Update Kasus Penganiayaan Anggota TNI Kopda Lucky, Polisi Tak Tampilkan Tersangka Saat Pers Rilis

Polisi meringkus sekelompok orang yang menganiaya Kopda Lucky Prasetyo, anggota TNI hingga tewas. Namun, polisi tak menampilkan para pelaku

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.COM
Ilustrasi penganiayaan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Warga Manado dihebohkan dengan video di media sosial yang menampilkan penganiayaan anggota TNI oleh sekelompok orang.

Diketahui, Anggota TNI yang dianiaya hingga tewas tersebut bernama Kopda Lucky Prasetyo (36) 

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (29/6/2019) pukul 05.40 WITA di depan halaman parkir klub malam Altitude The Club Manado, di Kawasan Megamas Manado, Kecamatan Sario, Kota Manado.

Polisi sendiri telah menangkap sejumlah tersangka dalam kasus tersebut.

Berikut kronologi terjadinya peristiwa menurut paparan pihak kepolisian.

Berawal dari adu mulut Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Ibrahim Tompo menceritakan, peristiwa itu berawal pada pukul 01.00 WITA saat Kopda Lucky bersama kedua rekannya, Sertu Alfianto dan Kopda Hermin tiba di klub malam Altitude Manado.

Beberapa saat kemudian korban bersama rekan-rekannya terlihat satu meja dengan para pelaku yang berjumlah sekitar empat orang.

Pukul 05.00 WITA, terlihat Kopda Hermin dan Sertu Alfianto berebut untuk membayar tagihan atau bill di kasir lantai I.

Pukul 05.40 WITA, saat berada di halaman parkir, korban bersama dua rekannya terlihat cekcok atau adu mulut dengan sekelompok pengunjung, yakni orang yang tidak dikenal (OTK), yang berjumlah sekitar empat orang.

Terlihat seseorang yang berkaos merah muda memukul Kopda Hermin dan mengejar Sertu Alfianto untuk merebut sebuah pistol yang dimiliki Sertu Alfianto.

Setelah Kopda Hermin dan Sertu Alfianto terjatuh (lemas tak berdaya) pelaku merebut sebuah pistol jenis soft gun yang dimiliki Sertu Alfianto.

Ilustrasi penganiayaan bayi
Ilustrasi penganiayaan bayi (Kompas.com/ERICSSEN)

Kemudian memukulkan pistol tersebut ke bagian kepala Alfianto, selanjutnya dipukulkan ke Kopda Lucky sehingga korban terjatuh dan tak sadarkan diri.

Terlihat dalam rekaman CCTV, korban dipukul beberarapa kali .

Sekitar pukul 06.00 WITA, pelaku bersama rekan-rekannya meninggalkan ketiga korban yang telah tidak berdaya dan menyerahkan pistol soft gun kepada Kopda Hermin.

Beberapa saat kemudian Sertu Alfianto dan Kopda Hermin meninggalkan korban di lokasi kejadian.

Pukul 07.00 WITA, anggota Polsek Sario dan Polresta Manado yang dipimpin Kapolresta Manado tiba di lokasi kejadian untuk mengidentifikasi korban dan melakukan olah tempat kejadian perkara TKP).

Pukul 07.30 WITA, Kopda Lucky dinyatakan meninggal di TKP.

Jenazahnya kemudian dibawa ke RS Bayangkara oleh pihak kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut.

8 Fakta Penganiayaan Sadis di Jalanan Balikpapan, Sama-sama Tuna Rungu hingga Tak Peduli Ada Warga

TERUNGKAP, Identitas Korban Tewas Penganiayaan di Jalanan Kota Balikpapan, Polisi Butuh Petunjuk

Audrey Ungkap Dugaan Penganiayaan, Terisak Saat Bercerita di Hadapan Hotman Paris

 

Dugaan motif penganiayaan

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan jika aparat kepolisian telah meringkus empat pelaku penganiayaan terhadap Kopda Lucky Prasetyo hingga tewas.

Tiga pelaku sudah dinyatakan sebagai tersangka.

Sedangkan satu pelaku masih didalami perannya.

Para pelaku ditangkap di tempat berbeda.

"Peristiwa tersebut berawal karena kesalahpahaman yang mengakibatkan penganiayaan dan mengakibatkan meninggalnya korban," kata Ibrahim Tompo melalui rilis tertulis, Minggu (30/6/2019).

Menurut dia, penanganan awal kejadian tersebut ditangani oleh Polresta Manado dan Pomdam, kemudian dilakukan pengecekan TKP dan pemeriksaan saksi-saksi.

Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil diketahui identitas para pelaku.

Para pelaku berhasil ditangkap cepat karena ada bantuan petunjuk dari CCTV.

Pelaku ada yang ditangkap di Manado dan ada yang di luar Kota Manado.

Dari tangan pelaku, sejumlah barang bukti berhasil disita aparat kepolisian.

Di antaranya dua unit kendaraan bermotor (ranmor) roda dua, satu senjata air soft gun, helm, pakaian, dan handphone.

Dalam konferensi pers bersama antara Polda Sulut, Kodam XIII Merdeka dan Polresta Manado, di lobi Mapolresta Manado, Minggu (30/6/2019), pihak polisi tidak menyebut langsung nama lengkap para tersangka.

Namun, polisi menyebut ketiga tersangka yakni berinisial A (32), H (35), dan AS (34). Polisi juga tak menampilkan para tersangka saat jumpa pers di lobi Mapolresta Manado tersebut.

Sedangkan untuk motif pembunuhan, kepolisian masih terus mendalami.

Polisi sudah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi.

Para tersangka dikenakan pasal yang maksimal, yaitu Pasal 338 sub 170 ayat 2 ketiga sub 354 sub 351 ketiga. Ancaman hukumannya bisa sampai 15 tahun penjara. (*)

SUBSCRIBE OFFICIAL YOUTUBE CHANNEL

BAGA JUGA

Terpilih Jadi Presiden, Berikut 10 Janji Jokowi yang Patut Ditagih, Ada Internet Anti Lelet

SEJARAH HARI INI: 1 Juli Hari Bhayangkara, Lihat Daftar Kapolri, Siapa Menjabat Paling Singkat?

Berbagi Status di Media Sosial Facebook dan Instagram Story Bisa Dilakukan Pakai WhatsApp

Akan Cerai dengan Song Joong Ki, Song Hye Kyo Tampak Kurus & Menangis, Ini Foto Kebersamaan Mereka

Kelakuan Hotman Paris Kini Ditiru Anak Bungsunya, Beginilah Lagaknya di Depan Kamera

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Penganiayaan Anggota TNI hingga Tewas di Halaman Klub Malam Manado", https://regional.kompas.com/read/2019/07/01/06045021/kronologi-penganiayaan-anggota-tni-hingga-tewas-di-halaman-klub-malam-manado?page=all

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved