Antisipasi Karhutla Jelang Musim Kemarau, BPBD PPU Akan Lakukan Sosialisasi
Ia selalu melakukan koordinasi untuk secara bersama-sama melakukan pemadaman Karhutla.
Penulis: Mir |
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kepala Sub Bidang Logistik dan Peralatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Penajam Paser Utara (PPU), Nurlaila, mengatakan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi.
Koordinasi ini dilakukan melalui grup WhatsApp Pusdalops BPBD Kabupaten PPU.
Bukan hanya Dinas Pemadamaan Kebakaran, namun juga dengan pihak TNI dan Polri.
Ia selalu melakukan koordinasi untuk secara bersama-sama melakukan pemadaman Karhutla.
Koordinasi seperti ini, selain saat kebakaran rumah, juga dilakukan untuk mengantisipasi dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Sejak Januari sampai Juli ini sudah tercatat ada 9 kasus kebakaran hutan dan lahan, belum termasuk kebakaran lahan gambut di RT 05, Kelurahan Pejala, Kecamatan Penajam, Senin (8/7/2019).
Kebakaran lahan ini berawal saat kebakaran pabrik sabut kelapa yang merambat ke lahan gambut yang bersebelahan dengan pabrik tersebut.
Kasus kasus pertama kebakaran hutan dan lahan terjadi pada 11 Januari lalu di RT 08, Kelurahan Lawe-lawe dengan luasan 0,5 Ha, dan kemudian 16 Februari di RT 02 Kelurahan Nenang luasan 1 Ha.
Selain itu, kebakaran juga terjadi di di RT 10 Girimukti pada 17 Februari dengan luas lahan yang terbakar 5 Ha.
Di lahan gambut di RT 15 Kelurahan Nenang luasan 0,25 Ha juga terbakar pada 21 Februari lalu, dan sehari sebelumnya di samping SMKN 2 Sungai Parit 0,35 Ha.

Sedangkan kebakaran di RT 19 Desa Babulu Laut pada 3 Juli lalu terbakar 4 Ha dan terakhir di Sungai Part pada 7 Juli dengan luas lahan yang terbakar mencapai 1 Ha.
Memasuki musim kemarau ini, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Penajam Paser Utara (PPU) mulai melakukan antisipasi daerah yang selama ini rawan terjadi kebakaran, baik pemukiman warga maupun hutan dan lahan (Karhutla).
Dari data BPBD PPU, berdasarkan peristiwa kebakaran yang terjadi, hotspot terbanyak berada di dua kecamatan yakni Penajam dan Waru.
"Terbanyak di Waru, yang berada di area kompartemennya PT. Fajar Surya," kata Kasubid Logistik dan Peralatan BPBD PPU, Hj Nurlaila pada, Senin (8/7/209).
Sedangkan potensi kebakaran pada musim kemarau ini, terus memantau daerah-daerah yang sebelumnya terjadi peristiwa kebakaran.
Karena menurutnya, tidak menutup kemungkinan peristiwa kebakaran pada daerah tersebut bisa terulang.
"Tetap kita pantau wilayah Kecamatan Penajam terutama Giripurwa, Petung, Penajam, Perumahan Korpri, Lawe-Lawe dan lainnya. Apalagi di wilayah Penajam terdapat lahan gambut," katanya.
Untuk mengantisipasi kejadian kebakaran di kemudian hari, BPBD akan terus melakukan sosialisasi melalui perangkat daerah yang bisa langsung disampaikan ke masyarakat.
"Seperti tahun-tahun sebelumnya, melalui lurah, RT berkoordinasi dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas melakukan sosialisasi,
meskipun itu tidak langsung ke masyarakat, namun bisa melalui kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah," tuturnya.
Lebih lanjut Nurlaila menjelaskan, memasuki awal masa musim kemarau pertengahan hingga akhir bulan Juli 2019, yang merupakan masa rawan karhutla,
Sehari Bisa Terjadi 5 Kali Kebakaran Lahan, Ini Permintaan Kepala Damkar Samarinda
VIDEO - Kebakaran Lahan di Samarinda, 3 Hektare Lebih Lahan Gambut Diduga Sengaja Dibakar
pengecekan ke wilayah-wilayah yang rawan dan persiapan alat-alat portabel.
"Kalau bisa dilalui mobil pemadam, menggunakan mobil pemadam kebakaran. Namun kalau aksesnya sulit, biasa menggunakan pemadaman manual atau mesin portable," tandasnya
Sementara itu, Polres Penajam Paser Utara (PPU) juga telah melakukan tindakan tegas kepada para pembakar hutan dan lahan yang dilakukan secara sengaja.
Bahkan tahun 2018 lalu, Polres melalui Reskrim melakukan penyelidikan kasus kebakaran lahan di wilayah Sepan, Kecamatan Penajam.
Bahkan awal tahun ini, telah menetapkan satu tersangka dari penyelidikan tahun lalu.
Kasat Reskrim Polres PPU, Iptu Iswanto menyampaikan bahwa penetapan tersebut karena tersangka, BSM dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan untuk kepentingan lahan perkebunan kelapa sawit.
Bisa Dipenjara 10 Tahun
Sementara itu, terdapat sedikinya tiga aturan yang melarang warga untuk melakukan pembakaran lahan, yakni:
Pertama, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Pasal 78 ayat 3 berisi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Lalu, Pasal 78 ayat 4 berbunyi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dengan denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar.
Kedua, UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.
Pasal 8 ayat 1 menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar, dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Ketiga, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.
Pasal 108 berisi, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar. (*)
Subscribe Official YouTube Channel:
Baca juga:
Tsamara Amany Pernah Menikah Muda di Usia 19 Tahun, Ini Sosok Mantan Suaminya
Bukan Hanya UTBK, Inilah 6 Penentu Lulus SBMPTN 2019; Rektor PTN Juga Bisa Punya Kriteria Sendiri
SIDANG KABINET PARIPURNA, Jokowi Tegur 4 Menterinya, Ini Dua Masalah yang Diingatkan Jokowi
10 Link Pengumuman Hasil SBMPTN Selasa (9/7/2019) Pukul 15.00 WIB, Ini Alternatif Jika Tak Lulus
PERSIJA VS PERSIB, The Jak Mania, Diminta Tak Terpancing Isu di Medsos