Otomotif
Buat Pengemudi Kendaraan, Korlantas Berencana Terapkan Sistem Tilang Elektronik Secara Nasional
Buat Pengemudi Kendaraan, Korlantas Berencanas Terapkan Sistem Tilang Elektronik Secara Nasional. Kepolisian sedang berusaha mengembangkan sistem ini.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA -- Direktur Keamanan dan Keselamatan Lalulintas (Dirkamsel) Polri Brigjend Pol Chrisnanda Dwilaksana mengatakan bahwa sistem elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) ini akan diberlakukan di seluruh Indonesia, khususnya di kota-kota besar yang ada di Indonesia.
”ETLE ini juga akan dikembangkan secara bertahap, karena ini masih tahap awal. Kepolisian sedang berusaha mengembangkan sistem ini ke seluruh Indonesia,” terang Chrisnanda kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Menurut Chrisnanda, ETLE akan menjadi kebijakan, bagaimana untuk setiap direktorat lalulintas di Indonesia akan menerapkannya, khususnya di kota-kota besar. Lalu jalan-jalan tol untuk mulai menerapkan ETLE ini. Ia mengatakan, dengan ETLE ini, maka penggunaan kamera yang merekam pelanggaran lalulintas langsung tercatat.
”Jadi tidak ada urusan bagi yang melanggar, mau itu anggota, mau aparat, mau petugas, jadi tilang elektronik atau ETLE berlaku bagi siapa saja yang melanggar lalulintas begitu tertangkap kamera langsung tercatat. Ini salah satunya juga untuk keadilan, kita gak peduli siapa pun itu,” kata Chrisnanda.
Budaya tertib lalulintas bukan hanya untuk masyarakat, kata Chrisnanda, tapi semua aparatnya. Sedangkan kesadaran untuk tertib berlalulintas disebabkan tiga hal, karena sadar pentingnya tertib berlalulintas, karena tidak ada peluang untuk melanggar, dan karena penegakan hukum yang tegas tanpa tebang pilih, namun tebang habis.
Baca: Anak Muda Yang Kuasai Digital Dan Persoalan Bangsa Layak Masuk Kabinet
”Nah, di sini tugas polisi untuk mewujudkan penegakan hukum yang tegas itu sudah gak bisa lagi dengan cara parsial, manual, dan konvensional. Harus sistem elektronik. Dengan ETLE ini kontak person to person sudah gak bisa.
Intinya ini penegakan hukum, dan kita sedang membangun budaya. Karena lalulintas ini juga refleksi budaya bangsa. Jadi tidak mesti ada petugas baru tertib, tapi tertib berlalulintas dilakukan tanpa ada petugas,” urainya.
Menurutnya, saat ini korban kecelakaan sudah cukup tinggi, ditambah lagi masalah kemacetan yang cukup parah, disebabkan pelanggaran-pelanggaran yang ada.
Diharapkan dengan penerapan sistem ETLE muncul kesadaran dan tanggungjawab dalam berlalulintas masyarakat menjadi peka dan peduli terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain.
”Ini kita sedang membangun budaya bangsa, salah satunya dengan cara tertib berlalulintas. Dan polisi care (peduli) terhadap manusia, karena sumber daya manusia adalah asset utama bangsa ini,” tukasnya.
Ia menambahkan, dengan sistem ETLE ini pihaknya berupaya mendukung terwujud dan terpeliharanya lalulintas yang aman selamat tertib dan lancar, serta meningkatnya kwalitas keselamatan, turunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan, terbangunnya budaya tertib berlalulintas, dan polisi ini bisa memberikan pelayanan yang prima.
”Artinya pelayanan prima itu adalah cepat, tepat, cermat, akutabel, transparan, dan informatik. Nah, konsep yang seperti ini tentunya perlu dibangun sistem-sistem yang berbasis elektronik, dan itu tidak berdiri sendiri, tapi berhubungan dengan sistem-sistem yang lainnya. Dan untuk itu Korlantas Polri menyiapkan program IT Policy,” pungkas Chrisnanda.
Untuk diketahui, saat ini ada puluhan kamera CCTV yang sudah terpasang setidaknya di 10 titik pada ruas Jalan MH Thamrin dan Jalan Sudirman siap memotret dan merekam pelanggaran yang ada.
Sisi lainnya,
YBJ adalah marka jalan yang bertujuan mencegah kepadatan lalu lintas di salah satu jalur dan berakibat pada tersendatnya arus kendaraan di jalur lain yang tidak padat.
Tujuan utamanya, untuk mencegah agar arus lalu lintas di persimpangan tidak terkunci saat kepadatan terjadi.
Namun di Indonesia khususnya di Jakarta, masih banyak pengendara yang melanggar aturan ini.
Apalagi saat menunggu lampu merah, banyak pengendara yang sengaja berhenti di atas garis tersebut.
Adanya rambu kotak kuning di simpang 4 Mal Lembuswana Samarinda ini salah satunya ramai diulas di grup facebook Bubuhan Samarinda.
Sejumlah warganet juga mengunggah video sosialisasi dari Dinas Perhubungan Samarinda tentang mulai berlakunya rambu kotak kuning tersebut.
Dalam video disebutkan, kotak kuning ini sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 103 disebutkan bahwa
'Dalam hal terjadi kemacetan lalu lintas yang tidak memungkinkan gerak kendaraan, fungsi marka kotak kuning harus diutamakan daripada alat pemberi isyarat lalu lintas yang bersifat perintah atau larangan.
Dengan adanya kotak kuning, maka terjadinya arus terkunci bisa dihindari, karena pengemudi yang berhenti di dalam kotak kuning akan dianggap melanggar.
Juga dijelaskan, bila arus lalu lintas di depan tertahan, maka pengendara lainnya harus berhenti sebelum kotak kuning.

Pengendara baru bisa kembali berjalan bila sudah ada ruang ruang di luar kotak kuning.

Tanggapan warganet :
Dhanz Yuli:
Sip sosialisasinya..tinggal penerapan sama penindakan terhadap pelanggar marka jalan yg konsisten.....ok
Jufriyanto Tiwa :
Jangan lupa Sosialisasinya Di Lapangan... Minimal 3-4Hari Karna Gak Bgtu Banyak Warga Yg Mengetahuinyahhh/Paham Aturan Kotak Kuning...
Baca juga :
Banyak Korban Tewas Akibat Kecelakaan, Dishub Berau Janji Pasang Rambu dan Lampu Jalan
Meminimalisir Risiko Keselamatan Pengguna Jalan, Dishub Paser akan Lengkapi Rambu Lalin Jalur 2 Km 8
Zulfi Satria Fathier Kurniady :
Yakinkah aturan ini dpt diterapkan sesuai dngn kenyataannya di lapangan ??
Yuda Kem :
tapi ada sdikit kekurangan....
kalau mobil beriringan panjang dan lancar...
trus yg didepan sudah keluar kotak kuning dan brenti...
brrti masih tersisa banyak itu memanjang...
lalu dari arah lain bru muncul kendaraan lain lain...
sama saja takang jua...
soalnya kdang disimpang ada yg rame cuman 1 arah...
gk slalu rame 4 arah... ada aja tu biasanya...
Baca juga :
Lalu Lintas Air Terhalang Sedimen dan Bangunan Warga, Penyebab Dampak Banjir Semakin Luas
Kepolisian Lalu Lintas Menilang Wanita Ini, Alasannya Wajah Si Wanita Dinilai Sangat Cantik!
Sanksinya cukup berat
Dilansir oleh travel.tribunnews.com, Yellow Box Junctions (YBJ) atau rambu kotak kuning bukanlah hal baru di Indonesia.
YBJ ini sudah tersebar di beberapa kota besar selain Jakarta.
Bahkan sudah ada di kota kecil seperti Klaten, Jawa Tengah.
YBJ sudah dikenal di Inggris sejak 1967.
Marka jalan ini dimanfaatkan untuk mencegah agar arus lalu lintas di persimpangan tidak terkunci saat kepadatan terjadi.
Marka jalan ini masuk di Indonesia sejak tahun 2009, dan secara resmi digunakan pada 2010.
Di mana seperti diketahui, salah satu tabiat pengendara Indonesia adalah suka menerobos di persimpangan meksi lampu lalu lintas sudah bewarna merah.
Peraturan mengenai YBJ sendiri sudah diatur dalam Pasal 287 ayat (2) juncto pasal 106 ayat (4) huruf a,b dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hukum pidana bagi pelanggar YBJ adalah kurungan dua bulan penjara atau denda Rp500 ribu.
YBJ dapat berfungsi maksimal ketika ada kesadaran dan kepekaan dari pengendara di jalan.
Masyarakat perlu turut aktif untuk mencari informasi dan peka ketika ada garis kotak kuning di persimpangan jalan.
(TribunKaltim.co/Doan Pardede)
Susbcribe Official YouTube Channel:
Baca juga:
Ditetapkan Jadi Tersangka, Dewi Perssik Ucapkan Terima Kasih Kepada Orang-orang Jahat
Ini Kriteria yang Buat Nama Prabowo Subianto Muncul Jadi Kandidat Capres 2024, Meski Selalu Kalah
BKN Umumkan 41 PNS Diberhentikan, Satu Pelanggaran yakni PNS Wanita Jadi Istri Kedua Tuai Pro Kontra
Orangtua Siswa tak Bisa Input Data PPDB Online di Balikapan, Dua Hari Server SMK dan SMA Gangguan
7 Fakta Menarik Spiderman: Far From Home yang Mulai Tayang Hari Ini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Korlantas Bakal Terapkan Sistem Tilang Elektronik di Seluruh Indonesia, http://www.tribunnews.com/nasional/2019/07/03/korlantas-bakal-terapkan-sistem-tilang-elektronik-di-seluruh-indonesia.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak