Menkumham Yasonna Laoly Jamin Presiden Jokowi Beri Amnesti untuk Baiq Nuril, Begini Prosesnya

Menkumham Yasonna Laoly akhirnya menggaransi Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan memberi amnesti kepada Baiq Nuril

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Kompas.com
Foto kolase Presiden Jokowi dan Baiq Nuril - Ingat Kasus Baiq Nuril? Simak Kronologi hingga PK Ditolak MA, Presiden Jokowi Janji Gunakan Hal Ini 

TRIBUNKALTIM.CO - Menkumham Yasonna Laoly menjamin Presiden Joko Widodo akan memberikan amnesti kepada Baiq Nuril, staf guru honor yang kini viral.

Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh seorang staf honorer di Mataram mendapat perhatian serius dari Presiden Jokowi.

Menkumham menyebut Jokowi akan segera mengeluarkan amnesti untuk Baiq Nuril, staf guru honorer tersebut.

Langkah ini menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril.

"Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali pemohon atau terpidana Baiq Nuril yang mengajukan PK ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019.

Dengan ditolaknya permohonan PK pemohon atau terpidana tersebut, maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku," kata Juru Bicara MA Hakim Agung Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis pada Jumat (5/7/2019).

Vonis Mahkamah Agung (MA) ini membuat Baiq Nuril harus menjalani vonis enam bulan penjara.

Kasus yang menimpa Baiq Nuril ini mendapat perhatian dari berbagai kalangan.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan, Presiden Joko Widodo akan segera mengeluarkan amnesti.

Baiq Nuril terancam hukuman penjara 6 bulan dan denda 500 juta
Baiq Nuril terancam hukuman penjara 6 bulan dan denda 500 juta (regional.kompas.com)

Yasonna Laoly juga menyebut, Mensesneg Pratikno dan Presiden Jokowi memberikan perhayian yang serius kepada Baiq Nuril.

"Segera mungkin.

Prosesnya nanti kami berikan pertimbangan hukum segera malam ini.

Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara Pratikno) dan Pak Presiden (Joko Widodo) sudah memberikan perhatian yang serius," kata Yasonna usai bertemu Baiq Nuril di Kantor Kemenkumham, Senin (8/7/2019) sore dikutip dari Kompas.com.

Saat ini, dikatakan Yasonna, pihaknya tengah menyusun pendapat hukum.

Pendapat hukum tersebut melibatkan pakar hukum, pejabat Kemenkumham, ahli teknologi informasi dari Kominfo serta kuasa hukum Baiq Nuril.

Presiden kemudian akan meminta pertimbangan kepada DPR melalui Mensesneg.

Dalam hal ini, Yasonna meyakini DPR akan memberikan persetujuan.

"Nanti Pak Presiden meminta melalui Mensesneg meminta pertimbangan hukum ke DPR Komisi III.

Saya mendapat informasi juga teman-teman DPR mendukung hal ini," katanya.

Sementara itum meski MA telah menolak PK Baiq Nuril, Jaksa Agung mengaku tidak terburu-buru untuk melakukan eksekusi.

Hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung HM Prasetyo.

Pihaknya juga akan memperhatikan aspirasi dari masyarakat.

"Kami tidak akan serta-merta, juga tidak buru-buru.

Kami lihat bagaimana nanti yang terbaik. Kami memperhatikan aspirasi masyarakat juga seperti apa," kata Prasetyo, Senin (8/7/2019) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Mengenai amnesti, Prasetyo mengatakan, pihaknya tak akan mengeksekusi Baiq Nuril selama proses berlangsung, meskipun MA menolak PK Nuril.

Hotman Paris Berhasil Temukan Celah Pada UU ITE untuk Bebaskan Baiq Nuril
Hotman Paris Berhasil Temukan Celah Pada UU ITE untuk Bebaskan Baiq Nuril (Kolase Instagram @hotmanparisofficial dan Kompas.com)

Kronologis

Untuk diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2012.

Baiq Nuril merupakan staf honorer di SMAN 7 Mataram.

Saat itu, Baiq Nuril menerima telepon dari kepala sekolah bernama Muslim.

Melalui sambungan telepon tersebut, Muslim menceritakan hubungan badannya dengan seorang wanita yang bukan istrinya.

Wanita tersebut juga dikenal oleh Baiq.

Ini Isi Lengkap Surat Baiq Nuril, Tagih Janji Jokowi untuk Beri Amnesty

Ingat Kasus Baiq Nuril? Simak Kronologi hingga PK Ditolak MA, Presiden Jokowi Janji Gunakan Hal Ini

Update Kasus Baiq Nuril, Unsur Perbuatan Cabul tak Terpenuhi dan JPU Nyatakan Tetap Bersalah

Karena merasa dilecehkan, Baiq Nuril kemudian merekam perbincangan tersebut.

Rekaman tersebut diserahkan oleh Nuril kepada rekannya.

Pada tahun 2015, rekaman perbincangan tersebut beredar luas di masyarakat.

Muslim lalu melaporkan Baiq Nuril karena telah merekam dan menyebarkan rekaman tersebut serta membuat malu keluarganya.

Baiq Nuril sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Mataram.

Hingga akhirnya jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi dan MA menjatuhi vonis hukuman enam bulan penjara.

Baiq Nuril juga dituntut denda Rp 500 juta.

Wanita tersebut dianggap telah melanggar UU ITE. (*)

Subscribe Official YouTube Channel:

Baca juga:

GALIH GINANJAR Akui Ingin Permalukan Fairuz A Rafiq dalam Kasus Ikan Asin, Statusnya Masih Saksi

FOTO-FOTO TERBARU Song Joong Ki Disebut Makin Kurus, Kantung Mata Song Hye Kyo jadi Sorotan

SIDANG KABINET PARIPURNA, Jokowi Tegur 4 Menterinya, Ini Dua Masalah yang Diingatkan Jokowi

UPDATE Thoriq Pendaki Gunung Piramid, Meninggal Dunia Bukan Karena Terpeleset, Ini HASIL AUTOPSI

BALITA 18 BULAN TEWAS Terjatuh dari Jendela Dek 11 Kapal, Lepas dari Dekapan Sang Kakek

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berita Terkini Kasus Baiq Nuril: Menkumham Sebut Jokowi Beri Perhatian Serius & Segera Beri Amnesti, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/07/08/berita-terkini-kasus-baiq-nuril-menkumham-sebut-jokowi-beri-perhatian-serius-segera-beri-amnesti?page=all.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved