Pilpres 2019
Seluruh Permohonan Prabowo-Sandi Ditolak, Refly Harun Menilai MK Menghindar soal Status Maruf Amin
Refly Harun menyoroti dalil permohonan Prabowo-Sandi soal status calon wakil presiden (cawapres) 01 Ma'ruf Amin yang menjabat di anak perusahaan BUMN.
Yang kedua, bila lembaga sebelumnya tidak melakukan tugasnya, Bawaslu, KPU, DKPP misalnya atau pengadilan tata negara tidak melakukan tugasnya," ujar Refly.
"Dalam konteks Ma'ruf Amin ini bukan tidak melakukan tugasnya, tapi tida ada komplain, komplainnya baru ketahuan di belakang ya ini menurut saya MK sepertinya tidak menjawab."
BACA JUGA:
Sederet Fakta Christina Aryani, Pengacara Cantik Kubu Jokowi-Maruf Amin yang Curi Perhatian
TERPOPULER - Jadi Mualaf, Ini Dua Nama yang Disarankan Maruf Amin untuk Deddy Corbuzier
Bambang Widjojanto Ungkap Kejanggalan Dana Kampanye Pasangan Jokowi-Maruf Amin, Soroti NPWP Donatur
Lihat videonya menit ke 2.00:
Putusan MK soal Maruf Amin
Hakim MK punya penjelasan tersendiri mengapa dalil Maruf Amin sebagai karyawan BUMN ini ditolak.
Diketahui, dalil yang diajukan Prabowo-Sandi yang mempersoalkan jabatan cawapres nomor urut 02 Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.
Hal ini karena Tim Hukum Prabowo-Sandi tak dapat membuktikan tudingannya bahwa jabatan DPS termasuk sebagai karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," kata Hakim Wahiduddin Adams di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Merujuk pada Peraturan Perundang-undangan soal Perbankan Syariah, DPS merupakan organ yang terafiliasi dengan bank syariah.
BACA JUGA:
Hakim MK Sudah Ketok Palu, Tak Ada Ucapan Selamat dari Prabowo-Sandi untuk Jokowi-Maruf
MK Sudah Ketok Palu, Prabowo dan Pendukung Cari Jalan Hukum Lain, Coba Mahkamah Internasional
Penjelasan Hakim MK yang Tolak Dalil Terkuat Prabowo-Sandi, Soal Status Maruf Amin Karyawan BUMN
Tetapi, mereka ditempatkan berbeda dengan komisaris atau direksi.
Oleh karenanya, DPS bukan bagian dari karyawan.
Menurut undang-undang, Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah bukan merupakan BUMN, melainkan anak perusahaan BUMN yang merupakan bank syariah.