Soal Perpes 37 Tahun 2019, Tentang Jabatan Fungsional TNI, Wiranto Garansi Tak Seperti Orde Baru
Menkopolhukam Wiranto menjamin Indonesia tak akan kembali ke zaman Orde Baru, dengan terbitnya Perpres 37 Tahun 2019, tentang Jabatan Fungsional TNI
Dilansir dari laman resmi Setkab, dalam perpres ini disebutkan bahwa pejabat fungsional TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala unit kerja/organisasi yang bersangkutan ditugaskan.
Pejabat fungsional TNI yang dimaksud mempunyai pangkat paling tinggi sama dengan pangkat kepala unit kerja/organisasi.
Setidaknya terdapat dua jabatan fungsional TNI, yakni jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.
Jenjang jabatan fungsional keahlian terdiri dari ahli utama, ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama.
Sementara, jenjang jabatan fungsional keterampilan terdiri dari penyelia, mahir, terampil, dan pemula.

Wiranto Juga Bicara Menteri Jokowi
Siapa saja yang akan menjadi menteri Presiden Jokowi masih menjadi perbincangan hangat.
Sejumlah nama yang digadang-gadang bakal duduk di kabinet Jokowi-Maruf pun mulai mengemuka.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto tidak tahu apakah akan ditunjuk kembali menjadi menteri atau tidak dalam pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin periode 2019-2024.
"Tanya presiden, kok tanya saya," kata Wiranto di Jakarta Covention Center, Rabu (3/7/2019).
Ia pun menyerahkan nasibnya kepada Presiden Jokowi sendiri.
Sebab, penentuan siapa yang akan duduk di kursi menteri memang merupakan hak prerogatif presiden.
Wiranto juga menilai, salah satu faktor seseorang menduduki jabatan menteri boleh jadi merupakan untung-untungan.
"Enggak usah kira-kira, itu kan untung-untungaan juga ya. Tunggu saja tanggal mainnya diumumkan," ujar Wiranto.
Saat ditanya kesiapannya apabila kembali ditunjuk menjadi menteri, Wiranto tidak memberi jawaban panjang lebar.