PPDB Online
Sekolah Terima Siswa di Bawah 6 Tahun, Disdikbud Balikpapan Bertindak, Bakal Beri Sanksi Seperti Ini
Ini menghindari tindakan kecurangan yang dapat merugikan banyak pihak dalam proses PPDB Online, khususnya pada PPDB Online tingkat Sekolah Dasar
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN -Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan menegaskan agar sekolah yang ada di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, melaksanakan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Hal itu dilakukan untuk menghindari tindakan kecurangan yang dapat merugikan banyak pihak dalam proses PPDB Online, khususnya pada PPDB Online tingkat Sekolah Dasar (SD).
Hal itu sesuai dengan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang aturan pelaksanaan PPDB, disyaratkan usia calon peserta didik yang diterima minimal 6 tahun terhitung 1 Juli tahun berjalan.
Kepada Tribunkaltim.co, Kepala Disdikbud Balikpapan, Muhaimin menegaskan pemberian sanksi tegas kepada sekolah yang melanggar peraturan dalam Permendikbud 51 tahun 2018 tentang aturan PPDB Online.
"Saya sudah sering ingatkan ke sekolah - sekolah, akan ada sanksi tegas jika ditemukan menerima siswa di bawah 6 tahun, dan itu jelas aturannya dalam Permendikbud," kata kepala Disdikbud kota Balikpapan, Muhaimin pada Jumat (5/7/2019) pagi.
Sanksi tegas tersebut lanjut Muhaimin ada tiga, diantaranya mulai dari pengurangan dana BOS, penundaan tunjangan sertifaksi guru dan penuruan akreditasi sekolah," lanjutnya
"Sanksi yang diberlakukan tidak hanya bagi sekolah negeri, namun juga swasta. Kalau terbukti bisa diturunkan akreditasinya," terangnya.

Hal ini dilakukan untuk memberikan jaminan terhadap pelaksanaan amanat dalam program pendidikan nasional, yakni batas minimal pada usia anak untuk bersekolah adalah 6 tahun.
"Secara psikologis, anak yang cukup masuk sekolah adalah usia 6 tahun agar bisa mengikuti materi pelajaran," jelasnya.
Sisi lainnya, ada ratusan orang tua calon siswa baru memadati ruang pendaftaran SMK Negri 2 Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Para orang tua harus menunggu berjam-jam untuk mencabut berkas pada pendaftaran PPDB Online di Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis (4/6/2019).
Jumati salah satu orang tua siswa yang ditemui Tribunkaltim.co mengatakan, sudah menunggu dari pukul 07.00 Wita hingga siang hanya untuk mencabut berkas anaknya.
Awalnya ibu berhijab hitam ini ikut pendaftaran anaknya di SMK Negeri 2 Balikpapan.
Padahal nilai anaknya mendapat poin 60.
Namun, tidak diterima di SMK Negeri 2 Balikpapan karena nilai yang dimiliki tak sampai dengan jurusan yang dituju.