Gara-gara Taksi Online, Seluruh Angkutan Umum di 3 Daerah Ini Mogok Massal 3 Hari Berturut-turut
Gubernur diminta dapat mengambil kebijakan segera dengan menerapkan Permenhub nomor 118 tahun 2018 tentang angkutan sewa khusus angkutan online.
TRIBUNKALTIM.CO - Seluruh angkutan umum yang ada di tiga Kabupaten/Kota di Sumatera Utara berencana akan melakukan aksi mogok massal selama tiga hari berturut-turut.
Selain yang ada di Medan juga diikuti oleh angkutan umum yang ada di Binjai dan Deliserdang (Mebidang).
Hal ini dilakukan karena hingga saat ini angkutan berbasis online semakin berkembang pesat di tiga wilayah tersebut.
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Deliserdang, Frans Simbolon mengatakan mogok operasi selama 17-19 Juli 2019.
Tujuannya agar pemerintah, dalam hal ini Gubernur dapat mengambil kebijakan segera dengan menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 118 tahun 2018 tentang angkutan sewa khusus angkutan online.
Frans merinci jumlah angkutan di Medan ada sekitar 5.000 kendaraan, Deliserdang 2.000 dan Binjai 1.000 yang tidak beroperasi sebagai bagian dari gelaran aksi mogok ini.
"Kami minta Peraturan Menteri Perhubungan itu diterapkan di Sumut karena sudah diberlakukan oleh Menteri Perhubungan pertanggal 18 Juni 2019. Kami tidak melakukan aksi unjuk rasa tapi angkutan mogok selama tiga hari dan dalam waktu 24 jam. Artinya sama sekali tidak melayani masyarakat. Ini bentuk dari protes yang kita lakukan," ujar Frans Senin (8/7/2019).
Frans menyebutkan kalau mereka mengharapkan agar seluruh kendaraan angkutan online yang beroperasi mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan 118.
Angkutan sewa khusus atau angkutan online harus dilengkapi dengan kartu pengawasan dari Dinas Perhubungan Provinsi.
"Kendaraan itu resmi mau jadi angkutan online harus punya kartu pengawas dari Dinas Perhubungan. Di beberapa daerah seperti Jakarta dan Bandung itu sudah diterapkan. Perusahaan aplikasi dalam hal ini Grab ataupun Go-jek belum melaksanakan peraturan itu. Sehingga mereka bertindak sudah tidak dalam wewenang dia lagi. Perusahaan aplikasi dia bukan perusahaan angkutan. Dia tidak punya hak mengelola angkutan. Sekarang inikan orang mendaftar langsung ke Grab,"kata Frans.
Idealnya sesuai dengan ketentuan, lanjut Frans, sebelum diterima langsung setelah mendaftar dan diberi aplikasi, orang yang mau mendaftar itu harus mengurus dulu kartu pengawasan yang menyatakan bahwa dia sudah mempunyai izin penyelenggaraan angkutan khusus atau online dari Dinas Perhubungan. D
Baca juga :
Driver Taksi Online Sekap dan Peras Penumpang, Begini Pernyataan Resmi Manajemen Go-Jek
Sopir Taksi Online Terima Mengangkut Jenazah, Yuni Awalnya Merasa Takut
Dirinya berpendapat dalam Peraturan Menteri Perhubungan itu tertulis perusahaan aplikasi tidak boleh memberikan aplikasi kepada kendaraan yang tidak mempunyai kartu pengawasan izin penyelenggaraan kartu khusus.
(dra/tribun-medan.com)
Dapat perhatian khusus
Bulan April 2019 silam, keributan antara taksi online dan taksi konvensional juga mendapat perhatian khusus dari PT Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dan anggota dewan setempat.
“Beberapa waktu lalu Anggota DPD RI Arya Wedakarna menemui kami membicarakan masalah taksi konvensional dan taksi online. Memang menjadi perhatian kita bersama dan akan kita bicarakan lagi Minggu ini. Dan akan kita atur kembali transportasi ini dengan yang berbasis online sesuai regulasi yang berlaku,” ungkap General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Haruman Sulaksono, Selasa (2/4/2019) siang.
Haruman menambahkan, masing-masing sudah diatur sesuai regulasi yang berlaku namun pemahaman di lapangan belum merata sehingga terjadi penyimpangan-penyimpangan dari regulasi, bahkan menimbulkan gesekan di lapangan.
Baca juga :
Di Kaltara, Hanya Koperasi Borneo Pratama Jaya Mandiri Ajukan Izin Taksi Online
Viral Video Penumpang Taksi Online Teriak Histeris Saat Lewati Jalan Tol, Dikira Bakal Diculik
“Saya kira kalau masing-masing pihak, khususnya online, memahami bahwa harus ada aturan-aturan yang mengikat mereka. Harus ada izin dari pihak pengelola Bandara baru mereka bisa melakukan kegiatan mengambil penumpang, karena begitu sudah izin kita akan menginformasikan kepada pelaku usaha taksi lainnya. Sementara ini (taksi online) belum ada izinnya,” jelas Haruman.
Ke depan ia berharap kedua belah pihak dapat diagendakan bertemu secara baik-baik duduk bersama.
“Kita akan tata terlebih dahulu line transport konvensional, setelah itu baru akan membicarakan taksi online. Ini bertahap kita tidak bisa mencampuradukkan,” imbuhnya.
Saat ini terdapat lima koperasi taksi yang telah bekerja sama dengan PT Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dengan total unit mencapai 900-an unit taksi.
“Kemarin kita sepakat bahwa 900 unit taksi itu akan dipertahankan tetapi untuk sementara waktu belum kita tambahkan. Itu (yang sudah ada) akan kita atur dengan baik untuk melayani penumpang yang di Bandara,” tutur Haruman.(*)
Subscribe Official YouTube Channel:
Baca juga:
GALIH GINANJAR Akui Ingin Permalukan Fairuz A Rafiq dalam Kasus Ikan Asin, Statusnya Masih Saksi
FOTO-FOTO TERBARU Song Joong Ki Disebut Makin Kurus, Kantung Mata Song Hye Kyo jadi Sorotan
SIDANG KABINET PARIPURNA, Jokowi Tegur 4 Menterinya, Ini Dua Masalah yang Diingatkan Jokowi
UPDATE Thoriq Pendaki Gunung Piramid, Meninggal Dunia Bukan Karena Terpeleset, Ini HASIL AUTOPSI
BALITA 18 BULAN TEWAS Terjatuh dari Jendela Dek 11 Kapal, Lepas dari Dekapan Sang Kakek
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul MOGOK Massal 3 Hari Beruntun - Alasan Angkutan Umum Medan, Binjai, Deliserdang Tak Beroperasi dan di tribun-bali.com dengan judul Taksi Konvensional dan Taksi Online di Bandara Ngurah Rai Akan Diatur Secara Bertahap