Polisi Tembak Sindikat Narkoba Internasional di Kaltim, Lawan Petugas Begini Nasib Mereka Sekarang

Dua di antaranya harus berjalan pincang, lantaran dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap polisi, Senin (8/7/2019)

Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
Tersangka yang masuk dalam sindikat narkoba jaringan internasional Abdul Aziz Bustan (40), Muhammad Thalib alias Thalib (60) dan Jamaludin alias Mukhtar (46). Sebanyak 341,73 gram narkoba jenis sabu diamankan dari tangan ketiga pelaku. 

Disinggung bandar pemasok narkoba tersebut, Shaury mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap penyuplai sabu dari Malaysia tersebut. "Mereka ini masuk jaringan internasional, tentu masih kami lakukan pendalaman," tuturnya

Muhammad Thalib kepada Tribunkaltim.co mengaku diupah Rp 7 juta sekali mengantar narkoba tersebut.

"Ya saya rencana diupah Rp 7 juta, tapi belum terima. Saya gak pernah ketemu sama bos cuma lewat telpon aja," kata Thalib.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara," katanya. (bie)

Subscribe Official YouTube Channel:



Baca juga:


6 Fakta Penurunan Harga Tiket Pesawat Mulai 11 Juli Setiap Selasa, Kamis, dan Sabtu


Ini 12 LINK PENGUMUMAN SBMPTN, Dapat Diakses Mulai Pukul 15.00 WIB, Segera Siapkan Hal Berikut


Polisi Selamatkan Balita 3 Tahun yang Akan Dirkorbankan, Seluruh Keluarga Sudah Tanggalkan Pakaian


SEJARAH HARI INI - 9 Juli Tandukan Zidane Bikin Materazzi Terpelanting di Final Piala Dunia 2006


MEMBER BTS Mulai Wajib Militer Tahun 2020, Jin: Ketika Tugas Memanggil Siap Melakukan yang Terbaik

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved