Kamis, 9 April 2026

Regulasi Blokir Ponsel BM Ditandatangani Agustus, Begini Cara Cek IMEI Ponsel

Regulasi yang mengatur pemblokiran ponsel BM ini rencananya akan ditandatangani bulan Agustus nanti.

Editor: Amalia Husnul A
Ilustrasi canva/tribunkaltim
Ponsel BM segera diblokir, ini cara cek IMEI ponselmu 

TRIBUNKALTIM.CO - Rencana untuk menghilangkan ponsel BM alias black market semakin kuat.

Pemerintah masih menyiapkan payung hukum untuk blokir ponsel BM ini. 

Regulasi yang mengatur pemblokiran ponsel BM ini rencananya akan ditandatangani bulan Agustus nanti. 

Aturan hukum yang mengatur blokir ponsel BM ini akan diatur dalam peraturan menteri. 

Dalam hal ini setidaknya ada tiga kementerian yang terlibat, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Perdagangan.

Menurut Janu Suryanto, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, peraturan menteri tersebut bakal ditandatangani pada pertengahan bulan depan.

Namun, ia tidak merinci seperti apa isi dan lingkup dari payung hukum tersebut.

"Aturannya secara detail sedang dibuat. Tanggal 17 Agustus 2019 harus tanda tangan 3 peraturan menteri terkait pemblokiran lewat IMEI," ungkap Janu melalui pesan singkat kepada KompasTekno, Rabu (3/7/2019).

Janu turut menyebutkan bahwa untuk menjalankan kebijakan dan aturan itu, sebuah tim khusus yang para anggotanya berasal dari ketiga kementerian akan dibentuk.

"Berdasarkan hasil rapat, segera dibentuk tim antarkementerian terkait pemblokiran lewat IMEI," lanjutnya.

Mesin identifikasi ponsel BM Kementerian Perindustrian sendiri memiliki sebuah mesin bernama Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) yang dapat mengidentifikasi ponsel black market.

Mesin ini bekerja menggunakan nomor IMEI yang melekat pada setiap ponsel.

Mekanismenya, mesin DIRBS akan memindai nomor IMEI mana saja yang terdaftar di database dan mana yang tidak.

Jika tidak terdaftar, ponsel dengan nomor IMEI tersebut akan dianggap sebagai ponsel BM atau ilegal.

Kendati demikian, Janu tidak merinci apakah mesin ini akan mulai diaktifkan setelah ketiga peraturan menteri tersebut ditandatangani atau malah lebih cepat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved