Ini Isi Lengkap Surat Baiq Nuril, Tagih Janji Jokowi untuk Beri Amnesty

Setelah penolakan permohonan pengajuan PK dari Baiq Nuril tersebut, kini beredar luas surat dari Baiq Nuril.

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Fitri/Twitter
Baiq Nuril dan isi suratnya kepada Jokowi 

TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) dari Baiq Nuril yang tersangkut kasus penyebaran konten bermuatan asusila.

Akibatnya, Baiq Nuril harus menjalani hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Setelah penolakan permohonan pengajuan PK dari Baiq Nuril tersebut, kini beredar luas surat dari Baiq Nuril.

Tulisan tangan Baiq Nuril dalam secarik kertas itu berisi permohonannya sekaligus upayanya menagih janji Jokowi agar amnesti segera diberikan kepada dirinya.

Menurut Baiq Nuril, hal ini merupakan jalan satu-satunya yang ia bisa lakukan.

“Salam hormat untuk bapak Presiden, Bapak Presiden PK saya ditolak, saya memohon dan menagih janji bapak untuk memberikan amnesty karena hanya jalan ini satu-satunya harapan terakhir saya. Hormat Saya Baiq Nuril Maknun,” demikian isi tulisan dalam kertas tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi, membenarkan bahwa Nuril telah membuat surat tersebut.

Namun, dia membantah bahwa surat itu ditulis atas kehendak tim kuasa hukum.

Surat itu, lanjut dia, berisi ungkapan hati Nuril.

“Ya kami dapat informasi Nuril menuliskan surat kepada Jokowi.

Itu atas inisiatif sendiri, bukan dari kuasa hukum.

Saya kira sah-sah saja, itu tentang perasaan pribadinya yang dialaminya saat ini.

Namun, dari kuasa hukum secara resmi belum membuat model surat apa pun,” ungkap Joko saat dikonfirmasi, Jumat (5/7/2019).

Menurut Joko, dia mendukung apa pun langkah yang akan dilakukan Nuril agar dirinya bisa bebas dari tuntutan, termasuk membuat surat, agar Presiden Jokowi bisa membantu dirinya untuk diberikan amnesti.

Kasus ini bermula saat Baiq Nuril menerima telepon dari kepala sekolah tempatnya bekerja berinisial M pada 2012.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved