Pilpres 2019
MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo-Sandi, Sejumlah Fakta Putusan Sidang MK Sengketa Pilpres 2019
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan tim kuasa hukum 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Mereka tiba di kediaman Ma'ruf di Jalan Situbondo Nomor 12, Menteng, Jakarta Pusat saat pembacaan putusan oleh MK maish berlangsung.
Paspampres Grup A yang biasa mengawal presiden datang dengan menumpamg satu bus sekitar pukul 14.30 WIB.
Begitu tiba di kediaman Ma'ruf, Komandan Komplek (Danplek) langsung berkoordinasi dengan Pasukan Pengamanan Cawapres yang mengawal Ma'ruf.
BACA JUGA:
Update Putusan Sidang MK, Hakim Tolak Dalil Ajakan Pakai Baju Putih yang Dipersoalkan Prabowo-Sandi
TERKINI, Sidang Putusan MK, Hakim Saldi Isra Kesampingkan Eksepsi Tim Hukum Jokowi-Maruf
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews, sejumlah ketua umum partai politik pendukung Jokowi-Ma'ruf memang akan berkumpul di kediaman Ma'ruf.
Hal ini untuk menyikapi putusan sidang sengketa hasil Pilpres Kamis hari ini.
2. AHY dan SBY tidak hadir di rumah Prabowo
Sementara di kediaman calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, berkumpul para elite partai Koalisi Adil Makmur.
Mereka menonton bersama sidang putusan sengketa Pilpres 2019 yang akan dilanjutkan dengan rapat internal.
Sayangnya, Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Komandan Kogasma Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tidak hadir di kediaman Prabowo.
Keduanya mengutus Sekjen Demokrat, Hinca Pandjaitan yang datang pada pukul 13.15 WIB.
"Saya diutus Partai Demokrat menonton sidang putusan," ujar Hinca singkat.
Ia mengatakan, hanya dirinya yang diutus Partai Demokrat untuk memantau sidang putusan serta rapat menyikapi hasil gugatan sengketa Pilpres 2019.