Ternyata Bukan Hanya 5 Orang, Plt Sekprov Kaltim: 12 Orang PNS Korupsi Dipecat
Diluruskan kembali oleh Sa'bani, sebenarnya di lingkungan Pemprov Kaltim ada 12 PNS tersangkut masalah korupsi.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XVI/2018 tanggal 25 April 2019 mewajibkan PNS/ASN korup harus dibenhentikan dengan tidak hormat.
Putusan MK ini menegaskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain agar segera diberhentikan dengan tidak hormat.
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi harus diberhentikan secara tidak hormat.
Putusan itu menjawab gugatan Hendrik, seorang PNS/ASN asal Pemerintah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, yang pernah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada 2012.
Hendrik menggugat pasal 87 ayat (4) huruf b Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut hakim, pemberhentian ini merupakan hal wajar lantaran perbuatan yang dilakukan telah menyalahgunakan bahkan mengkhianati jabatan sebagai ASN.
"Seorang PNS yang melakukan kejahatan atau tindak pidana secara langsung atau tidak.
Telah mengkhianati rakyat karena menghambat tujuan bernegara yang seharusnya menjadi acuan utama bagi seorang PNS sebagai ASN dalam melaksanakan tugas-tugasnya," ujar hakim seperti dikutip dalam laman putusan MK yang diakses, Kamis (25/4/2019).
Aturan ini digugat Hendrik lantaran setelah bertugas kembali sebagai PNS Pemkab Bintan, muncul aturan pada 2018 berupa Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menpan-RB, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
SKB itu menyatakan perintah pemberhentian PNS koruptor paling lambat Desember 2018.
Sebagai penggugat, Hendrik beralasan aturan itu bertentangan dengan jaminan untuk mendapatkan perlindungan yang sama di hadapan hukum.
Penggugat membandingkan dengan caleg eks narapidana kasus korupsi yang masih diperbolehkan mendaftar caleg.
Namun hakim berkukuh pemberhentian PNS koruptor tetap harus dilakukan lantaran yang bersangkutan telah melanggar sumpahnya untuk taat dan setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
"Sumpah untuk taat dan setia kepada Pancasila dan UUD 1945 bukan sekadar formalitas tanpa makna melainkan sesuatu yang fundamental," katanya.
• Polda Kaltim Bidik Kasus Korupsi Lagi di Balikpapan, Panggil 2 ASN Untuk Klarifikasi
• BKN Umumkan 41 PNS Diberhentikan, Satu Pelanggaran yakni PNS Wanita Jadi Istri Kedua Tuai Pro Kontra
275 PNS/ASN Koruptor Belum Dipecat
Sebanyak 275 orang pegawai negeri sipil/aparatus sipil negara (PNS/ASN) terlah berkekautan hukum tetap sebagau terpidana kasus Korupsi.
Namun hingga saat ini, mereka belum dipecat dari status.
Berikut ini perinciannya:
33 PNS/ASN Tingkat Provinsi:
Perincian 33 ASN/PNS terlibat kasus korupsi di lingkup pemerintah provinsi:
Pemprov Aceh 2 orang
Sumatera Barat 1 orang
Sumatera Utara 2 orang
Jambi 3 orang
Bengkulu 1 orang
Riau 2 orang
Banten 1 orang
Kalimantan Selatan 2 orang
Kalimantan Timur 5 orang
Papua 10 orang
Papua Barat 4 orang.
212 PNS/ASN Tingkat Kabupaten
Di tingkat kabupaten, terdapat 212 ASN/PNS koruptor yang tersebar di 80 Kabupaten belum dilakukan pemecatan di antaranya:
Ilustrasi PNS sedang melaksanakan apel. (Kompas/Agustinus Handoko)
Aceh: Aceh Tenggara 1 orang, Aceh Utara 3 orang, Simuelue 1 orang, Pidie 1 orang, Bireuen 2 orang, Aceh Barat 2 orang, Aceh Jaya 1 orang, Aceh Singkil 2 orang
Sumatera Barat: Solok Selatan 2 orang,
Sumatera utara: Langkat 1 orang, Pakpak Bharat 1 orang, Dairi 1 orang, Toba Samosir 1 orang, Asahan 12 orang, Deli Serdang 3 orang, Batubara 11 orang, Karo 1 orang, Labuhanbatu 1 orang, Padang Lawas 2 orang, Padang Lawas Utara 1 orang, Samosir 2 orang, Serdang Bedagai 1 orang, Tapanuli Tengah 1 orang, Padang Sidempuan 3 orang
Sumatera Selatan: Ogan Komering Ilir 1 orang
Jambi: Batanghari 1 orang, Tanjung Jabung Barat 1 orang
Lampung: Lampung Utara 1 orang, Mesuji 1 orang
Bengkulu: Kepahiang 1 orang, Bengkulu Utara 1 orang, Bengkulu Tengah 2 orang
Bangka Belitung: Bintan 1 orang, Lingga 3 orang
Sulawesi Tengah: Banggai Kepulauan 4 orang
Sulawesi Selatan: Konawe Selatan 1 orang, Enrekang 2 orang, Jeneponto 1 orang, Bone Bolango 1 orang
Jawa Barat: Sumedang 1 orang, Sukabumi 1 orang.
Banten: Pandeglang 8 orang
Nusa Tenggara Timur: Lembata 1 orang, Sumba Timur 1 orang, Manggarai 1 orang, Timur Tengah Utara 15 orang, Kupang 8 orang, Sumba Barat Daya 2 orang
Nusa Tenggara Barat: Lombok Utara 1 orang, Sumbawa 1 orang
Kalimantan Utara: Tanah Tidung 2 orang
Kalimantan Barat: Kapuas Hulu 1 orang
Kalimantan Sleatan: Banjar 1 orang
Kalimantan Timur: Penajam Paser Utara 1 orang.
Maluku: Seram Bagian Barat 1 orang, Maluku Tengah 2 orang
Maluku Utara: Halmahera Barat 1 orang, Halmahera Tengah 1 orang, Pulau Taliabu 1 orang
Papua: Waropen 10 orang, Biak Numfor 1 orang, Keeroom 9 orang, Mimika 9 orang, Sarmi 5 orang, Kepulauan Yapen 8 orang, Asmat 5 orang, Boven Digoel 1 orang, Jayapura 4 orang, Paniai 1 orang, Pegunungan Bintang 1 orang, Puncak Jaya 3 orang, Dogiyai 2 orang, Mamberamo Tengah 2 orang, Deiyai 1 orang, Nduga 1 orang, Puncak 1 orang
Papua Barat: Maybrat 2 orang, Sorong 4 orang, Sorong Selatan 6 orang, dan Wondoma 3 orang. (M Purnomo Susanto)
Subscribe Official YouTube Channel:
Baca juga:
Tak Ada Akta Nikah, Kepala Kemenag Hakimin Sebut Pernikahan Sedarah tak Resmi dan Penghulunya Ilegal
Pilihan Pertama SBMPTN 2019 Diprioritaskan, Nilai UTBK Tinggi Bisa Kalah dengan yang Lebih Rendah
Dianggap Gagal, Posisi SBY di Kursi Ketum Partai Demokrat Kini Digoyang oleh Sosok Ini
Berikut Tiga Wanita dari Kalangan Milenial yang Berpeluang Jadi Menteri, Satu Sudah Ketemu Jokowi
TERUNGKAP Alasan Tukang Bubur Bunuh Bocah 8 Tahun di Bak Mandi, Pelaku Serahkan Diri karena Dihantui