PRABOWO SUBIANTO GAGAL, Giliran Ponakannya yang Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengajukan sengketa PHPU Pileg 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Rahayu merupakan ponakan Prabowo Subianto
TRIBUNKALTIM.CO - Prabowo Subianto gagal, giliran ponakannya yang ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Diketahui, Politisi Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengajukan sengketa hasil Pileg 2019 ke Mahkamah Konstitusi.
//
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, menegaskan MK menangani semua perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) secara proporsional.
Dia menegaskan tidak membeda-bedakan perkara termasuk perkara yang diajukan oleh Politisi Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.
"Bagi MK semua permohonan diperlakukan sama.
Sama dalam hal permohonan biasa. Secara seimbang tak ada yang diistimewakan.
Sesuai ketentuan dan hukum acara," kata Fajar, ditemui di gedung MK, Selasa (9/7/2019).
Pada Selasa (9/7/2019) ini, pihak MK mulai menyidangkan perkara PHPU untuk Pileg 2019.
Agenda sidang berupa pemeriksaan pendahuluan yaitu memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan.
Sidang dibagi menjadi tiga panel majelis hakim konstitusi.
Terdapat lima provinsi yang telah dan sedang disidangkan MK, yaitu Papua, Maluku Utara, Jawa Barat, Jawa Timur dan Nanggroe Aceh Darussalam.
MK menerima dan mencatat 260 perkara PHPU untuk Pileg 2019.
Pemohon paling banyak mendalilkan mengenai penggelembungan suara, pengurangan suara, terkait kecurangan atau pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif.
Lalu, ada juga pelanggaran kode etik, pelanggaran pemilu, dan tindak pidana pemilu.