Pilpres 2019

Penjelasan Hakim MK yang Tolak Dalil Terkuat Prabowo-Sandi, Soal Status Ma'ruf Amin Karyawan BUMN

Hakim MK juga menolak dalil terkuat Prabowo-Sandi, soal status Maruf Amin sebagai dewan pengawas di anak perusahaan BUMN. Begini ulasannya

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Capture Kompas TV
Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 01 Jokowi-Maruf menyampaikan sambutan terkait pengumuman KPU hasil Pemilu 2019, di Johar Baru, Jakarta, Selasa (21/5/2019) siang. 

TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan menolak semua dalil permohonan yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi.

Termasuk, dalil yang paling disorot, yakni jabatan Cawapres Maruf Amin sebagai Dewan Pengawas di dua Bank Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.

Hakim MK punya penjelasan tersendiri mengapa dalil Maruf Amin sebagai karyawan BUMN ini ditolak.

Diketahui, dalil yang diajukan Prabowo-Sandi yang mempersoalkan jabatan cawapres nomor urut 02 Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.

Hal ini karena Tim Hukum Prabowo-Sandi tak dapat membuktikan tudingannya bahwa jabatan DPS termasuk sebagai karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," kata Hakim Wahiduddin Adams di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Merujuk pada Peraturan Perundang-undangan soal Perbankan Syariah, DPS merupakan organ yang terafiliasi dengan bank syariah.

Tetapi, mereka ditempatkan berbeda dengan komisaris atau direksi.

Oleh karenanya, DPS bukan bagian dari karyawan.

Menurut undang-undang, Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah bukan merupakan BUMN, melainkan anak perusahaan BUMN yang merupakan bank syariah.

Setiap bank syariah wajib membentuk DPS.

Namun pembentukan DPS tersebut bukan organ perusahaan, melainkan salah satu pihak terafiliasi yang memberikan jasanya kepada bank syariah seperti halnya akuntan publik, penilai, dan konsultan hukum.

"Oleh karena itu, dengan argumentasi hukum demikian, maka jelas bahwa DPS tidak termasuk dalam kategori pejabat BUMN," ujar Wahiduddin.

Atas pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat, seorang yang menjabat sebagai DPS di bank syariah tidak perlu mengundurkan diri untuk dapat memenuhi syarat sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.

"Berasarkan dalil pemohon yang menyatakan calon wakil presiden nomor urut 01 yaitu Maruf Amin yang tidak mengundurkan diri dari DPS Bank BNI Syariah atau Bank Mandiri Syariah.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved