Ini Isi Lengkap Surat Baiq Nuril, Tagih Janji Jokowi untuk Beri Amnesty
Setelah penolakan permohonan pengajuan PK dari Baiq Nuril tersebut, kini beredar luas surat dari Baiq Nuril.
BACA JUGA:
Ingat Kasus Baiq Nuril? Simak Kronologi hingga PK Ditolak MA, Presiden Jokowi Janji Gunakan Hal Ini
Update Kasus Baiq Nuril, Unsur Perbuatan Cabul tak Terpenuhi dan JPU Nyatakan Tetap Bersalah
Dalam perbincangan itu, Kepsek M menceritakan tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Baiq Nuril.
Karena merasa dilecehkan, Baiq Nuril merekam perbincangan tersebut.
Pada 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram.
BACA JUGA:
MA Nilai Baiq Nuril Pantas Dihukum Gara-gara Rekam Percakapan Mesum, Presiden Didesak Beri Amnesti
Laporan Pelecehan Seksual Baiq Nuril, Mantan Kepala SMA7 Mataram Jalani Pemeriksaan 8 Jam
Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut.
MA lewat putusan kasasi pada 26 September 2018 menghukum Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis hukuman itu diberikan sesuai dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE. Belakangan, Baiq Nuril mengajukan PK, tetapi ditolak oleh MA.
(*)
SUBSCRIBE OFFICIAL YOUTUBE CHANNEL:
BACA JUGA: