Minggu, 26 April 2026

Soal Temuan BPK, Hadi : Saya Sudah Perintahkan untuk Diperbaiki

Ke-7 catatan tersebut sangat penting untuk ditindak lanjuti. Namun, satu dari 7 catatan tersebut penting dan utama dapat segera diselesaikan.

Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/purnomo susanto
Wagub Kaltim Hadi Mulyadi 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari  Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI),  tidak serta merta menandakan sebuah pemerintahan jadi sempurna.

Seperti halnya di Provinsi Kaltim, opini WTP yang diberikan  BPK RI Perwakilan Kaltim disertai  7 catatan.

Ke-7 catatan tersebut sangat penting untuk ditindak lanjuti. Namun, satu dari 7 catatan tersebut penting dan utama dapat segera diselesaikan.

Pasalnya, dari catatan itu dapat menimbulkan sanksi pidana apabila tak terselesaikan.

Satu catatan tersebut  mengenai tiga kegiatan proyek di Kaltim, yakni kelebihan pembayaran proyek pengejaan Bandara Samarinda Baru (BSB) APT Pranoto, jalan tol dan pembangunan Masjid Kinibalu.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi mengungkapkan, bahwa ia telah memerintahkan kepada instansi terkait untuk melakukan perbaikan-perbaikan sesuai dengan rekomendasi dan catatan BPK RI Perwakilan Kaltim.

Bahkan, Hadi menegaskan, agar instansi terkait segera menyelesaikannya.

"Sudah saya instruksikan kepada instansi terkait untuk segera melakukan perbaikan," ujar Hadi singkat, usai menghadiri Akreditas Rumah Sakit Jiwa Atma Husada Mahakam Samarinda oleh Tim Surveyor Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), pada Selasa (2/7/2019).

“Untuk perbaikannya, berjalan seperti biasa. Untuk setiap temuan akan segera ditindak lanjuti,” lanjutnya. 

Sebelumnya, Pemprov Kaltim memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim.

Raihan opini WTP ini, terkait dengan laporan keuangan Pemprov Kaltim tahun anggaran 2018.

Ini merupakan kali ke-6 berturut-turut yang diraih Pemprov Kaltim.

Meski begitu masih ada 7 catatan perbaikan yang diberikan BPKP Kaltim.

Adapun 7 catatan yang menjadi perhatian dan perbaikan itu di antaranya, pertama penyertaan modal pada Perusahaan Daerah PT Agro Kaltim Utama yang telah berhenti beroperasi tidak dapat dinilai kewajarannya.

Ke-dua, proses penyerahan persediaan barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga belum tuntas.

Tiga, pencatatan jaminan tambang belum akurat. Ke-empat, pencatatan aset tetap belum sepenuhnya dilakukan secara tertib.

Lima, penyerahan serah terima Aset P3D SMAN/SMKN belum optimal.

Enam, pnggunaan langsung Pendapatan Diklat pada BPSDM.

Dan terakhir kelebihan pembayaran pada tiga paket pekerjaan Belanja Modal pada Dinas PUPR dan PERA.

Kepala BPKP Kaltim, Raden Cornel Syarief Prawiradingrat menjelaskan, semua catatan perbaikan itu sama pentingnya.

Ia menyebut, catatan perbaikan itu ditemukan setelah menelaah sampel acak.

Jika tahun sebelumnya tak ditemukan, bisa jadi ditemukan tahun ini.

Contohnya, soal penyerahan aset SMAN/SMKN dari kabupaten kota ke provinsi yang pelaporannya kurang akurat.

Misalnya aset dilaporkan rusak ternyata tidak.

Atau dilaporkan hilang ternyata barang ada.

Begitu pula dengan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah PT Agro Kaltim Utama yang sudah beberapa tahun tak beroperasi tapi laporannya belum tercatat dan tak bisa dinilai kewajarannya.

"Ini persoalan dokumen yang harus dibenahi dan dituntaskan," kata Raden usai Rapat Paripurna ke-14 di DPRD Kaltim, Jumat (24/5/2019) dengan agenda penyerahan Laporan Pemeriksaan BPKP Kaltim soal keuangan Pemprov Kaltim tahun anggaran 2018.

Sesuai amanat Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menyebutkan

“Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima”.

Menanggapi beberapa catatan itu, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi menjelaskan, semua catatan menjadi fokus perbaikan Pemprov Kaltim. "Ga ada yang dipilih-pilih," kata Hadi Mulyadi usai Paripurna.

Hadi Mulyadi perintahkan semua inspektur tambang mencatat jaminan tambang lebih akurat dan segera diselesaikan.

Begitu pula soal pemindahan aset SMAN/SMKN ke Pemprov yang bakal disegerakan.

Termasuk, persoalan perbaikan data penyertaan modal pada Perusahaan Daerah PT Agro Kaltim Utama yang telah berhenti beroperasi tidak dapat dinilai kewajarannya yang segera divaluasi.

"Beberapa kali rapat ga pernah datang," kata Hadi Mulyadi seraya menambahkan bakal segera perbaiki catatan sesuai ketentuan.

Ketua DPRD Kaltim, M Syahrun menjelaskan DPRD Kaltim bakal koordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait menyelesaikan beberapa catatan.

Dia apresiasi Opini WTP yang diraih Pemprov Kaltim.

"Segera tindaklanjuti perbaikan dan disampaikan sebelum 60 hari," pesannya.

Sebagai informasi, pemerikasaan  BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan pemeriksaan mandatori yang ditujukan untuk menilai kewajaran atas penyajian laporan keuangan.

BPK memberikan opini sesuai dengan bukti-bukti yang diperoleh dalam pemeriksaan.

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (unqualified opinion) diberikan apabila laporan keuangan telah disajikan dan diungkapkan secara wajar dalam semua hal yang material.

Opini Wajar Dengan Pengecualian (qualified opinion), apabila laporan keuangan telah disajikan dan diungkapkan secara wajar dalam semua hal yang material, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.

Opini Tidak Wajar (adverse opinion) apabila laporan keuangan tidak disajikan dan diungkapkan secara wajar dalam semua hal yang material.

Dan Pernyataan Menolak Memberikan Opini atau Tidak Memberikan Pendapat (disclaimer of opinion) apabila laporan keuangan tidak dapat diperiksa sesuai dengan standar pemeriksaan dan pemeriksa tidak dapat memberikan keyakinan bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material.

Rapat Paripurna ke-14 di DPRD Kaltim, Jumat (24/5/2019) dengan agenda penyerahan Laporan Pemeriksaan BPKP Kaltim soal keuangan Pemprov Kaltim tahun anggaran 2018. (tribunkaltim.co/Nalendro Priambodo)
7 Perbaikan di Laporan Keuangan Pemprov Kaltim 2018.

1. Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah PT Agro Kaltim Utama yang telah berhenti beroperasi tidak dapat dinilai kewajarannya.

2. Proses penyerahan persediaan barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga belum tuntas.

3. Pencatatan jaminan tambang belum akurat

4. Pencatatan aset tetap belum sepenuhnya dilakukan secara tertib

5. Penyerahan serah terima Aset P3D SMAN/SMKN belum optimal.

6. Penggunaan langsung Pendapatan Diklat pada BPSDM

7. Kelebihan pembayaran pada tiga paket pekerjaan Belanja Modal pada Dinas PUPR dan PERA.

Sumber ; BPKP RI Perwakilan Kaltim. (*)

SUBSCRIBE OFFICIAL YOUTUBE CHANNEL Tribunkaltim.co:

Hamili Adik Kandung, AM Jalani Nikah Sedarah di Kalimantan Timur, Ini Respon Istrinya di Bulukumba

Tak Sengaja Nonton Konflik Ikan Asin, Begini Reaksi Anak Fairuz A Rafiq dari Galih Ginanjar

Arti Emoji Dua Tangan Menyatu, High Five, Terima Kasih atau Maaf? Ini Penjelasannya

Persib Gagal Menang di 4 Pertandingan Terakhir, Robert Rene Alberts Ancam Depak Pemainnya

Sederet Fakta Calon Menteri Jokowi, Ada yang Senyum, Siap dengan Syarat, dan Ada yang Tegas Menolak

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved