Perda Perlindungan Ikan Hiu Disahkan, 'Pesona' Konservasi hingga Perburuan Liar Warnai Dinamikanya

Ada pula beberapa jenis ikan hiu yang ditangkap untuk dijual ke luar negeri (dalam keadaan hidup, red), sebagai objek wisata buatan.

Editor: Samir Paturusi
tribunkaltim.co/geafry necolsen
Hiu paus di Pulau Derawan kini mulai terusik akibat banyak bersinggungan dengan manusia. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, akhirnya mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perlindungan ikan hiu, pari manta, ikan jenis tertentu dan terumbu karang, Senin (8/7/2019).

Dari 8 fraksi di DPRD Berau, seluruhnya menyetujui penetapan perda ini.

Tribunkaltim.co merangkum dinamika menjelang ratifikasi perda perlindungan tersebut.

1. DPRD Berau Sahkan Perda

DPRD Berau mengesahkan perda perlindungan ikan hiu, pari manta, ikan jenis tertentu dan terumbu karang, Senin (8/7/2019).

Rudi Parasian Mengunsong, dari Fraksi Partai Bulan Bintang Perjuangan, mengatakan wilayah laut Berau merupakan bagian dari segi tiga karang dunia.

Rudi mengatakan wilayah laut Berau memiliki populasi biota laut yang tinggi tetapi keanekaragaman hayatinya masih rendah.

“Karena itu, kami menyetujui agar raperda ini ditetapkan sebagai perda,” ujar Rudi.

Sementara Salidar dari Fraksi Partai Amanat Nasional berharap perda ini segera disosialisasikan kepada masyarakat, khususnya para nelayan.

“Karena dalam perda ini, nama-nama ikan yang dilindungi menggunakan nama-nama latin. Masyarakat khususnya nelayan, harus diberikan pemahaman, ikan mana saja yang tidak boleh mereka tangkap,” tegasnya.

2. Diajukan Sejak 2017, Wabup Ingin Sanksi Berat

Reperda ini telah diajukan sejak tahun 2017 lalu, ketika para wisatawan, penyelam dan masyarakat di Kepulauan Derawan menemukan banyaknya ikan hiu yang telah terpotong siripnya.

Ada pula beberapa jenis ikan hiu yang ditangkap untuk dijual ke luar negeri (dalam keadaan hidup, red), sebagai objek wisata buatan.

Ekploitasi ikan hiu jenis hiu tokek, hiu belimbing, dan hiu leopard masih kerap dilakukan.

Jenis ikan ini memang tidak termasuk fauna yang dilindungi, namun kehadiran mereka menjadi daya tarik bagi para wisatawan.

Eksploitasi berlebihan dikhawatirkan akan mengancam populasinya dan berdampak negatif pada upaya gebrakan pariwisata yang sedang dicanangkan oleh Pemkab Berau.

Kondisi ini menjadi salah satu alasan Wakil Bupati Berau, Agus Tantomo untuk mengajukan peraturan daerah, guna melindungi ikan hiu, pari manta dan terumbu karang.

Agus menegaskan, pihaknya tidak akan berkompromi terhadap pelaku yang mengeksploitasi biota laut yang menjadi andalah wisata Berau.

“Saya ingin denda seberat-beratnya tapi ada aturan lebih tinggi. Jadi dalam perda ada denda 50 juta dan 6 bulan penjara. Saya tidak akan lakukan negosiasi,” tegas Agus.

3. Muncul Petisi Tolak Kirim Hiu Paus ke Ancol Awal 2018

Forum Pemuda Bahari dan Perkumpulan Lintas Alam Borneo menyatakan keprihatinan terkait translokasi hiu paus ke lokasi yang bukan habitat aslinya.

Hal ini menyusul penandatanganan MoU antara Pemerintah Kabupaten Berau dengan PT Taman Impian Jaya Ancol, tentang kerja sama pendidikan konservasi biota laut di wahana pendidikan di Sea World Ancol, Jakarta.

Salah satu item dari MoU tersebut adalah pengiriman hiu paus (Rhincodon typus) dari perairan Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Petisi penolakan kini tersebar melalui aplikasi pesan instan WhatsApp.

Hiu paus di Pulau Derawan kini mulai terusik akibat banyak bersinggungan dengan manusia.
Hiu paus di Pulau Derawan kini mulai terusik akibat banyak bersinggungan dengan manusia. (tribunkaltim.co/geafry necolsen)

Forum Pemuda Bahari dan Perkumpulan Lintas Alam Borneo menilai pendidikan konservasi itu penting, namun dapat diselenggarakan tanpa menempatkan satwa dalam risiko.

Hiu paus adalah satwa yang sudah dilindungi undang-undang Indonesia.

Alasan sudah dilindunginya satwa air ini adalah karena tingkat reproduksinya yang sangat rendah, dan di alam hiu paus juga mengalami banyak tantangan, antara lain gangguan sampingan dari aktivitas pariwisata.

Hiu paus diketahui tidak berbahaya bagi manusia. Meski bertubuh besar, hiu paus adalah hewan laut yang jinak dan kadang-kadang membiarkan para penyelam menungganginya, dan ini tidak dibenarkan dalam kaidah konservasi.

"Hiu paus merupakan hewan air yang melakukan migrasi, kami khawatir spesies ini akan mengalami stres yang berkepanjangan," ujar Krisna, Ketua Perkumpulan Lintas Alam Borneo, melalui petisi yang diterima TribunKaltim.co, Minggu (11/3/2018).

Dirinya juga mengungkapkan bahwa perlakuan terhadap hiu paus yang semestinya adalah dengan cara membiarkan hiu paus lestari di habitat asli mereka.

Krisna juga mengatakan bahwa gagasan untuk mengembangkan wisata konservasi satwa laut yang dikembangkan di PT Taman Impian Jaya Ancol, justru agak kurang tepat.

Asumsi sederhananya, jika para pengunjung sudah menyaksikan keunikan satwa tersebut di Ancol, maka serta merta para wisatawan tersebut tidak tertarik lagi untuk datang ke Berau, dikarenakan biaya akomodasi dan transportasi ke Jakarta lebih terjangkau dan lebih mudah untuk diakses.

Hal tersebut bukan hanya  berpotensi mengurangi pemasukan daerah, tapi juga pemasukan warga sekitar seperti pedagang makanan dan penyedia jasa wisata.

Sementara itu Yudistira, Ketua Forum Pemuda Bahari Indonesia (FPBI) mengatakan hiu paus memiliki peran dan fungsi di alam yang tidak dapat digantikan oleh manusia.

International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) telah memasukan hiu paus ke dalam status rentan (vulnerable)," kata Yudistira.

Menurut dia kerentanan itu karena hiu paus menghadapi penangkapan ikan komersial karena nilainya yang tinggi dalam perdagangan (sirip).

Rini yang juga merupakan masyarakat pemerhati perlindungan satwa di Kota Tanjung Redeb, merasa keberatan dengan rencana untuk komersialisasi terhadap hiu paus dan beberapa satwa yang endemik dari kabupaten ini.

Menurutnya rencana tersebut sudah mencederai konsep pelestarian dan perlindungan satwa yang ada di alam liar.

Lebih lanjut Rini mengatakan bahwa pengelolaan atau konservasi satwa secara Eksitu (diluar habitat aslinya) merupakan tindakan yang melanggar nilai dan prinsip konservasi.

Rini, Nurul dan kawan-kawan yang tergabung dalam masyarakat pemerhati satwa liar di Kabupaten Berau mengajak masyarakat untuk membatalkan rencana kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Berau dengan PT Taman Impian Jaya Ancol tersebut.

Diketahui, luas perairan Kabupaten Berau adalah 1,2 juta hektar yang kaya dengan keanekaragaman hayati dan biota lautnya.

Terdapat beberapa macam jenis biota laut yang sudah dilindungi, di antaranya adalah penyu, pari manta, kima, mamalia laut dan hiu paus.

Ini menjadi daya tarik yang luar biasa bagi turis untuk datang ke Berau. Dengan demikian maka sektor pariwisata secara langsung akan membantu pendapatan asli daerah. 

Ikan Hiu Paus di Pulau Derawan kini mulai terusik akibat banyak bersinggungan dengan manusia.
Ikan Hiu Paus di Pulau Derawan kini mulai terusik akibat banyak bersinggungan dengan manusia. (TRIBUN KALTIM / GEAFRY NECOLSEN)

4. Wabup Berau Minta NGO Samakan Persepsi soal Konservasi

Agus Tantomo mengajak spara pihak, terutama dari para pemerhati lingkungan dan Non Goverment Organization (NGO) untuk menyamakan persepsi tentang konservasi.

“Konservasi seolah-olah tidak boleh diapa-apakan. Sementara, pengertian saya, konservasi adalah menyelamatkan mereka (flora dan fauna).

Cara menyelamatkan adalah dengan mengetahui cara hidup mereka, bagaimana mereka makan, berkembangbiak,” tegas Agus, Senin (26/3/2018).

Agus kembali menyinggung tentang wacana translokasi whale shark atau lebih dikenal sebagai hiu tutul ke Taman Impian Jaya Ancol.

Menurutnya, penelitian akan lebih mudah dilakukan jika hiu tutul ditempatkan di akuarium raksasa, terbesar di dunia yang akan dibangun oleh manajemen Ancol.

Pasalnya, menurut Agus, berdasarkan hasil penelitian, ada lebih dari 250 ekor hiu tutul di Indonesia. 59 ekor berada di Kecamatan Talisayan.

“Jumlahnya terus bertambah. Fakta ini menunjukkan bahwa hiu tutul adalah hewan yang bermigrasi, sewaktu-waktu bisa pergi. Di perairan Berau mereka bebas datang dan sewaktu-waktu bisa pergi,” jelasnya.

Dengan translokasi salah satu hiu tutul ke akuarium Ancol, maka peneliti tidak perlu khawatir, fauna berukuran besar ini tidak pindah ke tempat lain, sehingga para peneliti harus mengulang lagi prosesnya ke hiu tutul lainnya.

“Ada pengorbanan bagi hiu tutul itu, kita mengorbankan satu untuk menyelamatkan ribuan ekor lainnya. Cara ini yang masih belum sejalan dengan cara berfikir dengan teman-teman NGO.

Tapi, saya bukan orang teknis, silakan berdiskusi dulu. Yang hadir saya minta menyamakan definisi tentang konservasi, selain pelestarian juga ada pemanfaatan,” imbuhnya.

Sementara dari sudut pandang ekonomi, Agus Tantomo menilai penempatan hiu tutul di akuarium Ancol, juga akan memberikan manfaat besar untuk memajukan pariwisata, sejalan dengan peningkatan ekonomi masyarakat Berau, di luar manfaat penelitian dalam upaya konservasi itu sendiri.

Agus menuturkan, berdasarkan hasil penelitian dari Inggris, satu ekor hiu tutul bisa menghasilkan devisa negara sebesar Rp 40 miliar per tahun dari atraksi wisata, jika dibarengi dengan peningkatan jumlah wisatawan ke habitat aslinya.

“Pertanyaan saya, seberapa banyak wisatawan yang tahu hiu tutul ada di Berau? Tinggal bagaimana kita mempromosikan bahwa hiu tutul itu banyak di Talisayan.

Salah satunya dengan menempatkan hiu tutul di Ancol yang setiap tahun dikunjungi oleh 18 juta orang,” paparnya.

Dari jumlah pengunjung sebanyak itu, kata Agus Tantomo, Pemkab Berau akan mendapat fee dari pengunjung dan menjadi pemasukan miliaran rupiah.

Belum lagi dampak tidak langsung, yakni meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan ke Berau.

“Pengunjung Ancol hanya bisa melihat dari akuarium, kalau mau lihat dan berinteraksi langsung, silakan datang ke habitat aslinya, di perairan Berau,” tandasnya. 

Hiu paus
Hiu paus (Wikipedia)

5. Hiu Paus Hidup di Perairan Talisayan

Kawasan pariwisata Berau, tak hanya terkenal akan Labuan Cermin atau Biduk-biduk yang seringkali dikunjungi wisatawan.

Habitat salah satu spesies ikan terbesar di dunia juga bisa ditemui, tepatnya di perairan Talisayan, Berau.

Hiu Paus dikenal dengan banyak nama.

Mulai Whale Shark, Hiu Totol, Hiu Bintang, Hiu Bingkoh, hngga serin pula disebut Kikaki.

“Hiu paus merupakan ikan terbesar di dunia. Diduga ukurannya mencapai 18- 22 meter dengan karakteristik biologi yakni pertumbuhan dan proses kematangan seksual lambat, berumur panjang,” ujar Dwi Suprapti, National Marine Species Conservation Coordinator WWF Indonesia.

Dinobatkan sebagai spesies ikan terbesar di dunia, bukanlah tanpa alasan.

Ini karena dengan ukuran tubuh mencapai 20 meter, beratnya bisa mencapai 20 ton. P

Pola makan Hiu Paus sendiri menyamai Paus Balin (Baleen whale), yakni menyaring (filter feeding).

Namun, berbeda dengan Paus Balin yang menampung air laut di dalam rongga mulutnya, Hius Paus justru menghisap air laut yang berisikan makanan semacam plankton, alga ataupun cumi kecil hingga ikan kecil (sarden dan teri).

Proses menyaring makanan tersebut, tak harus dilakukan dengan berenang maju, tetapi bisa pula dengan gerakan naik turun pada posisi vertikal dengan kepala di atas dan ekor di bawah sambil secara aktif menghisap air masuk ke dalam mulut dan menjaring makanan.

Dari deskripsi morfologis, dijelaskan Dwi Suprapti, bisa dilihat pada warna badan yang abu-abu kebiruan.

Memiliki lima pasang insang , serta jumlah sirip sebanyak 8 buah.

“Delapan sirip itu terbagi di dua sirip punggung, sepasang sirip dada, sepasang sirip perut, satu sirip anal dan satu sirip ekor dengan bagian atas yang lebih besar daripada bagian bawah,” jelasnya.

Hal lain yang jadi keunikan adalah kulit Hiu Paus yang bertotol-totol dengan pola teratur.

“Kulitnya memiliki tebal sekitar 10 cm dipenuhi corak garis-garis dan totol-totol yang unik. Keunikan ini karena adanya keteraturan pola pada totol-totol tersebut. Sementara untuk matanya, terletak di bagian depan kepala yang berbentuk lebar dan memipih,” katanya.

Hiu Paus umumnya ditemukan di perairan kedalaman 800 meter dan perairan pesisir di dekat terumbu karang.

Meski besar, satwa ini tergolong perenang yang lamban (5 km/ jam).

“Hiu Paus mampu berenang jauh hingga 13 ribu kmdan dalam waktu yang lama. Satwa ini cenderung menetap di jarak 125 mil dari garis pantai dan melakukan penyelaman secara rutin hingga kedalaman 240 meter, kemudian muncul ke permukaan untuk mencari makan,” jelasnya.

Proses migrasi, selain dilakukann untuk mencari keteresediaan makanan, juga dilakukan Hiu Paus untuk menetaslahirkan telurnya.

“Telur hiu paus menetap dan berkembang di rahim betina hingga hiu bmuda berukuran lebih kurang 40-60 cm. Bayi Hiu tidak lahir secara bersamaan , namun betina menyimpan sperma dari satu perkawinan dan memproduksi bayi-bayi dalam waktu yang lama kemudian melahirkannya satu persatu,” ucapnya.

Proses reproduksi ini juga tak bisa langsung dilakukan Hiu Puas.

Hiu dewasa,baru bisa lakukan proes produksi ketika berusia sekitar 30 tahun.

6. Terdata 27 Ekor di Perairan Talisayan

Selain bisa ditemukan di beberapa daerah seperti Nabire (Papua), Kaimana (Papua Barat), Maluku dan Maluku Utara, Sabang, dan Probolinggi, populasi Hiu Puas juga ada di Kalimantan, tepatnya di perairan Talisayan, Berau.

“Hiu Paus (Rincodon typus) mulai dikenal di Kalimanan sejak muncul di media pada akhir 2013 lalu. Sejak saat itu, BPSPL (Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut ) Pontianak bersama dengan DKP Berau, Universitas Mulawarman dan WWF Indonesia, terus lakukan survei gabungan untuk identifikasi hiu paus di Talisayan,” ujar Dwi Suprapti, National Marine Species Conservation Coordinator WWF Indonesia.

Dari survei pada 16-19 September 2014, berhasil identifikasi 10 ekor hiu paus dengan komposisi 9 ekor jantan dan 1 ekor betina yang berukuran 2 sampai 7 meter.

Disebut, Casandra Tania, dari WWF Indonesia, ukuran Hiu Paus yang dijumpai ini masih tergolong remaja atau belum dewasa.

Dari hasil survei 2014 tersebut, kemudian kembali dilakukan survei pada 2015. Dari pengembangan selama 5 hari tersebut, ditemukan penambahan 17 individu baru yang terdiri dari 16 ekor jantan dan 1 ekor betina.

Ini membuat, keseluruhan identifikasi sementara Hiu Paus di perairan Talisayan mencapai 27 ekor.

Bagaimana pola penelitian tersebut juga dijelaskan Casandra Tania.

“Dalam survei kami gunakan Photo Identification (Photo Id). Hasil Photo Id yang dikumpulkan dianalisis berdasarkan totol-totol putih yang unik dan tidak pernah berubah seperti layaknya sidik jari pada manusia,” jelasnya.

Selain Photo Id, identifikasi Hiu Paus juga dilakukan dengan pemasangan Radio Frequency Identification (RFID) yang berfungsi sebagai penanda permanen pada 3 ekor Hiu Paus jantan.

Berdasarkan pengamatan, Hiu Paus di perairan Talisayan sering muncul di sekitar bagan terutama saat bulan purnama di musim selatan.

Bagan merupakan metode perikanan tangkap yang menangkap ikan-ikan pelagis kecil yang merupakan makanan Hiu Paus.

Kebiasaan nelayan bagan membuang ikan yang bukan target mereka, membuat Hiu Paus tertarik dan muncul di sekitar bagan.

Nelayan setempat mempercayai bahwa kemunculan Hiu Paus bisa membawa nasib baik karena biasanya kemunculan diikuti dengan hasil tangkapan yang banyak.

Meskipun sudah dilakukan beberapa survei, diakui salah satu tim survei dari Unmul, Adnan, M.Si, informasi keberadaan Hiu Paus di Indonesia belum tersimpan melalui database secara nasional.

“Peneliti luar atau asing yang mengambil data di perairan Indonesia tidak semuanya menyerahkan ke KKP atau LIPI sebagai lembaga yang memiliki otoritas dalam pengelolaan dan keilmuan. Selain itu, Indonesa masih minim peneliti untuk species terancam punah ataupun yang dilindungi,” katanya.

Ikan Hiu Paus di Pulau Derawan kini mulai terusik akibat banyak bersinggungan dengan manusia.
Ikan Hiu Paus di Pulau Derawan kini mulai terusik akibat banyak bersinggungan dengan manusia. (TRIBUN KALTIM / GEAFRY NECOLSEN)

7. Reproduksi Mulai Usia 30 Tahun

Whale Shark mungkin satu-satunya spesies di dunia yang mengambil waktu yang sangat lama untuk mencapai kematangan seksual.

Mereka tidak matang sampai mereka mencapai usia 30 tahun

Mereka dikenal untuk melahirkan melalui metode ovovivipar.

Namun, proses kawin yang sebenarnya masih belum benar diketahui.

Ovovivipar berarti bahwa Betina melahirkan ikan muda setelah telur menetas di dalam dirinya.

Hiu paus diketahui melahirkan sekitar 300 ekor anak.

Anak ikan ini memiliki panjang 40 sampai 60 cm (15 sampai 24 inci) saat lahir.

Studi menunjukkan bahwa Betina tidak melahirkan semua anak ikan hiu ini pada satu waktu, melainkan mempertahankan sperma dari perkawinan, dan melahirkan selama jangka waktu yang lama.

Selain tergolong spesies yang lamban dalam kematangan seksual, fakta mengejutkan tentang hiu raksasa adalah bahwa mereka sangat pemalu dan penurut.

Mereka tidak pernah menimbulkan masalah bagi para penyelam.

Sebaliknya, mereka menampilkan perilaku Jinak dengan cara bermain bersama perenang dan penyelam.

Sangat sering, penyelam dan perenang bisa berenang bersama dengan hiu paus tanpa masalah.

Satu-satunya ancaman yang di dapat ketika penyelam dan perenang berenang bersama adalah terkena pukulan tanpa sengaja dari sirip mereka.

Ini merupakan temuan kedua ikan paus mati terdampar di pantai di Kabupaten Berau. Pada bulan Mei 2018, warga Pantai Harapan, Kecamatan Bidukbiduk juga pernah dikejutkan dengan penemuan bangkai hiu paus.
Ini merupakan temuan kedua ikan paus mati terdampar di pantai di Kabupaten Berau. Pada bulan Mei 2018, warga Pantai Harapan, Kecamatan Bidukbiduk juga pernah dikejutkan dengan penemuan bangkai hiu paus. (Tribun Kaltim/GEAFRY NECOLSEN)

8. Terancam Perburuan

Ancaman terbesar Hiu Paus diyakini adalah akibat perburuan secara ilegal.

Selain akibat perburuan, tak sengaja tersangkut pada jaring nelayan.

Ancaman lain, yakni muncul akibat pergerakan Hiu Paus yang lamban. Kelambanan ini membuatnya rentan tertabrak/ bertabrakan dengan kapal.

Ancaman lain juga sama pada ikan lain pada umumnya, yakni penurunan kualitas air laut karena pencemaran.

“Hal ini dapat menurunkan ketersediaan makanan bagi Hiu Paus,” ujar Dwi Suprapti.

Beberapa langkah telah diambil untuk tetap melestarikan Hiu Paus di Indonesia.

WWF Indoneia sendiri juga ikut mendukung dilakukannya survei pendahuluan yang telah dilakukan di Talisayan, Berau, serta ikut membantu dalam sosialisasi untuk pemantauan dan penanganan terdamparnya Hius Paus.

Sejak 2013, Pemerintah RI melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No.18 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus.

Dengan demikian, terhitung sejak waktu tersebut, Hiu Paus dilindungi secara penuh di Indonesia.

Perlindungan tersebut sangat penting dilakukan, karena Hiu Paus di Indonesia masih menjadi perburuan liar. Selain Indonesia, negara lain yang sudah mengeluarkan perlindungan penuh, adalah Filipina, India, dan Taiwan. (*)

Subscribe Official YouTube Channel:

Baca juga:

Tsamara Amany Pernah Menikah Muda di Usia 19 Tahun, Ini Sosok Mantan Suaminya

Bukan Hanya UTBK, Inilah 6 Penentu Lulus SBMPTN 2019; Rektor PTN Juga Bisa Punya Kriteria Sendiri

SIDANG KABINET PARIPURNA, Jokowi Tegur 4 Menterinya, Ini Dua Masalah yang Diingatkan Jokowi

10 Link Pengumuman Hasil SBMPTN Selasa (9/7/2019) Pukul 15.00 WIB, Ini Alternatif Jika Tak Lulus

PERSIJA VS PERSIB, The Jak Mania, Diminta Tak Terpancing Isu di Medsos

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved