Anies Baswedan Akan Bertolak ke Kolombia Selama Tujuh Hari, Ini Agenda yang Dihadirinya

Setelah dari Jepang, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melawat ke Kolombia, selama tujuh hari. Ini agenda Anies selama di sana

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri Lebaran Betawi di Setu Babakan, Jakarta Selatan, Minggu (29/7/2018) (Warta Kota) 

Gubernur Anies meyakini penerbitan IMB di pulau hasil reklamasi tidak bermasalah.

Sebab, menurut dia, Pemprov DKI menerbitkan IMB tersebut sesuai ketentuan.

"Kami yakin, kalau sesuatu itu dikerjakan sesuai dengan prosedur yang benar, sesuai dengan ketentuan yang ada, maka insyaallah tidak ada masalah," ujar Anies Baswedan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).

Anies Baswedan tidak mempermasalahkan pihak-pihak yang menyoal penerbitan IMB di pulau reklamasi.

Menurut Anies Baswedan, Pemprov DKI menegakkan aturan yang berlaku.

"Semuanya sudah dijalankan sesuai dengan ketentuan, dan kita hormati (penolakan), itu adalah hak setiap warga negara.

Kewajiban kita adalah menegakkan aturan sesuai dengan peraturan hukum yang ada, karena itulah tugas dari pemerintah, memastikan bahwa aturan dijalankan dengan benar," katanya.

Anies Baswedan menggunakan Pergub 206 Tahun 2016 sebagai dasar penerbitan IMB dan menolak mencabut pergub itu dengan alasan bangunan yang terlanjur didirikan lewat pergub itu tak bisa dibongkar begitu saja.

Ahok Merasa Dikambinghitamkan, Anies Terbitkan IMB Pulau Reklamasi Berdasar Pergub yang Diteken Ahok

Soal IMB Pulau Reklamasi, AHOK BTP Merasa Dikambinghitamkan, Singgung 'Pergubnya' yang Diubah

Komentar Ahok

Keputusan Anies Baswedan ini dikomentari Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ahok mengaku heran dengan keputusan Anies Baswedan menerbitkan IMB berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 yang diteken semasa kepemimpinannya.

Seperti dikutip dari kompas.com, Ahok mengatakan, "Pulau reklamasi saat itu tidak bisa terbitkan IMB karena belum ada dasar perda-nya.

Kalau sekarang dengan Pergub saya 2016 bisa buat IMB pulau reklamasi?

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved