Pascaputusan MK, Prabowo Kembali Undang Partai Koalisi ke Rumahnya, Bahas Akhir Koalisi Adil Makmur

Prabowo Subianto kembali mengundang partai Koalisi Adil Makmur ke rumahnya, Jumat (29/6/2019). Bahas pembubaran koalisi pascaputusan MK

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Jeprima
Bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno bersama Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan saat akan menyerahkan syarat pencalonan menjadi presiden dan wakil presiden di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (10/8/2018) lalu. Bagaimana langkah PAN setelah sidang putusan MK besok? 

Hal ini diungkapkan Anggota Dewan Pembina Gerindra Maher Algadri.

Maher mengungkapkan, dalam rapat Badan Pemenangan Nasional dan Pimpinan Partai pengusung Prabowo-Sandi di kediaman Prabowo Subianto semalam, belum membahas soal adanya tawaran koalisi dari kubu Jokowi.

"Enggak, enggak ada, enggak dibahas.

Koalisi itu kan musti ada tawaran, enggak ada kok," ujar Maher di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis tengah malam, (27/6/2019).

Lagipula menurut Maher, belum ada tawaran resmi dari Jokowi kepada partai Gerindra atau Prabowo Subianto untuk bergabung dengan koalisi.

Yang ada hanya komunikasi dari perorangan yang mengklaim mewakili pihak Jokowi.

Sehingga menurutnya, bisa diartikan tawaran tawaran kerjasama politik belum masuk ke meja Prabowo Subianto.

"Enggak ada, enggak pernah ada," katanya.

Menurut Maher, Partai Gerindra sama sekali tidak pernah meminta atau membuka komunikasi koalisi dengan kubu Jokowi.

Komunikasi justru selalu datang dari pihak luar, namun komunikasi tersebut tidak resmi artinya tidak langsung dari Jokowi.

"Tidak pernah dari Gerindra, orang dari luar. Yang mewakili katanya dari sebelah sana ingin berkoalisi. Dari mana? Kita engga bisa nanggapi yang gitu dong. Kalau resmi itu surat dari Jokowi, itu baru benar," tuturnya.

Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Uno (kedua kiri) usai memberikan keterangan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait perolehan suara Pilpres 2019 di kediaman Prabowo Subianto di Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam. Dalam keterangannya, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Pilpres 2019.
Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Uno (kedua kiri) usai memberikan keterangan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait perolehan suara Pilpres 2019 di kediaman Prabowo Subianto di Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam. Dalam keterangannya, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Pilpres 2019. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Hal senada disampaikanjuru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Saleh Partaonan Daulay.

Menurutnya dalam menjalin rekonsiliasi tidak harus ada pembagian kekuasaan (power sharing).

karena menurutnya rekonsiliasi dijalin bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, melainkan untuk kepentingan bangsa.

"Engga mesti ya karena dalam rekonsiliasi itu kepentingan yang diajukan bukan sektoral parpol tapi kepentingan bangsa dan negara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved