Gara-gara Taksi Online, Seluruh Angkutan Umum di 3 Daerah Ini Mogok Massal 3 Hari Berturut-turut
Gubernur diminta dapat mengambil kebijakan segera dengan menerapkan Permenhub nomor 118 tahun 2018 tentang angkutan sewa khusus angkutan online.
TRIBUNKALTIM.CO - Seluruh angkutan umum yang ada di tiga Kabupaten/Kota di Sumatera Utara berencana akan melakukan aksi mogok massal selama tiga hari berturut-turut.
Selain yang ada di Medan juga diikuti oleh angkutan umum yang ada di Binjai dan Deliserdang (Mebidang).
Hal ini dilakukan karena hingga saat ini angkutan berbasis online semakin berkembang pesat di tiga wilayah tersebut.
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Deliserdang, Frans Simbolon mengatakan mogok operasi selama 17-19 Juli 2019.
Tujuannya agar pemerintah, dalam hal ini Gubernur dapat mengambil kebijakan segera dengan menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 118 tahun 2018 tentang angkutan sewa khusus angkutan online.
Frans merinci jumlah angkutan di Medan ada sekitar 5.000 kendaraan, Deliserdang 2.000 dan Binjai 1.000 yang tidak beroperasi sebagai bagian dari gelaran aksi mogok ini.
"Kami minta Peraturan Menteri Perhubungan itu diterapkan di Sumut karena sudah diberlakukan oleh Menteri Perhubungan pertanggal 18 Juni 2019. Kami tidak melakukan aksi unjuk rasa tapi angkutan mogok selama tiga hari dan dalam waktu 24 jam. Artinya sama sekali tidak melayani masyarakat. Ini bentuk dari protes yang kita lakukan," ujar Frans Senin (8/7/2019).
Frans menyebutkan kalau mereka mengharapkan agar seluruh kendaraan angkutan online yang beroperasi mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan 118.
Angkutan sewa khusus atau angkutan online harus dilengkapi dengan kartu pengawasan dari Dinas Perhubungan Provinsi.
"Kendaraan itu resmi mau jadi angkutan online harus punya kartu pengawas dari Dinas Perhubungan. Di beberapa daerah seperti Jakarta dan Bandung itu sudah diterapkan. Perusahaan aplikasi dalam hal ini Grab ataupun Go-jek belum melaksanakan peraturan itu. Sehingga mereka bertindak sudah tidak dalam wewenang dia lagi. Perusahaan aplikasi dia bukan perusahaan angkutan. Dia tidak punya hak mengelola angkutan. Sekarang inikan orang mendaftar langsung ke Grab,"kata Frans.
Idealnya sesuai dengan ketentuan, lanjut Frans, sebelum diterima langsung setelah mendaftar dan diberi aplikasi, orang yang mau mendaftar itu harus mengurus dulu kartu pengawasan yang menyatakan bahwa dia sudah mempunyai izin penyelenggaraan angkutan khusus atau online dari Dinas Perhubungan. D
Baca juga :
Driver Taksi Online Sekap dan Peras Penumpang, Begini Pernyataan Resmi Manajemen Go-Jek
Sopir Taksi Online Terima Mengangkut Jenazah, Yuni Awalnya Merasa Takut
Dirinya berpendapat dalam Peraturan Menteri Perhubungan itu tertulis perusahaan aplikasi tidak boleh memberikan aplikasi kepada kendaraan yang tidak mempunyai kartu pengawasan izin penyelenggaraan kartu khusus.