Sidang Kasus Mafia Bola: Anggota Komite Wasit PSSI Sebut Terima Rp 30 Juta untuk Nyanyi-nyanyi

Dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya disampaikan bahwa Mansur menerima uang Rp 30 juta dari Mbah Pri atas dasar hubungan pertemanan

Editor: Doan Pardede
(Fadlan Mukhtar Zain)
Terdakwa Mansur Lestaluhu menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin (1/7/2019) 

TRIBUNKALTIM.CO - Dalam sidang lanjutan kasus mafia bola di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Senin (1/7/2019), terdakwa Mansur Lestaluhu yang merupakan anggota Komite Wasit PSSI membantah menerima suap dari Priyanto alias Mbah Pri.

Dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Amir Burhanudin, disampaikan bahwa Mansur menerima uang Rp 30 juta dari Mbah Pri atas dasar hubungan pertemanan.

"Mbah Pri memberikan uang Rp 30 juta yang ditransfer sebanyak tiga kali. Uang tersebut untuk buang suara atau nyanyi-nyanyi dengan teman-temannya. Kesaksian Mbah Pri (pemberian uang) karena perkawanan," kata Amir.

Menurut Amir, terdakwa tidak pernah meminta uang kepada Mbah Pri.

Terdakwa juga mengaku tidak mengetahui sumber uang yang diberikan Mbah Pri tersebut.

"Menurut keterangan Mbah Pri uang tersebut dari Lasmi (Manajer Persibara) agar menang. Namun, ketika memberikan uang kepada terdakwa, Mbah Pri tidak pernah menyampaikan itu," ujar Amir.

Amir melanjutkan, terdakwa juga tidak memiliki kewenangan penuh untuk menunjuk wasit dalam sebuah pertandingan.

"Terdakwa tidak melakukan tindakan apapun atas pemberian uang tersebut. Menurut kami tindakan yang dilakukan terdakwa tidak berlawanan dengan pasal yang didakwakan, karena nyanyi-nyanyi tidak berlawanan dengan tugas dan kewajibannya," kata Amir.

Untuk itu, Amir meminta majelis hakim yang dipimpin Rudito Surotomo menjatuhkan hukuman seringan-ringannya kepada terdakwa.

Jangan berhenti di 6 terdakwa

Kuasa hukum terdakwa meminta kasus mafia bola yang sempat menggegerkan Indonesia tidak berhenti pada 6 terdakwa.

Hal itu disampaikan pengacara terdakwa Priyanto alias Mbah Pri dan Anik Yuni Artikasari alias Tika, Ignasius Kuncoro, seusai sidang kasus mafia bola dengan agenda tuntutan terhadap enam terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin (24/6/2019) sore.

"Saya akan monitor sampai di mana perkara ini. Perkara ini tidak berhenti di sini, tidak hanya (menjerat) enam terdakwa, tidak hanya di Banjarnegara," kata Kuncoro.

Menurut Kuncoro, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara dengan hukuman 3 tahun penjara tidak memenuhi rasa keadilan.

Baca juga :

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved