Senin, 20 April 2026

Regulasi Blokir Ponsel BM Ditandatangani Agustus, Begini Cara Cek IMEI Ponsel

Regulasi yang mengatur pemblokiran ponsel BM ini rencananya akan ditandatangani bulan Agustus nanti.

Editor: Amalia Husnul A
Ilustrasi canva/tribunkaltim
Ponsel BM segera diblokir, ini cara cek IMEI ponselmu 

Sementara pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sendiri sebagai salah satu kementerian yang terlibat belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini.

Proses pemblokiran ponsel ilegal di Indonesia ini melibatkan tiga kementerian. Kementerian Perindustrian memiliki sistem validasi IMEI yang dapat mengecek apakah ponsel tersebut ilegal atau tidak.

BACA JUGA:

TERPOPULER Pemerintah akan Blokir Ponsel Black Market (BM), Nggak Peduli Merek, Ini Cara Cek Ponsel

Rencana Blokir Ponsel Black Market Kian Menguat, Ini Penjelasan Kemenperin RI

Sementara Kementerian Kominfo nanti akan meminta operator seluler untuk memblokir jaringan yang digunakan oleh ponsel yang teridentifikasi ilegal, dan Kementerian Perdagangan akan mengawasi perdagangan ponsel.

Pihak Kemenperin juga beberapa waktu lalu mengatakan bahwa ponsel ilegal tidak akan bisa digunakan di Indonesia.

Namun, ini tidak serta-merta berarti ponsel ilegal yang sudah beredar di konsumen (existing) bakal diblokir dari jaringan operator seluler lewat identifikasi IMEI.

Blokir Ponsel DIlakukan Lewat IMEI, Ini Cara Cek IMEI 

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bakal memblokir peredaran ponsel ilegal alias blackmarket di Indonesia. Mekanismenya memanfaatkan nomor IMEI.

Kemenperin memiliki database berisi nomor IMEI ponsel yang masuk secara resmi ke Indonesia.

Jika nomor IMEI sebuah ponsel tak terdaftar pada database tersebut, kemungkinan besar ilegal.

BACA JUGA:

Anda yang di Negara Bagian Australia Ini, Dikenai Denda Rp 10 Juta, Pakai Ponsel Saat Berkendara

Trik Pakai WhatsApp di Ponsel Android, Cara Chatting Sambil Tonton Video YouTube dan Instagram

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved