KEMENDIKBUD

PPDB Kaltara Lancar, Guru dan Wali Murid Sambut Baik Penerapan Zonasi

Jikalau ada permasalahan dari orangtua murid lanjut Sunjono saat proses pendaftaran semuanya bisa diatasi dengan cara-cara persuasif dan baik.

HO - KEMENDIKBUD
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Kalimantan Utara, Sigit Muryono mengatakan adanya koordinasi antara jenjang sekolah-sekolah di bawah SMA seperti SMP, MTS lewat MKKS. 

Khususnya yang selama ini dilakukan di sekolah-sekolah yang dianggap unggulan atau favorit.

"Ini 'kan program pemerintah, bukan hanya Kemendikbud.Maka benar adanya Perpres, sehingga semua bisa terlibat," kata dia.

Debat dengan Politisi NasDem, Arief Puyuono: Yang Melahirkan Jokowi ke Tingkat Nasional itu Gerindra

Spider-Man Far From Home, CGV Plaza Balikpapan Adakan Merchandise Tumbler Web Shooter, Ini Harganya

Satu Langkah Lagi Borneo FC ke Final Piala Indonesia, Sandi Darma Sute Tidak Gentar

Ia mengatakan, meski kebijakan zonasi pendidikan bertujuan baik, yakni meratakan kualitas pendidikan di Indonesia, sosialisasi perlu dilakukan sampai level pemerintah daerah, melalui lingkup kerja sama antar kementerian yakni Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Memang menyempurnakan sosialisasikan itu perlu dilakukan terutama terkait penyediaan data online yang bisa diakses oleh semua.Kerjasama antara sekolah dan masyarakat, kemudian Kemendikbud dengan Kemendagri dalam hal menyosialisasikan program ini," lanjut Su'adi.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menegaskan perlunya langkah-langkah cepat dan strategis dalam penerapan sistem zonasi agar dapat berjalan lancar, diterima masyarakat, dan berkelanjutan.

“Pertama, kita harus memastikan bahwa peraturan yang ada dilaksanakan secara tegas.Penegakkan hukumnya juga jelas,” ujarnya.

Apabila terdapat penyimpangan, pelanggaran, dan penyalahgunaan, maka harus ada penindakan yang tegas dan tidak pandang bulu.Baik itu menyangkut masyarakat, pejabat, dan aparat, tambah Anggota Legislatif dari Dapil Kalimantan Timur ini.

"Kemendagri yang berperan memberikan sanksi kepada daerah, bukan Kemendikbud. Makanya kalau ada Perpres, lebih jelas acuan hukumnya, siapa berbuat apa. Dan sebenarnya bisa dilakukan insentif dan disinsentif," imbuh Hetifah. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved