Pilpres 2019
MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo-Sandi, Sejumlah Fakta Putusan Sidang MK Sengketa Pilpres 2019
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan tim kuasa hukum 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Dalam sidang tersebut, hadir tim hukum Prabowo-Sandiaga yang dipimpin Bambang Widjojanto.
Sebagai termohon, seluruh Komisioner KPU hadir didampingi tim hukum yang dipimpin Ali Nurdin.
Adapun pihak terkait, hadir 33 pengacara Jokowi-Ma'ruf yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra.
Hadir pula seluruh komisioner Bawaslu.
Jalannya Sidang
Sidang putusan sengketa Pilpres 2019 digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6/2019).
BACA JUGA:
Saat Putusan Sidang MK, Soenarko Sempat Berkunjung ke Kediaman Prabowo Subianto
Hal Tak Terduga Ini Dilakukan Anggota Tim Hukum 02 di Sidang Putusan MK, Langsung Jadi Perbincangan
Di tengah persidangan yang sedang berlangsung, Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) Grup A mendatangi rumah calon wakil presiden 01, Ma'ruf Amin.
Selain itu, AHY dan SBY tidak hadir di rumah calon presiden 02, Prabowo Subianto untuk menyaksikan sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK.
Tak hanya itu, massa yang berdemo di depan gedung MK mulai membubarkan diri serta Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan tinggalkan rumah Prabowo walau sidang putusan MK belum selesai.
Yang tak kalah menarik perhatian, Denny Indrayana tertidur di tengah jalannya persidangan.
Berikut beberapa kabar di tengah sidang putusan sengketa Pilpres 2019:
1. Paspampres datangi rumah Ma'ruf Amin
Sejumlah Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dari Grup A mendatangi kediaman calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin, Kamis (27/6/2019).