Congkel Jendela Kamar, Maling Gondol PS 3, Fadil Tertangkap Polisi yang Pura-pura Jadi Pembeli

Pelaku dapat ditangkap petugas ketika pelaku menawarkan hasil pencuriannya di Medsos. Petugas dapat menangkap pelaku dengan pura-pura menjadi pembeli

Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Mathias Masan Ola
IST Polsek Balikpapan Selatan
Tersangka pencurian, Fadil (18) bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Balikpapan Selatan, Kamis (4/7/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemuda Balikpapan, Fadil (18) terpaksa mendekam di sel penjara Mapolsek Balikpapan Selatan. Lantaran kejahatannya yang dia lakukan berhasil diungkap tim Opsnal Polsek Balikpapan Selatan.

Fadil terbukti melakukan pencurian di Jalan Marsma Iswahyudi RT 50, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan. Playstation 3 milik korban, Ade Setiawan (29) berhasil digondol pelaku, Rabu (3/7/2019) kemarin.

Pengungkapan bermula saat korban melapor kehilangan ke kantor Polsek Balikpapan Selatan. Kepada polisi korban mengaku terkejut saat pulang kembali ke rumahnya, lantaran jendela kamarnya sudah terbuka.

Padahal sebelum berangkat kerja ia memastikan pintu dan jendela terkunci rapat.

"Korban melihat jendela kamar dalam keadaan terbuka, dan melihat PS 3 di kamar sudah tidak ada, akhirnya korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek," kata Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol M Jufri Rana, Kamis (4/7/2019).

Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela kamar korban.

Pada saat jendela kamar terbuka, pelaku mengambil PS 3 dengan cara meraih dari jendela kamar korban.

Pelaku langsung kabur dari rumah korban membawa barang curiannya. Kemudian ia berencana menjual playstation 3 tersebut ke situs belanja online.

Baca Juga;

Mutasi Pejabat di Penajam Paser Utara Dilakukan Juli 2019, Ini Daftar Nama yang Disiapkan Bupati PPU

Bazar Ikan Murah BKIPM Balikpapan Diserbu Ratusan Warga, 500 Kg Ikan Segar Ludes Hanya 2 Jam

Namun bukannya terjual, karena itulah ia bernasib seperti sekarang. Bagaimana tidak yang membeli barang curian tersebut adalah korban dan petugas. Mendekam di sel Polsek Balikpapan Selatan.

"Pelaku dapat ditangkap petugas ketika pelaku menawarkan hasil pencuriannya di Medsos. Petugas dapat menangkap pelaku dengan berpura-pura menjadi pembeli barang hasil curiannya," ungkapnya.

Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan anacaman hukuman maksimal 7 tahun. (bie)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved