Soal Koalisi, Mardani Ali Sera: Indonesia Tak Butuh Parpol Pragmatis, Harus yang Berkelamin Jelas

Mardani Ali Sera menilai parpol yang berbelok arah sebagai parpol yang pragmatis. Indonesia, kata Mardani perlu prapol berkelamin jelas

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera saat ditemui di media center pasangan Prabowo-Sandiaga, Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019). 

"Seperti biasanya memang keputusan strategis selalu ketua umum melibatkan dan mendengarkan kader utama Demokrat," ucap Amir.

Amir mengatakan, pada dasarnya menjadi partai oposisi atau pun menjadi partai pendukung pemerintah sama saja bagi Partai Demokrat.

Apalagi Demokrat sendiri sudah pernah sudah pernah merasakan berada di dua posisi itu.

Demokrat berada di dalam pemerintahan saat 10 tahun Ketua Umum Partai Demokrat SBY berkuasa. Namun, setelah SBY pensiun dan digantikan Jokowi, partai berlambang mercy itu memilih berada di luar pemerintahan.

"Dimanapun, Demokrat selalu bisa menjalankan peranannya," kata dia.

Dalam sidang pada Kamis (27/6/2019) kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak seluruh gugatan paslon nomor urut 02, Prabowo-Sandi.

"Mengadili, menyatakan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, hasil rekapitulasi Pilpres 2019 yang ditetapkan KPU tetap sah.

Dalam hasil rekapitulasi itu paslon nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf, mengungguli paslon 02, Prabowo-Sandi, dengan suara 55,50 persen berbanding 44,50 persen. (*)

Harapan KPU

Arief menambahkan pengalaman saat penetapan calon terpilih pada Pemilu 2014 lalu.

Arief Budiman mengatakan, penetapan calon terpilih Pemilu 2014 hanya dihadiri oleh pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Saat itu, pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa memilih tidak hadir.

Penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih akan digelar Minggu (30/6/2019) pukul 15.30 WIB di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

Penetapan calon terpilih ini menindaklanjuti putusan Mahlamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman di MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). (*)

Subscribe Official YouTube Channel:

BACA JUGA:

Sederet Fakta Nyonya Calon Wapres RI Maruf Amin, Profesi Perawat Gigi Sampai Kisah Gaya Berpakaian

Kondisi Kesehatan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini Makin Membaik, Alat Bantu Medis akan Dilepas

KABAR BAHAGIA dari Ahok BTP, Hari Ini Ultah ke-53, Sempat Ucapkan Selamat kepada Jokowi-Maruf

Di Stasiun Televisi Sebut akan Menikah Tanggal 29 Juni, Benarkan Diego Michiels Menikah Hari Ini?

Adegan Marion Jola Pangku Sambil Elus Anjing Pudel jadi Sorotan, Anya Geraldine Sampai Komentar

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved