Anies Baswedan Akan Bertolak ke Kolombia Selama Tujuh Hari, Ini Agenda yang Dihadirinya
Setelah dari Jepang, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melawat ke Kolombia, selama tujuh hari. Ini agenda Anies selama di sana
TRIBUNKALTIM.CO - Lawatan keluar negeri kembali dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Kali ini, Anis Baswedan akan berkunjung ke Kolombia.
Agendanya, menghadiri World Cities Summit yang digelar di Kota Medelin, Kolombia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan bertolak menuju Kolombia, Amerika Selatan, pada Selasa (9/7/2019) malam.
"Ada World Cities Summit pertemuan kota-kota dunia mulai hari Rabu," kata Anies Baswedan di Balairung, Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).
Mantan menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini akan ke Kolombia selama tujuh hari.
"Di sana saya kembali tanggal 16 Juli," ucapnya.
Selama Anies Baswedan berada di Kolombia, untuk sementara waktu jajaran Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta akan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Saifullah.
Sebelum ini, Anies Baswedan juga melakukan kunjungan kerja ke Tokyo, Jepang pada Senin (20/5/2019).
Adapun kunjungan Anies ke Jepang untuk menghadiri pertemuan tahunan tingkat tinggi gubernur dan walikota Urban-20 (U20).

Tentang Pulau Reklamasi
Kebijakan Gubernur DKI Anies Baswedan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB, di Pulau Reklamasi menuai penilaian negatif dari beberapa kalangan.
Sebelumnya, mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, juga mengkritik kebijakan Anis Baswedan soal IMB di Pulau Reklamasi.
Menurut Ahok, penerbitan IMB tanpa Perda, membuat DKI kehilangan potensi pendapatan hingga Rp 100 triliun.
Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk 932 bangunan yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi menuai kritik.
Sejumlah aktivis dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) memprotes kebijakan itu dengan berjalan mundur menuju Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Mereka meneriakkan kata-kata "maju pantainya sengsara warganya", "maju pulaunya mundur warganya".
"Kami berjalan mundur karena mencerminkan mundurnya langkah gubernur dalam pemenuhan janji kampanyenya untuk menghentikan reklamasi," ucap Koordinator Lapangan Elang.
Pengunjukrasa menilai janji Anies Baswedan menolak dan menghentikan reklamasi sebagai janji palsu.

Dipertanyakan Walhi
Dasar penerbitan IMB dipertanyakan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Tubagus Soleh Ahmadi.
Tubagus mempertanyakan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau Reklamasi yang dijadikan Anies Baswedan sebagai dasar penerbitan IMB.
Sebab, bangunan-bangunan di atas pulau reklamasi sudah berdiri sebelum pergub itu terbit.
"Judul pergub ini Panduan Rancang Kota.
Bagaimana aturan memandu rancang kota diterbitkan, tetapi di lapangan sudah berjalan.
Pemerintah lah yang sedang dipandu praktik bisnis," katanya, Minggu (23/6/2019).
Selain itu, Tubagus menyebut Jakarta akan mengalami krisis ekologi bila proyek reklamasi dilanjutkan.
Tak hanya itu, lahan terbuka hijau pun akan terkikis.
Tubagus meminta agar Anies membatalkan IMB, pergub, dan melakukan kajian komprehensif terhadap opsi-opsi penanganan pulau reklamasi, termasuk pembongkaran.
Anies Baswedan Yakin
Gubernur Anies meyakini penerbitan IMB di pulau hasil reklamasi tidak bermasalah.
Sebab, menurut dia, Pemprov DKI menerbitkan IMB tersebut sesuai ketentuan.
"Kami yakin, kalau sesuatu itu dikerjakan sesuai dengan prosedur yang benar, sesuai dengan ketentuan yang ada, maka insyaallah tidak ada masalah," ujar Anies Baswedan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Anies Baswedan tidak mempermasalahkan pihak-pihak yang menyoal penerbitan IMB di pulau reklamasi.
Menurut Anies Baswedan, Pemprov DKI menegakkan aturan yang berlaku.
"Semuanya sudah dijalankan sesuai dengan ketentuan, dan kita hormati (penolakan), itu adalah hak setiap warga negara.
Kewajiban kita adalah menegakkan aturan sesuai dengan peraturan hukum yang ada, karena itulah tugas dari pemerintah, memastikan bahwa aturan dijalankan dengan benar," katanya.
Anies Baswedan menggunakan Pergub 206 Tahun 2016 sebagai dasar penerbitan IMB dan menolak mencabut pergub itu dengan alasan bangunan yang terlanjur didirikan lewat pergub itu tak bisa dibongkar begitu saja.
Ahok Merasa Dikambinghitamkan, Anies Terbitkan IMB Pulau Reklamasi Berdasar Pergub yang Diteken Ahok
Soal IMB Pulau Reklamasi, AHOK BTP Merasa Dikambinghitamkan, Singgung 'Pergubnya' yang Diubah
Komentar Ahok
Keputusan Anies Baswedan ini dikomentari Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ahok mengaku heran dengan keputusan Anies Baswedan menerbitkan IMB berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 yang diteken semasa kepemimpinannya.
Seperti dikutip dari kompas.com, Ahok mengatakan, "Pulau reklamasi saat itu tidak bisa terbitkan IMB karena belum ada dasar perda-nya.
Kalau sekarang dengan Pergub saya 2016 bisa buat IMB pulau reklamasi?
Artinya pergub yang sama di tahun 2016 enggak bisa terbitkan IMB pulau reklamasi," kata Ahok kepada Kompas.com, Rabu (19/6/2019).
Langkah Anies Baswedan tersebut dipertanyakan Ahok lantaran menurut Ahok penertiban IMB tanpa Perda dapat menghilangkan kesempatan Pemprov DKI mendapatkan dana kontribusi tambahan sebesar 15 persen nilai jual objek pajak (NJOP).

Ahok menjelaskan Pergub 206 Tahun 2016 terbit demi warga yang telah membeli rumah di lahan reklamasi dan tidak bisa membangunnya karena terkendala IMB.
"Kalau pergub aku bisa terbitkan IMB reklamasi, sudah lama aku terbitkan IMB.
Kan aku pendukung reklamasi untuk dapatkan dana pembangunan DKI yang bisa capai di atas Rp 100 triliunan," kata Ahok.
Sebelumnya, Pemprov DKI telah menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta dengan dasar Pergub 206 Tahun 2016 yang dikeluarkan Ahok.
Padahal, bangunan-bangunan itu sempat disegel Anies pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB.
Langkah ini menuai protes dari DPRD DKI Jakarta.
Penerbitan IMB di pulau reklamasi Teluk Jakarta tak sesuai prosedur karena belum ada dasar hukum berupa perda untuk mengaturnya.
Adapun raperda reklamasi yang sedang disusun mensyaratkan adanya dana kontribusi dari pengembang kepada Pemprov DKI Jakarta atas penjualan lahan reklamasi. (*)
Subscribe Official YouTube Channel:
Baca juga:
Ada Gempa 7,2 SR Berpotensi Tsunami, Warga Kema Sulut Berlarian dan Hanya Bawa Pakaian di Badan
VIDEO VIRAL Ojek Angkut Motor Besar, Terungkap Lokasi dan Tarif Sekali Angkut
SEJARAH HARI INI: Jerman Barat Bikin Maradona cs Bertekuk Lutut di Final Piala Dunia 1990
SEJARAH HARI INI: Mineirazo, Kekalahan Paling Memalukan Timnas Brasil di Piala Dunia
CERITA KAESANG PANGAREP Saat Ibu-ibu Komentari Dirinya Tak Ikut Antre, 'Padahal Saya Yang Punya'
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Besok, Anies Berangkat ke Kolombia untuk Hadiri World Cities Summit", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/08/17484821/besok-anies-berangkat-ke-kolombia-untuk-hadiri-world-cities-summit.