashidik mempertanyakan mau dibawa ke mahkamah internasional mana sengketa Pemilu selanjutnya.

Sebab cuma ada dua "Mahkamah Internasional".

Yakni International Court of Justice dan International Criminal Court.

Yang satu melayani sengketa antarnegara. Lainnya mengurus Genocide, War Crimes, Crimes Against Humanity dan Crimes of Aggression.

"Sengketa Pemilu mau dibawa ke mahkamah mana?" ujarnya di twitter. 

Ditolak MK

Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.

Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.

Baca juga :

Yang Unik dari Pidato Prabowo Usai Putusan MK, Tak Ada Ucapan Selamat hingga Terima Kasih Emak-emak

Media Internasional Ramai Ulas Putusan MK, Ada yang Sebut Akhir Kisruh Panjang dan Memecah Belah

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.

Sidang dimulai 12.45 WIB.  Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

Saat membuka sidang, Ketua MK Anwar Usman menekankan bahwa putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan.

Majelis hakim konstitusi sudah mendengar keterangan saksi dan ahli yang diajukan Prabowo-Sandi, ahli dari KPU, serta saksi dan ahli pihak Jokowi-Ma'ruf.

Mahkamah juga sudah memeriksa seluruh barang yang dijadikan alat bukti.

Langkah hukum lainnya

Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto mengatakan akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pilpres 2019.

MK telah memutuskan menolak semua gugatan yang diajukan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi.

"Walaupun kami mnegerti bahwa keputusan tersebut sangat mengecewakan dan pendukung Prabowo-Sandi namun kami akan tetap patuh dan mengikuti jalur konstitusi yaitu Undang-Undang 45 dan sistem perundang-undangan yang berlaku," ujar Prabowo dalam konferensi pers di kediamannya Kertenagara Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam.

Baca juga :

Usai Putusan MK, Zulkifli Hasan Bertemu Prabowo 4 Jam, Bahas Nasib Koalisi dan Langkah Parpol

MK Tak Setuju Dalil Paslon 02 soal Politik Uang dengan Menaikkan Gaji PNS, Begini Faktanya

"Maka dengan ini kami menyatakan kami menghormati hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, kami menyerahkan sepenuhnya kemenangan dan hakiki pada Allah SWT," kata Prabowo Subianto didampingi Sandiaga Uno.

Prabowo Subianto mengatakan pihaknya akan meneruskan konsultasi dengan tim hukum BPN Prabowo-Sandi

"Tentunya sesudah ini kami akan segera berkonsultasi dengan tim hukum untuk meminta saran dan pendapat apa masih ada langkah hukum atau langkah konstitusi yang bisa ditempuh, kami juga akan mengundang seluruh pimpinan koalisi utnuk bermusyawarah," kata Prabowo Subianto.   

Subscribe Official YouTube Channel:



Baca juga:


Penampakan Rumah Barbie Kumalasari dan Galih Ginanjar, Punya Sebutan Museum


SEJARAH HARI INI: Jubir FPI Munarman Siram Air ke Wajah Tamrin Amal Tomagola saat Live di TV


Seluruh Permohonan Prabowo-Sandi Ditolak, Refly Harun Menilai MK Menghindar soal Status Maruf Amin


Resmi Dijual di Indonesia, OPPO Reno 10x Zoom Jadi Ponsel Premium High-End; Dibanderol Rp13 Jutaan


Link Live Streaming dan Jadwal MotoGP Assen 2019, Sesi Latihan Bebas Dimulai Jumat Sore

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gagal di MK, Mantan Penasihat KPK Ini Ingin Lanjutkan Kasus Pilpres ke Peradilan Internasional

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved