Antisipasi Karhutla Jelang Musim Kemarau, BPBD PPU Akan Lakukan Sosialisasi
Ia selalu melakukan koordinasi untuk secara bersama-sama melakukan pemadaman Karhutla.
Penulis: Mir |
Karena menurutnya, tidak menutup kemungkinan peristiwa kebakaran pada daerah tersebut bisa terulang.
"Tetap kita pantau wilayah Kecamatan Penajam terutama Giripurwa, Petung, Penajam, Perumahan Korpri, Lawe-Lawe dan lainnya. Apalagi di wilayah Penajam terdapat lahan gambut," katanya.
Untuk mengantisipasi kejadian kebakaran di kemudian hari, BPBD akan terus melakukan sosialisasi melalui perangkat daerah yang bisa langsung disampaikan ke masyarakat.
"Seperti tahun-tahun sebelumnya, melalui lurah, RT berkoordinasi dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas melakukan sosialisasi,
meskipun itu tidak langsung ke masyarakat, namun bisa melalui kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah," tuturnya.
Lebih lanjut Nurlaila menjelaskan, memasuki awal masa musim kemarau pertengahan hingga akhir bulan Juli 2019, yang merupakan masa rawan karhutla,
Sehari Bisa Terjadi 5 Kali Kebakaran Lahan, Ini Permintaan Kepala Damkar Samarinda
VIDEO - Kebakaran Lahan di Samarinda, 3 Hektare Lebih Lahan Gambut Diduga Sengaja Dibakar
pengecekan ke wilayah-wilayah yang rawan dan persiapan alat-alat portabel.
"Kalau bisa dilalui mobil pemadam, menggunakan mobil pemadam kebakaran. Namun kalau aksesnya sulit, biasa menggunakan pemadaman manual atau mesin portable," tandasnya
Sementara itu, Polres Penajam Paser Utara (PPU) juga telah melakukan tindakan tegas kepada para pembakar hutan dan lahan yang dilakukan secara sengaja.
Bahkan tahun 2018 lalu, Polres melalui Reskrim melakukan penyelidikan kasus kebakaran lahan di wilayah Sepan, Kecamatan Penajam.
Bahkan awal tahun ini, telah menetapkan satu tersangka dari penyelidikan tahun lalu.
Kasat Reskrim Polres PPU, Iptu Iswanto menyampaikan bahwa penetapan tersebut karena tersangka, BSM dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan untuk kepentingan lahan perkebunan kelapa sawit.
Bisa Dipenjara 10 Tahun
Sementara itu, terdapat sedikinya tiga aturan yang melarang warga untuk melakukan pembakaran lahan, yakni:
Pertama, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.