Driver Taksi Online Sekap dan Peras Penumpang, Begini Pernyataan Resmi Manajemen Go-Jek

Seorang driver taksi online, AS (31), menganiaya dan memeras penumpangnya, SDP.

(KOMPAS.com / Walda Marison)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono merilis kasus penyekapan dan pemerasan oleh pengemudi taksi online di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (29/6/2019) 

TRIBUNKALTIM.CO - Seorang driver taksi online, AS (31), menganiaya dan memeras penumpangnya, SDP.

AS mengaku menjalankan aksinya karena terjerat utang.

Aksi itu bermula saat AS mendapat order untuk mengantar SDP menuju Pluit, Jakarta Utara pada Rabu (26/6/2019).

Pelaku mengikat tangan korban menggunakan tali sepatu dan menyumpal mulutnya agar tak bisa berteriak.

Dirangkum Tribunnews dari Kompas.com, berikut sikap korporasi Gojek dan fakta-fakta driver taksi online menganiaya dan memeras penumpangnya :

1. Go-Jek tanggung biaya pengobatan korban

Perusahaan layanan transportasi online, Go-Jek, bertanggung jawab atas peristiwa yang menimpa SDP.

Senior Manager Corporate Affairs Go-Jek, Avita Chen, mengatakan pihaknya akan menanggung seluruh biaya pengobatan korban.

"Unit khusus darurat kami sudah menghubungi korban dan keluarganya untuk menawarkan bantuan, mulai dari bantuan pengobatan fisik sampai psikis."

"Kami menawarkan full tanggungan," tutur Avita di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (29/6/2019).

Lebih lanjut, pihak Go-Jek juga siap memfasilitasi jika SDP ingin menempuh jalur hukum.

Avita Chen berharap kejadian serupa tidak terulang lagi.

Ia mengatakan pihaknya sudah melakukan pelatihan bagi para driver agar melayani penumpang secara baik dan tak terlibat tindak kriminal.

"Perlu ditekankan Gojek itu punya langkah preventif, di mana kami mau tekel akar permasalahannya."
"Ada pelatihan mitra, contoh ada safety riding, pelatihan anti-kekerasan sesksual, pelatihan bagaimana menangani kejadian yang membutuhkan P3K," jelas Avita.

"Kami sayangkan ada oknum-oknum seperti ini. Tapi yang pasti apabila kejadian seperti ini terjadi, satuan unit khusus kami 24 jam akan segera menghubungi kepolisian terkait untuk ditindak dan bisa diusut," lanjutnya.

2. Pelaku sempat menyekap korban

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved