BKN Umumkan 41 PNS Diberhentikan, Satu Pelanggaran yakni PNS Wanita Jadi Istri Kedua Tuai Pro Kontra
Sebanyak 41 PNS mendapat sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri. Pelanggaran PNS wanita menjadi istri kedua jadi sorotan
Penulis: Doan Pardede | Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO -Sebanyak 41 Pegawai Negeri Sipil atau PNS akhirnya mendapat sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).
Keputusan ini, seperti dilansir oleh setkab.go.id, merupakan hasil Sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) yang dipimpin oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Selain itu, diputuskan 2 (dua) PNS mendapat sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun, PNS mendapatkan sanksi dipindahkan dalam rangka penurunan jabatan sebanyak satu orang, dan seorang PNS dibatalkan dengan peninjauan kembali.
Asisten Sekretaris Bapek Andi Anto mengatakan, sidang Bapek itu memproses ada 46 kasus pelanggaran disiplin yang meliputi kasus :
- tidak masuk kerja
- penyalahgunaan narkotika
- penipuan
- penyalahgunaan kewenangan
- perkawinan kedua tanpa izin Pejabat
- hidup bersama
- PNS wanita menjadi istri kedua.
“Hari ini ada 46 kasus yang disidangkan. Jenis penjatuhan hukuman disiplin ke-46 kasus yang dijatuhkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) meliputi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” terang Andi dalam Sidang Bapek, di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta, Selasa (3/7/2019).
Jenis pelanggaran disiplin dalam kasus yang dibahas pada sidang Bapek kali ini, menurut Andi, masih didominasi pelanggaran terhadap Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Jo. PP 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Dari 46 kasus tersebut, sidang Bapek memutuskan memberhentikan 41 PNS, dengan perincian 38 PNS diperkuat keputusan PPK untuk menjatuhkan hukuman berupa PDHTAPS, 3 (tiga) PNS diperingat hukuman yang diajukan PPK dari hukuman disiplin PTDH menjadi PDHTAPS.
Selain itu Sidang Bapek juga memutuskan melakukan penurunan pangkat selama 3 tahun terhadap 2 (dua) PNS, dan pemindahan dalam rangka penurunan dalam jabatan terhadap 1 PNS, sementara 1 (satu) putusan PDHTAPS dibatalkan.
Baca juga :
Lulus CPNS Tapi Tak Kunjung Terima SK? Ini Kata BKN, Juga Tanggapi Isu 'Orang Dalam' dan 'Main Uang'
Honorer Usia 35 Tahun Kabarnya Akan Diangkat PNS Tanpa Tes, Ini Kata BKN, Ada Kabar Baik di 2019
Sesuai tugasnya dalam Pasal 3 huruf b PP Nomor 24 Tahun 2011, Bapek telah memeriksa banding administratif PNS dan mengambil keputusan atas banding administratif pada sidang Bapek yang dipimpin oleh Menteri PANRB selaku Ketua Bapek dan dihadiri oleh Kepala BKN selaku Sekretaris Bapek, Kejagung, Setkab, BIN, Ditjen Per-UU Kemenkumham, dan DPN Korpri selaku anggota Bapek.
Sidang tersebut dihadiri oleh Sekretaris BAPEK yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, pejabat dari Kejaksaan Agung RI, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Hukum dan HAM, pengurus Korpri, serta BKN.
(Humas BKN/ES)
Jadi perbincangan
Informasi seputar adanya sebanyak 41 Pegawai Negeri Sipil atau PNS akhirnya mendapat sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) juga disampaikan di akun twitter resmi BKN @BKNgoid.
Dan menariknya, hal ini ternyata cukup menarik perhatian warganet, khususnya seputar pelanggaran PNS wanita menjadi istri kedua.
Di dalam kolom komentar, warganet menyebut bahwa jika ditelusuri lebih jauh, duga masih ada banyak kasus PNS menjadi istri kedua yang belum terungkap dan mendapat sanksi.
Selain itu, sanksi ini juga dinilai tidak adil karena hanya berlaku pada wanita dan tidak kepada PNS pria.
Dan juga, cukup banyak warganet yang mendukung kebijakan tersebut dan berharap bisa terus ditegakkan ke depannya.
Bahkan saking banyaknya komentar khususnya dari para wanita, BKN juga sampai dua kali memberikan tanggapan.
"Karena PNS perempuan gak boleh diduakan, ehh
Untuk izin Perkawinan & Perceraian PNS diatur dlm PP 10/1983 Jo PP 45/1990
Khusus buat #SobatBKN yg bercita2 jd ASN, ingat gak hanya kesetiaanmu kpd Negara yg dituntut, kesetiaan kpd pasangan jg mutlak," kata BKN
"Nih cewek2 yg komen kog pd auto cc ke pasangan ya. Yg cowok2 jd antisipasi buat mendua
Intinya di PP izin perkawinan dan perceraian buat PNS itu gak boleh mendua dan diduakan," kata BKN
Intinya, kata BKN, ada ketentuan yang harus dipenuhi seorang wanita yang berstatus sebagai PNS.
Tanggapan warganet :
cweety cia
ASN perempuan ga boleh jd yg kedua.. tp kalo suaminya bukan ASN, boleh dimadu ya..
ASN laki-laki ga boleh punya istri 2 tp kalau ga ketahuan, lancar jaya lanjut aja ya ..
@atikk_26
Ya sudah saya jadi PNS saja biar gak diduain lagi... doa in aku ya min @BKNgoid
@liya_rayya
Jadi inget waktu pembekalan CPNS bulan April kemarin, juga dijelasin kayak gini. Dan kita yang masih single bener2 ditekankan jangan mau jadi istri kedua kalo gak mau dipecat hahaha
@nontrianon
iya mba, dari semua kegiatan pembekalan, saya cuma inget sama pesan ini, wkwk
@Ferdi_Azkiya
Seharusnya tdk harus jadi aturan baku hal semacam ini, banyak Pendapat bahwa aturan ini tdk punya dasar kuat
@LitaOctaviana
ya baguslah klo gt. Tp itu buat pns perempuan, kalo laki pns gmn? Masak boleh punya istri lebih dari 1 ??
@fickydf
Sekarang aku ngerti kenapa PNS idaman mertua
@babbaaay_
PNS wanita memang gabisa jadi istri kedua,tapi PNS pria boleh punya dua istri,aiiissshhh podo wae min
(TribunKaltim.co/Doan Pardede)
SUBSCRIBE OFFICIAL YOUTUBE CHANNEL:
BACA JUGA:
Hamili Adik Kandung, AM Jalani Nikah Sedarah di Kalimantan Timur, Ini Respon Istrinya di Bulukumba
Tak Sengaja Nonton Konflik Ikan Asin, Begini Reaksi Anak Fairuz A Rafiq dari Galih Ginanjar
Arti Emoji Dua Tangan Menyatu, High Five, Terima Kasih atau Maaf? Ini Penjelasannya
Persib Gagal Menang di 4 Pertandingan Terakhir, Robert Rene Alberts Ancam Depak Pemainnya
Sederet Fakta Calon Menteri Jokowi, Ada yang Senyum, Siap dengan Syarat, dan Ada yang Tegas Menolak